• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 9 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Raibnya Dana Nasabah di Maybank, OJK Perlu Lakukan Mediasi

12/11/2020
in Ekonomi
76
SHARES
584
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pembobolan rekening nasabah Winda D. Lunardi di Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank/BNII) sebesar Rp22 miliar mencuatkan tanya di banyak pihak, yakni atas tanggung jawab dan kewajiban bank atas raibnya dana nasabah tersebut. Merujuk berita bobolnya dana yang disimpan Winda sebesar Rp22 miliar, Winda mengaku tidak melakukan penarikan atas dana yang disimpannya. Sebagai nasabah di Maybank, bahkan Winda baru mengetahuinya saat akan menarik uangnya. Ia terkejut tak bisa melakukan transaksi yang ia inginkan karena saldo yang tersisa di rekeningnya hanya Rp600 ribu. Polisi telah menjelaskan bahwa tersangka pembobolan dana nasabah Maybank yaitu Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A. Ia menyalahgunakan wewenangnya dengan memainkan saham BNII di Bursa Efek Indonesia dan menguras uang Rp22 miliar dari tabungan Winda. A juga mentransfer ke rekening beberapa temannya. Keterangan polisi menyebut, uang nasabah ini diambil untuk investasi agar mendapatkan hasil lebih tinggi.

Maybank Indonesia juga sudah menjelaskan bahwa dalam pembobolan rekening nasabah ini dilakukan oleh oknum bank, yakni A. Dalam kasus ini, Maybank adalah pihak pelapor. Oknum pelaku kejahatan ini sudah ditangkap dan berada di tahanan Kejaksaan Tangerang Selatan. Kini, kasus ini dalam proses pengadilan negeri.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKS yang juga Ketua DPP PKS Bidang Ekonomi dan Keuangan, Anis Byarwati, Rabu (11/10), angkat suara terkait kasus raibnya dana nasabah di bank ini.

“Saya kira kasus ini telah menjadi preseden buruk terkait dengan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Masyarakat akan merasa tidak aman menyimpan uang di bank,” kata Anis.

Anis juga mengatakan bahwa kasus ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal perusahaan (bank). Indikator lemahnya system pengawasan itu, dengan terjadinya management fraud yang dilakukan karyawan sendiri. Selain itu, kasus ini juga menunjukkan belum maksimalnya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap sektor perbankan.

Doktor ekonomi Islam dari Universitas Airlangga ini juga menegaskan bahwa nasabah berhak mendapatkan penyelesaian sengketa secara patut dan adil, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang sektoral lainnya.

“Saya kira menjadi bagian dari tugas OJK untuk melakukan mediasi antara nasabah dengan pihak bank, untuk menjamin hak nasabah yang dijamin Undang-Undang ini terpenuhi,” ujarnya.

Anis kembali mengingatkan bahwa kasus ini merupakan management fraud yang terkait dengan sistem pengawasan internal bank, dan sistem pengawasan OJK sebagai pemegang otoritas pengawasan sektor perbankan.

“Pengawasan perbankan menjadi tugas utama dari OJK. Karena itu, OJK tidak cukup hanya meminta bank untuk meningkatkan pengawasan internalnya atau meminta bank melakukan investigasi, tetapi OJK harus melakukan mediasi antara perbankan dengan nasabah yang dirugikan. Mediasi sangat diperlukan untuk menjamin dan memastikan hak hak konsumen sebagai nasabah Maybank telah dipenuhi,” papar Anis.

Karena itu, Anis berharap kasus ini jangan hanya berhenti pada ditetapkannya oknum bank sebagai tersangka, tetapi kasus ini harus diselesaikan dengan tuntas dengan pertanggungjawaban dari semua pihak yang memiliki kaitan dengan kasus ini,” pungkasnya.[ind]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Amar Ma’ruf Nahi Munkar Menurut Ibnu Taimiyah

Next Post

Sambut Hari Kesehatan Nasional, Klaster Filantropi Kesehatan Diluncurkan

Next Post

Sambut Hari Kesehatan Nasional, Klaster Filantropi Kesehatan Diluncurkan

Orange Tulip Scholarship, Beasiswa S1 dan S2 di Belanda

Sekjen MUI : Rangkaian Penyambutan Habib Rizieq Diminta Tetap Menjaga Protokol Anti Covid-19

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8170 shares
    Share 3268 Tweet 2043
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3642 shares
    Share 1457 Tweet 911
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2018 shares
    Share 807 Tweet 505
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1977 shares
    Share 791 Tweet 494
  • Instansi Pusat dan Daerah Diingatkan untuk Patuhi Kebijakan WFH Tiap Hari Jumat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pemerintah Jaga Stabilitas Harga Tiket Pesawat di Tengah Kenaikan Harga Avtur Dunia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3149 shares
    Share 1260 Tweet 787
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4191 shares
    Share 1676 Tweet 1048
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarga yang Masih Hidup (Bag. 2)

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga