• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 23 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mengenal Profesi Notaris dan PPAT

24/10/2020
in Berita
77
SHARES
595
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Irma Sri Rahayu, S.H. MKn adalah seorang pembicara pada acara Kuliah Wakaf (Kulwaf) Salman bertema “Berkenalan dengan Profesi Notaris dan PPAT” yang diadakan oleh kolaborasi antara Wakaf Salman ITB, Hijabersmom Community, dan Fammi. Irma menjelaskan bahwa perbedaan di antara keduanya adalah ada di bagian kepengurusan surat atau pekerjaan yang dilakukan.

“Gambaran umumnya itu, kalau kita sedang mengurus keperluan tanah, maka kita pergi ke PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) sedangkan untuk pendirian CV atau PT, dan perjanjian-perjanjian itu menggunakan notaris,” kata Irma.

Dalam pemaparan materinya, Irma juga menjelaskan jenis-jenis akta berdasarkan Notaris dan PPAT. Jenis akta notaris adalah akta pendirian badan hukum, akta pendirian yayasan, akta sewa-menyewa, akta perjanjian jual beli, akta kuasa menjual, dan sebagainya. Kemudian, jenis akta PPAT adalah akta jual beli, hibah, akta pemberian hak tunjangan, akta pemberian hak bersama, akta tukar-menukar, dan lain sebagainya.

Selain menjelaskan perbedaan dan jenisnya, ia juga menyampaikan terkait syarat-syarat yang harus dipenuhi dan proses yang harus dijalani ketika mengurus jual beli dan hibah. Terdapat dokumen wajib yang harus dipenuhi dalam keduanya, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan sertifikat asli.

Acara Kulwaf ini diadakan melalui aplikasi rapat virtual. Peserta yang hadir berkesempatan langsung bertanya kepada narasumber dan sebelumnya sudah mendaftarkan diri. Namun, apabila belum mendaftar dan ketinggalan acaranya, Kulwaf masih bisa disaksikan ulang di channel youtube Wakaf Salman ITB. Selain menyaksikan Kulwaf ini, kita juga bisa menonton kulwaf-kulwaf lainnya yang telah diadakan sebelumnya.[ind/Camus]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Santri Harus Siap Bersaing dalam Situasi dan Kondisi Apapun

Next Post

Tabungan Berencana Bukopin Syariah, Solusi Perencanaan Keuangan di Masa Pandemi Covid-19

Next Post

Tabungan Berencana Bukopin Syariah, Solusi Perencanaan Keuangan di Masa Pandemi Covid-19

Pekan Diplomasi Iklim Uni Eropa 2020 Dimulai

Nasi Sarden Rice Cooker, Resep Sarapan Praktis ala Anak Kost

  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6690 shares
    Share 2676 Tweet 1673
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    463 shares
    Share 185 Tweet 116
  • Model Gamis Potongan Dua Tingkat bisa Jadi Rekomendasi untuk Lebaran 2026

    959 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Resep Singkong Keju Goreng

    172 shares
    Share 69 Tweet 43
  • BMKG Perkuat Modifikasi Cuaca untuk Mitigasi Risiko Hidrometeorologi di Indonesia

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hari Gizi Nasional, Persagi Jepara Edukasi Ratusan Anak Sekolah

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1767 shares
    Share 707 Tweet 442
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7879 shares
    Share 3152 Tweet 1970
  • Penjelasan Hadis ke-26 Mensyukuri Nikmat dengan Bersedekah

    291 shares
    Share 116 Tweet 73
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3414 shares
    Share 1366 Tweet 854
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga