• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 8 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Angka Perceraian Meningkat, Pemerintah Beri Syarat Pra Nikah

07/11/2015
in Berita
69
SHARES
533
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Screenshot_2015-11-07-19-54-45_1446901423598

ChanelMuslim.com – Realitanya beberapa tahun terakhir angka perceraian di Indonesia terus meningkat sehingga perlu adanya perhatian serius dalam menghadapi fenomena ini.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku prihatin dengan angka perceraian yang dalam beberapa tahun terakhir terus meningkat. Untuk itu, Menag merencanakan untuk mengadakan kursus persiapan pernikahan.

”Ke depan, kita akan mengadakan Kursus Persiapan Pernikahan. Jadi yang hendak nikah, harus mempunyai sertifikat nikah. Kursus ini bisa diselenggarakan oleh siapa saja, dengan catatan, kurikulum, silabi dan materinya sesuai aturan.

“Ke depan, laki-laki harus tahu fungsi suami dan perempuan paham fungsi istri,” kata Menag saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Bahsul Masail, Istighasah dan Pengajian Akbar yang diselenggarakan Jam’iyyah Ahlith Thariqah Al-Mu’tabarah An-Nahdliyyah  (Jatman) Provinsi Jawa Tengah, di Pelataran Pondok Pesantren An-Nawawi, Berjan, Purworejo Jawa Tengah, Sabtu (07/11) siang.

Akan hal ini,  Menag mengusulkan agar forum Bahtsul Masail Jatman  ikut mengkaji tentang kesiapan pernikahan.

Menurutnya, Kementerian Agama sedang serius membenahi pernikahan, khususnya terkait dengan kesiapan pasangan yang akan menikah. Hal ini menjadi perhatian serius Kementerian Agama sehubungan dengan terus meningkatnya  angka perceraian. Kekerasan dalam rumah tangga juga mudah terjadi.

Selain soal kesiapan, Menag juga melihat adanya fenomena pernikahan sejenis yang dilegalkan  di beberapa negara. Jika tidak direspon dengan baik, lanjut Menag, hal itu tidak menutup kemungkinan akan menjadi wacana serius di Indonesia.

Untuk itu, Menag berharap para kiai  melakukan sesuatu agar pernikahan sejenis yang dilarang oleh semua agama itu tidak terjadi di Republik ini. (jwt/kemenag)

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Akupunktur agar Wajah Lebih Muda

Next Post

Wakil Presiden RI , Resmi Buka Munas IV Hidayatullah

Next Post

Wakil Presiden RI , Resmi Buka Munas IV Hidayatullah

Future Generations (Surah Yasin) - Nouman Ali Khan - Part 9

Sate Buah Siram Saus Alpukat

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8349 shares
    Share 3340 Tweet 2087
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2111 shares
    Share 844 Tweet 528
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    916 shares
    Share 366 Tweet 229
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    817 shares
    Share 327 Tweet 204
  • Siswa SMA Islam PB Soedirman Bangun Perusahaan Mini di Desa Cibunian, Warga Sambut Antusias Bazar Murah

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3764 shares
    Share 1506 Tweet 941
  • Rayakan 15 Tahun Berkarya, Ayu Dyah Andari Hadirkan Koleksi PUSPA Bernuansa Bunga Nusantara

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4281 shares
    Share 1712 Tweet 1070
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4586 shares
    Share 1834 Tweet 1147
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11318 shares
    Share 4527 Tweet 2830
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga