• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 27 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mengenal Profesi Notaris dan PPAT

24/10/2020
in Berita
78
SHARES
599
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Irma Sri Rahayu, S.H. MKn adalah seorang pembicara pada acara Kuliah Wakaf (Kulwaf) Salman bertema “Berkenalan dengan Profesi Notaris dan PPAT” yang diadakan oleh kolaborasi antara Wakaf Salman ITB, Hijabersmom Community, dan Fammi. Irma menjelaskan bahwa perbedaan di antara keduanya adalah ada di bagian kepengurusan surat atau pekerjaan yang dilakukan.

“Gambaran umumnya itu, kalau kita sedang mengurus keperluan tanah, maka kita pergi ke PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) sedangkan untuk pendirian CV atau PT, dan perjanjian-perjanjian itu menggunakan notaris,” kata Irma.

Dalam pemaparan materinya, Irma juga menjelaskan jenis-jenis akta berdasarkan Notaris dan PPAT. Jenis akta notaris adalah akta pendirian badan hukum, akta pendirian yayasan, akta sewa-menyewa, akta perjanjian jual beli, akta kuasa menjual, dan sebagainya. Kemudian, jenis akta PPAT adalah akta jual beli, hibah, akta pemberian hak tunjangan, akta pemberian hak bersama, akta tukar-menukar, dan lain sebagainya.

Selain menjelaskan perbedaan dan jenisnya, ia juga menyampaikan terkait syarat-syarat yang harus dipenuhi dan proses yang harus dijalani ketika mengurus jual beli dan hibah. Terdapat dokumen wajib yang harus dipenuhi dalam keduanya, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan sertifikat asli.

Acara Kulwaf ini diadakan melalui aplikasi rapat virtual. Peserta yang hadir berkesempatan langsung bertanya kepada narasumber dan sebelumnya sudah mendaftarkan diri. Namun, apabila belum mendaftar dan ketinggalan acaranya, Kulwaf masih bisa disaksikan ulang di channel youtube Wakaf Salman ITB. Selain menyaksikan Kulwaf ini, kita juga bisa menonton kulwaf-kulwaf lainnya yang telah diadakan sebelumnya.[ind/Camus]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Santri Harus Siap Bersaing dalam Situasi dan Kondisi Apapun

Next Post

Tabungan Berencana Bukopin Syariah, Solusi Perencanaan Keuangan di Masa Pandemi Covid-19

Next Post

Tabungan Berencana Bukopin Syariah, Solusi Perencanaan Keuangan di Masa Pandemi Covid-19

Pekan Diplomasi Iklim Uni Eropa 2020 Dimulai

Nasi Sarden Rice Cooker, Resep Sarapan Praktis ala Anak Kost

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8110 shares
    Share 3244 Tweet 2028
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1985 shares
    Share 794 Tweet 496
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3604 shares
    Share 1442 Tweet 901
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1958 shares
    Share 783 Tweet 490
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Tetap Shalih Setelah Ramadan

    163 shares
    Share 65 Tweet 41
  • Lebaran dan Liburan

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Tips Membedakan Kerupuk Kulit Babi dan Kulit Sapi

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Empat Kebaikan Dunia dan Akhirat

    918 shares
    Share 367 Tweet 230
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga