• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 26 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mengenal Profesi Notaris dan PPAT

Oktober 24, 2020
in Berita
77
SHARES
590
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Irma Sri Rahayu, S.H. MKn adalah seorang pembicara pada acara Kuliah Wakaf (Kulwaf) Salman bertema “Berkenalan dengan Profesi Notaris dan PPAT” yang diadakan oleh kolaborasi antara Wakaf Salman ITB, Hijabersmom Community, dan Fammi. Irma menjelaskan bahwa perbedaan di antara keduanya adalah ada di bagian kepengurusan surat atau pekerjaan yang dilakukan.

“Gambaran umumnya itu, kalau kita sedang mengurus keperluan tanah, maka kita pergi ke PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) sedangkan untuk pendirian CV atau PT, dan perjanjian-perjanjian itu menggunakan notaris,” kata Irma.

Dalam pemaparan materinya, Irma juga menjelaskan jenis-jenis akta berdasarkan Notaris dan PPAT. Jenis akta notaris adalah akta pendirian badan hukum, akta pendirian yayasan, akta sewa-menyewa, akta perjanjian jual beli, akta kuasa menjual, dan sebagainya. Kemudian, jenis akta PPAT adalah akta jual beli, hibah, akta pemberian hak tunjangan, akta pemberian hak bersama, akta tukar-menukar, dan lain sebagainya.

Selain menjelaskan perbedaan dan jenisnya, ia juga menyampaikan terkait syarat-syarat yang harus dipenuhi dan proses yang harus dijalani ketika mengurus jual beli dan hibah. Terdapat dokumen wajib yang harus dipenuhi dalam keduanya, seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan sertifikat asli.

Acara Kulwaf ini diadakan melalui aplikasi rapat virtual. Peserta yang hadir berkesempatan langsung bertanya kepada narasumber dan sebelumnya sudah mendaftarkan diri. Namun, apabila belum mendaftar dan ketinggalan acaranya, Kulwaf masih bisa disaksikan ulang di channel youtube Wakaf Salman ITB. Selain menyaksikan Kulwaf ini, kita juga bisa menonton kulwaf-kulwaf lainnya yang telah diadakan sebelumnya.[ind/Camus]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Santri Harus Siap Bersaing dalam Situasi dan Kondisi Apapun

Next Post

Tabungan Berencana Bukopin Syariah, Solusi Perencanaan Keuangan di Masa Pandemi Covid-19

Next Post

Tabungan Berencana Bukopin Syariah, Solusi Perencanaan Keuangan di Masa Pandemi Covid-19

Pekan Diplomasi Iklim Uni Eropa 2020 Dimulai

Nasi Sarden Rice Cooker, Resep Sarapan Praktis ala Anak Kost

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5080 shares
    Share 2032 Tweet 1270
  • Yayasan Wakaf Kauny Internasional Luncurkan Gerakan “Hidup Sesudah Hidup”

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Salimah Kabupaten Bogor Sukses Gelar Musda ke-V

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7550 shares
    Share 3020 Tweet 1888
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1517 shares
    Share 607 Tweet 379
  • Ustaz Bobby Herwibowo: Ilmu dan Akhlak Adalah Bekal untuk “Hidup Sesudah Hidup”

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5124 shares
    Share 2050 Tweet 1281
  • KPIPA Luncurkan Perempuan Seni Indonesia untuk Palestina

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3141 shares
    Share 1256 Tweet 785
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4557 shares
    Share 1823 Tweet 1139
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga