• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 19 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pengadilan Turki Vonis Penulis Harun Yahya dengan Hukuman 1.000 Tahun Penjara

07/02/2022
in Berita
72
SHARES
554
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pengadilan Turki pada hari Senin lalu menghukum pengkhotbah televisi dan penulis Adnan Oktar lebih dari 1.000 tahun penjara atas kejahatan termasuk membentuk dan memimpin geng kriminal, penipuan, dan pelecehan seksual, kata media pemerintah.

Oktar sebelumnya menjalankan saluran televisinya sendiri, A9, di mana ia menjadi pembawa acara bincang-bincang tentang nilai-nilai Islam. Pada beberapa kesempatan dia disiarkan menari dengan wanita muda yang dia sebut “anak kucing” dan bernyanyi dengan pria muda yang dia juluki “singa”.

Polisi Istanbul menangkap Oktar pada Juli 2018, dan dia, bersama 77 lainnya, ditahan selama persidangan.

Oktar dan 13 anggota berpangkat tinggi lainnya dari kelompoknya secara total dijatuhi hukuman 9.803 tahun dan enam bulan penjara, kantor berita milik negara Anadolu melaporkan. Oktar sendiri dijatuhi hukuman total 1.075 tahun dan tiga bulan penjara atas 10 dakwaan. Hukuman akan berjalan berurutan.

Pengadilan terus menjatuhkan hukuman untuk persidangan dengan 236 terdakwa yang sebagian besar mengaku tidak bersalah dan menuntut pembebasan, lapor Anadolu. Adnan Oktar membantah tuduhan terhadapnya dan menuntut pembebasannya, Anadolu melaporkan sebelumnya.

Oktar, yang mulai membentuk kelompok pengikut pada akhir tahun 1970-an, sebelumnya menghadapi sejumlah persidangan dengan tuduhan termasuk membentuk geng kriminal, namun dibebaskan.

Menurut situsnya, Oktar telah menulis lebih dari 300 buku, diterjemahkan ke dalam 73 bahasa, termasuk satu di bawah nama pena Harun Yahya di mana dia berpendapat bahwa teori evolusi Darwin adalah akar dari terorisme global.[ah/anadolu]

Tags: harun yahyaPengadilan turki
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Israel Tolak Permintaan WHO untuk Memberikan Vaksin Covid ke Staf Medis Palestina

Next Post

Keluarga Bersatu Kembali Saat Penerbangan Qatar-Saudi Berlanjut

Next Post
Keluarga Bersatu Kembali Saat Penerbangan Qatar-Saudi Berlanjut

Keluarga Bersatu Kembali Saat Penerbangan Qatar-Saudi Berlanjut

Investasi ESDM Tahun 2020 Anjlok, Capaian Kerja Terburuk Dalam 10 Tahun Terakhir

Investasi ESDM Tahun 2020 Anjlok, Capaian Kerja Terburuk Dalam 10 Tahun Terakhir

Salimah Banjarmasin Gelar Musyawarah Daerah II Periode 2020-2025

Salimah Banjarmasin Gelar Musyawarah Daerah II Periode 2020-2025

  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6030 shares
    Share 2412 Tweet 1508
  • Model Gamis Potongan Dua Tingkat bisa Jadi Rekomendasi untuk Lebaran 2026

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Tren Pakaian Denim Bergeser ke Model Berpotongan Longgar dan Lebar di Tahun 2026

    428 shares
    Share 171 Tweet 107
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1745 shares
    Share 698 Tweet 436
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3400 shares
    Share 1360 Tweet 850
  • Cara Membuat Zuppa Soup Ayam Sederhana di Rumah

    175 shares
    Share 70 Tweet 44
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7861 shares
    Share 3144 Tweet 1965
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5244 shares
    Share 2098 Tweet 1311
  • Link Koleksi Murottal Terbaik Sepanjang Masa

    504 shares
    Share 202 Tweet 126
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2854 shares
    Share 1142 Tweet 714
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga