• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 17 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kunjungi Bayi Korban Miras, Salimah Gorontalo Edukasi Sang Ibu

Kejadian pada Rabu (20/1) di Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, ketika Alya (15) menitipkan bayinya yang berusia 4 bulan kepada iparnya, AP (19) yang kemudian menjadi pelaku kejadian.

26/01/2021
in Berita
Kunjungi Bayi Korban Miras, Salimah Gorontalo Edukasi Sang Ibu
80
SHARES
617
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

ChanelMuslim.com – Senin (25/1) beberapa Pengurus Salimah Provinsi Gorontalo mendatangi ibu dan bayi korban pemberian minuman keras.

Berawal dari viral video bayi yang dicekoki minuman keras menghebohkan dunia sosial media beberapa hari yang lalu, pengurus Salimah Gorontalo memutuskan untuk mengunjungi sekaligus memberi edukasi kepada ibu dari bayi tersebut. Kejadian pada Rabu (20/1) di Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, ketika Alya (15) menitipkan bayinya yang berusia 4 bulan kepada iparnya, AP (19) yang kemudian menjadi pelaku kejadian.

Tanpa sepengetahuan Alya, sang ipar yang notabene paman dari sang bayi, memasukkan bir ke dalam botol dan meminumkan cairan itu ke mulut bayi. Parahnya, tindakan yang dianggap hanya sebuah keisengan itu direkam video dan diunggah ke sosial media. Dalam beberapa jam saja, video AP dan 5 temannya dengan tato jelas terlihat di dada mereka menjadi tontonan yang membuat miris para netizen.

Kepala kantor polisi Kota Gorontalo AKP Laode Arwansyah yang menjadi ketua tim penangkapan pelaku mengatakan AP dan beberapa temannya yang terlibat dalam aksi tersebut melanggar pasal 89 ayat 2 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Ancamannya adalah maksimal 10 tahun penjara,” ujar Laode Arwansyah.

Dimintai penjelasan tentang efek minuman keras (miras) terhadap bayi, Ketua Jurusan Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Gorontalo, Dokter Zuhriana Yusuf menguraikan bahwa dampak yang ditimbulkan miras pada bayi sebenarnya sama dengan gejala yang muncul pada orang dewasa yaitu pusing, mual, sakit kepala, dan muntah.

Dokter Nunu, demikian sapaan beliau, juga menjelaskan pada pemakaian yang lama, miras akan menyebabkan kerusakan pada beberapa organ vital seperti hati dan ginjal.

“Pada bayi, jelas akan lebih rentan”, jelas dokter yang juga anggota Dewan Pertimbangan Salimah Wilayah (DPSW) ini mengingatkan.

Dalam kunjungan yang berlangsung selama kurang lebih satu jam, pengurus Salimah yang juga didampingi beberapa pengurus Majelis Ulama Indonesia Provinsi Gorontalo memberikan penguatan dan nasihat kepada keluarga korban.

“Melihat ibu korban yang ternyata masih di bawah umur (15 tahun), pengurus Salimah memastikan untuk kunjungan rutin kepada sang ibu agar bisa lebih banyak memberikan masukan dalam pendampingan sang bayi,” kata Novianita Ahmad, Ketua DPSW Provinsi Gorontalo yang disambut jempol tanda setuju pengurus lainnya.[ind/HumasSalimahGorontalo]

Tags: Bayi dicekoki mirasBayi korban mirasKunjungi Bayi Korban MirasSalimah Gorontalo Edukasi Sang Ibu
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tentang Sovereign Wealth Fund, Kemenkeu Harus Lakukan Kajian Antisipasi Resiko

Next Post

Persiapan Rapi dan Properly untuk Kelas Online

Next Post
Persiapan Rapi dan Properly untuk Kelas Online

Persiapan Rapi dan Properly untuk Kelas Online

Yuk Buat Puding Roti Pandan Kukus Mudah

Yuk Buat Puding Roti Pandan Kukus Mudah

Pilpres 2024 Ajang Persaingan Tokoh Muda

Pilpres 2024 Ajang Persaingan Tokoh Muda

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8897 shares
    Share 3559 Tweet 2224
  • Praktisi Hukum Dini Eka Putri Edukasi 200 Siswa SIT Al-Kautsar tentang Bahaya Bullying dan Konsekuensi Hukumnya

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Di Negara Tropis Performa Parfum dapat Dinilai Setelah 8-10 Jam Pemakaian

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    257 shares
    Share 103 Tweet 64
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4009 shares
    Share 1604 Tweet 1002
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11590 shares
    Share 4636 Tweet 2898
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3476 shares
    Share 1390 Tweet 869
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1097 shares
    Share 439 Tweet 274
  • Wamenlu Anis Matta, Indonesia Dorong Integrasi Ekonomi dan Politik dengan Negara-negara Islam

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Hukum Mengumumkan Kematian di Masjid

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga