• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 6 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Aliansi Cerahkan Negeri: Pemahaman Konsensus Seksual Cederai UU Perkawinan

September 24, 2020
in Berita
76
SHARES
587
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – .Terkait keresahan yang berkembang di masyarakat tentang pemahaman mengenai konsensus seksual dan pendidikan seksualitas komprehensif, Aliansi Cerahkan Negeri yang mengadvokasi isu kesusilaan, bahaya feminisme dan gender menyatakan bahwa pemahaman konsensus seksual yang memiliki makna kesepakatan antara kedua belah pihak untuk melakukan kegiatan seksual, sesungguhnya mencederai Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur hubungan seksual antara laki-laki dan perempuan haruslah ada dalam ikatan perkawinan yang sah menurut agama dan negara.

Koordinator Aliansi Cerahkan Negeri Erik Armero, S.IP. mengatakan bahwa kesepakatan antara kedua belah pihak sebelum melakukan kegiatan seksual tentu saja menghilangkan peran pemerintah dalam mengatur masyarakatnya
untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

“Pendidikan seksualitas komprehensif (CSE) yang berdasarkan pada pemahaman konsensus seksual bertentangan dengan dasar, fungsi dan tujuan mulia pendidikan
nasional yakni mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab,” kata Erik dalam rilis yang diterima ChanelMuslim.com, Kamis (24/9/2020).

Menurut Erik, konsep konsensus seksual yang sangat kental dalam RUU Penghapusan Kekerasan
Seksual (RUU P-KS) hingga kini menerima berbagai penolakan dari masyarakat karena
bertentangan dengan nilai-nilai agama dan moral yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, memiliki banyak kerancuan frasa dalam berbagai pasalnya, membuat sistem hukum yang berpotensi mengkriminalisasi aparat penegak hukum dalam penerapannya.

“Konsep konsensus seksual dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) memuat perumusan hukum pidana materil yang berdiri di luar sistem hukum nasional yang sudah berlaku. Hal ini karena RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) mengabaikan konteks peraturan perundang-undangan yang terkait seksualitas masyarakat secara komprehensif. Sebaliknya, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) menyempitkan persoalan seksualitas masyarakat hanya terbatas pada perbuatan seksual yang memuat unsur pemaksaan,” tambah Erik.

Aliansi Cerahkan Negeri mendukung dan mengawal pembahasan terkait delik kesusilaan yang sesuai dengan agama dan nilai luhur bangsa Indonesia dalam RKUHP untuk menghindari kekosongan hukum mengenai kejahatan seksual.

Aliansi Cerahkan Negeri bersama beberapa organisasi, antara lain: ASEAN Young Leaders Forum, Forum Silaturahim Lembaga Dakwah Kampus Jadebek, Indonesia Tanpa JIL Chapter Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia Jakarta, Bogor, Depok, Tangsel, Bekasi, Lembaga Kajian Hukum KAMMI, Sekolah Pemikiran Islam Jakarta, dan Solidaritas Peduli Jilbab Jabodetabek menyuarakan hal yang sama yaitu menentang pemahaman konsensus seksual di Indonesia.[ind]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pemerintah Wajib Dorong Harga Listrik EBT Kompetitif

Next Post

Yuk, Dukung Perjuangan Rakyat Palestina dengan 6 Program Bantuan Adara

Next Post

Yuk, Dukung Perjuangan Rakyat Palestina dengan 6 Program Bantuan Adara

Lapar di Malam Hari, Yuk Sajikan Indomie Goreng Nyemek Praktis dan Enak

Salimah Menolak Pendidikan Seks Berbasis Persetujuan

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1449 shares
    Share 580 Tweet 362
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3077 shares
    Share 1231 Tweet 769
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7465 shares
    Share 2986 Tweet 1866
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5089 shares
    Share 2036 Tweet 1272
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4827 shares
    Share 1931 Tweet 1207
  • Empat Kebaikan Dunia dan Akhirat

    833 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Yakin dalam Bersedekah

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Remaja Perempuan Gaza: Tumbuh di Tengah Pengepungan dan Kelangkaan

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Tips Membedakan Kerupuk Kulit Babi dan Kulit Sapi

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2004 shares
    Share 802 Tweet 501
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga