• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 13 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mengenal Profesi Notaris dan PPAT

24/10/2020
in Berita
80
SHARES
614
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Irma Sri Rahayu, S.H. MKn adalah seorang pembicara pada acara Kuliah Wakaf (Kulwaf) Salman bertema “Berkenalan dengan Profesi Notaris dan PPAT” yang diadakan oleh kolaborasi antara Wakaf Salman ITB, Hijabersmom Community, dan Fammi. Irma menjelaskan bahwa perbedaan di antara keduanya adalah ada di bagian kepengurusan surat atau pekerjaan yang dilakukan.

“Gambaran umumnya itu, kalau kita sedang mengurus keperluan tanah, maka kita pergi ke PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) sedangkan untuk pendirian CV atau PT, dan perjanjian-perjanjian itu menggunakan notaris,” kata Irma.

Dalam pemaparan materinya, Irma juga menjelaskan jenis-jenis akta berdasarkan Notaris dan PPAT. Jenis akta notaris adalah akta pendirian badan hukum, akta pendirian yayasan, akta sewa-menyewa, akta perjanjian jual beli, akta kuasa menjual, dan sebagainya. Kemudian, jenis akta PPAT adalah akta jual beli, hibah, akta pemberian hak tunjangan, akta pemberian hak bersama, akta tukar-menukar, dan lain sebagainya.

Selain menjelaskan perbedaan dan jenisnya, ia juga menyampaikan terkait syarat-syarat yang harus dipenuhi dan proses yang harus dijalani ketika mengurus jual beli dan hibah. Terdapat dokumen wajib yang harus dipenuhi dalam keduanya, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan sertifikat asli.

Acara Kulwaf ini diadakan melalui aplikasi rapat virtual. Peserta yang hadir berkesempatan langsung bertanya kepada narasumber dan sebelumnya sudah mendaftarkan diri. Namun, apabila belum mendaftar dan ketinggalan acaranya, Kulwaf masih bisa disaksikan ulang di channel youtube Wakaf Salman ITB. Selain menyaksikan Kulwaf ini, kita juga bisa menonton kulwaf-kulwaf lainnya yang telah diadakan sebelumnya.[ind/Camus]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Santri Harus Siap Bersaing dalam Situasi dan Kondisi Apapun

Next Post

Tabungan Berencana Bukopin Syariah, Solusi Perencanaan Keuangan di Masa Pandemi Covid-19

Next Post

Tabungan Berencana Bukopin Syariah, Solusi Perencanaan Keuangan di Masa Pandemi Covid-19

Pekan Diplomasi Iklim Uni Eropa 2020 Dimulai

Nasi Sarden Rice Cooker, Resep Sarapan Praktis ala Anak Kost

  • Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    Cara Sederhana Mengurangi Pahit Buah dan Daun Mengkudu

    479 shares
    Share 192 Tweet 120
  • Aturan Baru Mendaki Gunung Merbabu bagi Pendaki

    166 shares
    Share 66 Tweet 42
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9307 shares
    Share 3723 Tweet 2327
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    824 shares
    Share 330 Tweet 206
  • Salimahpreneur Expo 2026, Tingkatkan Kapasitas Entrepreneur Perempuan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    361 shares
    Share 144 Tweet 90
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4798 shares
    Share 1919 Tweet 1200
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1279 shares
    Share 512 Tweet 320
  • OMI 2026 Diikuti 230 Ribu Peserta dari 34 Provinsi

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    1067 shares
    Share 427 Tweet 267
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga