• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 7 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Wanita Menjadi Pejabat atau Kepala Pemerintahan, Ini Pendapat Ulama

24/11/2015
in Berita
72
SHARES
552
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

imagesChanelmuslim.com – Pentas pemilu kepala daerah secara serentak sudah dimulai. Calon kepala daerah terdiri pria dan wanita. Masalahnya, bagaimana syariah menilai calon kepala daerah yang wanita. Bolehkah perempuan menjadi kepala daerah?

Ulama bersepakat mengharamkan wanita menjadi Imam Khilafah ‘Ammah atau kekhalifahan yang membawahi seluruh wilayah Islam di seluruh dunia. Tetapi, untuk kepala negara, kepala daerah, kementerian, hakim, dan sebagainya, ulama berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan, ada yang membolehkan.

Umumnya ulama klasik tidak membolehkan wanita menduduki posisi hakim atau posisi yang lain. Kecuali, Abu Hanifah, Ibnu Hazm, dan Ibnu Jarir At-Tabari yang membolehkan wanita menduduki posisi apa pun kecuali khilafah ‘ammah.

Pendapat tiga ulama klasik ini menjadi rujukan bagi ulama kontemporer membolehkan wanita menduduki posisi apa pun kecuali khalifah tadi. Dengan syarat, mempunyai kompetensi.

Sementara, ulama kontemporer Arab Saudi melarang wanita menduduki posisi jabatan apa pun yang membawahi laki-laki dengan argumen di antaranya Surah An-Nisa ayat 34 dan hadits Abu Bakrah tentang penilaian Rasulullah saw. terhadap kepemimpinan Farsi yang kaisarnya dijabat seorang perempuan.

Di antara ulama kontemporer yang membolehkan wanita menjadi pemimpin dan pejabat di pemerintahan adalah sebagai berikut:

Dr. Muhammad Sayid Thanthawi, seorang guru besar Al-Azhar dan Mufti Mesir menyatakan bahwa kepemimpinan wanita dalam posisi jabatan apa pun tidak bertentangan dengan syariah.

“Wanita yang menduduki posisi jabatan kepala negara tidaklah bertentangan dengan syariah karena Alquran memuji wanita yang menempati posisi ini dalam sejumlah ayat tentang Ratu Balqis dari Saba. Apabila hal itu bertentangan dengan syariah, maka niscaya Alquran akan menjelaskan hal tersebut dalam kisah ini.

“Ada pun tentang sabda Nabi saw.. bahwa ‘Suatu kaum tidak akan berjaya apabila diperintah oleh wanita’, bahwa hadits ini khusus untuk peristiwa tertentu yakni kerajaan Farsi dan Nabi tidak menyebutnya secara umum.

“Karena itu, wanita boleh menduduki jabatan sebagai kepala negara, hakim, menteri, duta besar, dan anggota lembaga legislatif.”

Pendapat ini disetujui oleh Yusuf Qardhawi. Ia menegaskan bahwa perempuan berhak menduduki jabatan kepala negara, mufti, anggota parlemen, hak memilih dan dipilih atau posisi apa pun dalam pemerintahan ataupun berkerja di sektor swasta.

Menurut Qardhawi, tidak ada satu pun nash Quran dan hadits yang melarang wanita untuk menduduki jabatan apa pun dalam pemerintahan. Namun, ia mengingatkan bahwa wanita yang berkerja di luar rumah harus mengikuti aturan yang telah ditentukan syariah, seperti tidak boleh khalwat (berdua-duaan dalam ruangan tertutup) dengan lawan jenis bukan mahram, tidak boleh melupakan tugas utama sebagai seorang ibu, dan tetap menjaga perilaku Islami dalam berpakaian, bicara, dan lain-lain. (Mh/fatihsyuhud)

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Implementasi Kebijakan Soal Guru Masih Kedodoran

Next Post

Belgia Tetapkan Terdakwa Keempat Terkait Serangan Paris

Next Post

Belgia Tetapkan Terdakwa Keempat Terkait Serangan Paris

Ustadz dr Sagiran: Berbahagialah yang Punya Anak Santri Tahfidz

Keberhasilan Risma Sebagai Walikota Surabaya dan Perannya dalam Keluarga

  • Milaf Cola: Inovasi Kola dari Saudi Arabia yang Dibuat dari Buah Kurma

    Milaf Cola: Inovasi Kola dari Saudi Arabia yang Dibuat dari Buah Kurma

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    182 shares
    Share 73 Tweet 46
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7801 shares
    Share 3120 Tweet 1950
  • Kebijaksanaan Nabi Sulaiman ketika Memutuskan Perkara Dua Orang Ibu yang Berselisih karena Anaknya Dibawa Serigala

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • PT Donggi Senoro LNG dan Rumah Zakat Salurkan 100 Paket Hygienekit untuk Korban Gempa di Poso

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Waspada terhadap Bahaya Syaitan, Dapat Membuat Manusia Lupa dan Panjang Angan-angan

    114 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    738 shares
    Share 295 Tweet 185
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    525 shares
    Share 210 Tweet 131
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga