• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 24 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Wanita Menjadi Pejabat atau Kepala Pemerintahan, Ini Pendapat Ulama

24/11/2015
in Berita
74
SHARES
570
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

imagesChanelmuslim.com – Pentas pemilu kepala daerah secara serentak sudah dimulai. Calon kepala daerah terdiri pria dan wanita. Masalahnya, bagaimana syariah menilai calon kepala daerah yang wanita. Bolehkah perempuan menjadi kepala daerah?

Ulama bersepakat mengharamkan wanita menjadi Imam Khilafah ‘Ammah atau kekhalifahan yang membawahi seluruh wilayah Islam di seluruh dunia. Tetapi, untuk kepala negara, kepala daerah, kementerian, hakim, dan sebagainya, ulama berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan, ada yang membolehkan.

Umumnya ulama klasik tidak membolehkan wanita menduduki posisi hakim atau posisi yang lain. Kecuali, Abu Hanifah, Ibnu Hazm, dan Ibnu Jarir At-Tabari yang membolehkan wanita menduduki posisi apa pun kecuali khilafah ‘ammah.

Pendapat tiga ulama klasik ini menjadi rujukan bagi ulama kontemporer membolehkan wanita menduduki posisi apa pun kecuali khalifah tadi. Dengan syarat, mempunyai kompetensi.

Sementara, ulama kontemporer Arab Saudi melarang wanita menduduki posisi jabatan apa pun yang membawahi laki-laki dengan argumen di antaranya Surah An-Nisa ayat 34 dan hadits Abu Bakrah tentang penilaian Rasulullah saw. terhadap kepemimpinan Farsi yang kaisarnya dijabat seorang perempuan.

Di antara ulama kontemporer yang membolehkan wanita menjadi pemimpin dan pejabat di pemerintahan adalah sebagai berikut:

Dr. Muhammad Sayid Thanthawi, seorang guru besar Al-Azhar dan Mufti Mesir menyatakan bahwa kepemimpinan wanita dalam posisi jabatan apa pun tidak bertentangan dengan syariah.

“Wanita yang menduduki posisi jabatan kepala negara tidaklah bertentangan dengan syariah karena Alquran memuji wanita yang menempati posisi ini dalam sejumlah ayat tentang Ratu Balqis dari Saba. Apabila hal itu bertentangan dengan syariah, maka niscaya Alquran akan menjelaskan hal tersebut dalam kisah ini.

“Ada pun tentang sabda Nabi saw.. bahwa ‘Suatu kaum tidak akan berjaya apabila diperintah oleh wanita’, bahwa hadits ini khusus untuk peristiwa tertentu yakni kerajaan Farsi dan Nabi tidak menyebutnya secara umum.

“Karena itu, wanita boleh menduduki jabatan sebagai kepala negara, hakim, menteri, duta besar, dan anggota lembaga legislatif.”

Pendapat ini disetujui oleh Yusuf Qardhawi. Ia menegaskan bahwa perempuan berhak menduduki jabatan kepala negara, mufti, anggota parlemen, hak memilih dan dipilih atau posisi apa pun dalam pemerintahan ataupun berkerja di sektor swasta.

Menurut Qardhawi, tidak ada satu pun nash Quran dan hadits yang melarang wanita untuk menduduki jabatan apa pun dalam pemerintahan. Namun, ia mengingatkan bahwa wanita yang berkerja di luar rumah harus mengikuti aturan yang telah ditentukan syariah, seperti tidak boleh khalwat (berdua-duaan dalam ruangan tertutup) dengan lawan jenis bukan mahram, tidak boleh melupakan tugas utama sebagai seorang ibu, dan tetap menjaga perilaku Islami dalam berpakaian, bicara, dan lain-lain. (Mh/fatihsyuhud)

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Implementasi Kebijakan Soal Guru Masih Kedodoran

Next Post

Belgia Tetapkan Terdakwa Keempat Terkait Serangan Paris

Next Post

Belgia Tetapkan Terdakwa Keempat Terkait Serangan Paris

Ustadz dr Sagiran: Berbahagialah yang Punya Anak Santri Tahfidz

Keberhasilan Risma Sebagai Walikota Surabaya dan Perannya dalam Keluarga

  • 6 Manfaat Mainan Pop It untuk Tumbuh Kembang Anak

    Mainan Pop It untuk Anak: Benarkah Bermanfaat bagi Tumbuh Kembangnya?

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Panduan Memilih Warna Lipstik yang Sesuai dengan Kepribadian

    84 shares
    Share 34 Tweet 21
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9596 shares
    Share 3838 Tweet 2399
  • Salimah Dukung MUI Desak Pemerintah Batalkan Rencana Konser Andrea Bocelli di Indonesia

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2552 shares
    Share 1021 Tweet 638
  • Bacaan Dzikir Pagi Sesuai Ajaran Rasulullah

    313 shares
    Share 125 Tweet 78
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2485 shares
    Share 994 Tweet 621
  • Kajian Aqidah Islam, Menengok Isi Kitab Talmud Yahudi (Bag. 2)

    126 shares
    Share 50 Tweet 32
  • Anak Yatim Korban Covid-19 Punya Masa Depan

    92 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1393 shares
    Share 557 Tweet 348
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga