• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 20 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mengenal Profesi Notaris dan PPAT

24/10/2020
in Berita
79
SHARES
609
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Irma Sri Rahayu, S.H. MKn adalah seorang pembicara pada acara Kuliah Wakaf (Kulwaf) Salman bertema “Berkenalan dengan Profesi Notaris dan PPAT” yang diadakan oleh kolaborasi antara Wakaf Salman ITB, Hijabersmom Community, dan Fammi. Irma menjelaskan bahwa perbedaan di antara keduanya adalah ada di bagian kepengurusan surat atau pekerjaan yang dilakukan.

“Gambaran umumnya itu, kalau kita sedang mengurus keperluan tanah, maka kita pergi ke PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) sedangkan untuk pendirian CV atau PT, dan perjanjian-perjanjian itu menggunakan notaris,” kata Irma.

Dalam pemaparan materinya, Irma juga menjelaskan jenis-jenis akta berdasarkan Notaris dan PPAT. Jenis akta notaris adalah akta pendirian badan hukum, akta pendirian yayasan, akta sewa-menyewa, akta perjanjian jual beli, akta kuasa menjual, dan sebagainya. Kemudian, jenis akta PPAT adalah akta jual beli, hibah, akta pemberian hak tunjangan, akta pemberian hak bersama, akta tukar-menukar, dan lain sebagainya.

Selain menjelaskan perbedaan dan jenisnya, ia juga menyampaikan terkait syarat-syarat yang harus dipenuhi dan proses yang harus dijalani ketika mengurus jual beli dan hibah. Terdapat dokumen wajib yang harus dipenuhi dalam keduanya, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan sertifikat asli.

Acara Kulwaf ini diadakan melalui aplikasi rapat virtual. Peserta yang hadir berkesempatan langsung bertanya kepada narasumber dan sebelumnya sudah mendaftarkan diri. Namun, apabila belum mendaftar dan ketinggalan acaranya, Kulwaf masih bisa disaksikan ulang di channel youtube Wakaf Salman ITB. Selain menyaksikan Kulwaf ini, kita juga bisa menonton kulwaf-kulwaf lainnya yang telah diadakan sebelumnya.[ind/Camus]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Santri Harus Siap Bersaing dalam Situasi dan Kondisi Apapun

Next Post

Tabungan Berencana Bukopin Syariah, Solusi Perencanaan Keuangan di Masa Pandemi Covid-19

Next Post

Tabungan Berencana Bukopin Syariah, Solusi Perencanaan Keuangan di Masa Pandemi Covid-19

Pekan Diplomasi Iklim Uni Eropa 2020 Dimulai

Nasi Sarden Rice Cooker, Resep Sarapan Praktis ala Anak Kost

  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8691 shares
    Share 3476 Tweet 2173
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    974 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11476 shares
    Share 4590 Tweet 2869
  • Konsolidasi bersama Mitra, Ketua KPIPA: Membela Palestina Bukan Pekerjaan Pribadi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3423 shares
    Share 1369 Tweet 856
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3911 shares
    Share 1564 Tweet 978
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    294 shares
    Share 118 Tweet 74
  • 9 Rekening Gaib yang Akan Menolongmu Sepanjang Hidup

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4643 shares
    Share 1857 Tweet 1161
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga