ChanelMuslim.com – Sekelompok pengacara di Maroko pada Senin mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung yang menuntut pembatalan kesepakatan normalisasi dengan Israel.
Kesepakatan normalisasi hubungan itu menyoal bidang politik, diplomatik, ekonomi dan pariwisata.
Para pengacara mengatakan bahwa kesepakatan itu bertentangan dengan tujuan proses normalisasi dengan rezim umum dan Konstitusi Maroko, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa, legitimasi internasional dan konvensi Wina.
Awal bulan ini, Maroko dan Israel sepakat untuk menormalisasi hubungan, dengan bantuan AS.
Sebagai bagian dari kesepakatan itu, AS mengakui kedaulatan Maroko atas wilayah sengketa Sahara, yang diklaim oleh Rabat dan Front Polisario yang didukung Aljazair.
Rabat mengatakan langkah tersebut bukan normalisasi melainkan pemulihan hubungan resmi yang dimulai pada 1993 tetapi ditangguhkan pada 2002.
Setelah UEA, Bahrain, dan Sudan, Maroko menjadi negara Arab keempat yang menormalisasi hubungan dengan Israel pada tahun ini.
Yordania dan Mesir juga menjalin hubungan dengan negara Yahudi tersebut masing-masing sejak 1994 dan 1979.
Palestina serta banyak negara lain mengkritik apa yang disebut “perjanjian damai”.[ah/anadolu]