• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 4 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Wanita Menjadi Pejabat atau Kepala Pemerintahan, Ini Pendapat Ulama

November 24, 2015
in Berita
71
SHARES
544
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

imagesChanelmuslim.com – Pentas pemilu kepala daerah secara serentak sudah dimulai. Calon kepala daerah terdiri pria dan wanita. Masalahnya, bagaimana syariah menilai calon kepala daerah yang wanita. Bolehkah perempuan menjadi kepala daerah?

Ulama bersepakat mengharamkan wanita menjadi Imam Khilafah ‘Ammah atau kekhalifahan yang membawahi seluruh wilayah Islam di seluruh dunia. Tetapi, untuk kepala negara, kepala daerah, kementerian, hakim, dan sebagainya, ulama berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan, ada yang membolehkan.

Umumnya ulama klasik tidak membolehkan wanita menduduki posisi hakim atau posisi yang lain. Kecuali, Abu Hanifah, Ibnu Hazm, dan Ibnu Jarir At-Tabari yang membolehkan wanita menduduki posisi apa pun kecuali khilafah ‘ammah.

Pendapat tiga ulama klasik ini menjadi rujukan bagi ulama kontemporer membolehkan wanita menduduki posisi apa pun kecuali khalifah tadi. Dengan syarat, mempunyai kompetensi.

Sementara, ulama kontemporer Arab Saudi melarang wanita menduduki posisi jabatan apa pun yang membawahi laki-laki dengan argumen di antaranya Surah An-Nisa ayat 34 dan hadits Abu Bakrah tentang penilaian Rasulullah saw. terhadap kepemimpinan Farsi yang kaisarnya dijabat seorang perempuan.

Di antara ulama kontemporer yang membolehkan wanita menjadi pemimpin dan pejabat di pemerintahan adalah sebagai berikut:

Dr. Muhammad Sayid Thanthawi, seorang guru besar Al-Azhar dan Mufti Mesir menyatakan bahwa kepemimpinan wanita dalam posisi jabatan apa pun tidak bertentangan dengan syariah.

“Wanita yang menduduki posisi jabatan kepala negara tidaklah bertentangan dengan syariah karena Alquran memuji wanita yang menempati posisi ini dalam sejumlah ayat tentang Ratu Balqis dari Saba. Apabila hal itu bertentangan dengan syariah, maka niscaya Alquran akan menjelaskan hal tersebut dalam kisah ini.

“Ada pun tentang sabda Nabi saw.. bahwa ‘Suatu kaum tidak akan berjaya apabila diperintah oleh wanita’, bahwa hadits ini khusus untuk peristiwa tertentu yakni kerajaan Farsi dan Nabi tidak menyebutnya secara umum.

“Karena itu, wanita boleh menduduki jabatan sebagai kepala negara, hakim, menteri, duta besar, dan anggota lembaga legislatif.”

Pendapat ini disetujui oleh Yusuf Qardhawi. Ia menegaskan bahwa perempuan berhak menduduki jabatan kepala negara, mufti, anggota parlemen, hak memilih dan dipilih atau posisi apa pun dalam pemerintahan ataupun berkerja di sektor swasta.

Menurut Qardhawi, tidak ada satu pun nash Quran dan hadits yang melarang wanita untuk menduduki jabatan apa pun dalam pemerintahan. Namun, ia mengingatkan bahwa wanita yang berkerja di luar rumah harus mengikuti aturan yang telah ditentukan syariah, seperti tidak boleh khalwat (berdua-duaan dalam ruangan tertutup) dengan lawan jenis bukan mahram, tidak boleh melupakan tugas utama sebagai seorang ibu, dan tetap menjaga perilaku Islami dalam berpakaian, bicara, dan lain-lain. (Mh/fatihsyuhud)

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Implementasi Kebijakan Soal Guru Masih Kedodoran

Next Post

Belgia Tetapkan Terdakwa Keempat Terkait Serangan Paris

Next Post

Belgia Tetapkan Terdakwa Keempat Terkait Serangan Paris

Ustadz dr Sagiran: Berbahagialah yang Punya Anak Santri Tahfidz

Keberhasilan Risma Sebagai Walikota Surabaya dan Perannya dalam Keluarga

  • Teks Khutbah Gerhana Bulan Dirilis Kemenag RI

    Teks Khutbah Gerhana Bulan Dirilis Kemenag RI

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • BKMT Mimika Baru Gelar Pengajian Gabungan

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Ada Apa dengan Sudan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1539 shares
    Share 616 Tweet 385
  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1095 shares
    Share 438 Tweet 274
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7581 shares
    Share 3032 Tweet 1895
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5142 shares
    Share 2057 Tweet 1286
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3168 shares
    Share 1267 Tweet 792
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3983 shares
    Share 1593 Tweet 996
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5105 shares
    Share 2042 Tweet 1276
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga