ChanelMuslim.com – Pelarangan cadar di ajang Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-37 tingkat Sumatera Utara membuat Ketua Dewan Hakim Yusuf Rekso bersama Ketua Pelaksana Palid Muda Harahap geram. Pasalnya, pihak panitia menegaskan tidak ada pelarangan dalam menggunakan cadar bagi peserta yang berpartisipasi dalam MTQ ke-37 Sumut.
“Berkenaan dengan viralnya berita tentang penggunaan cadar di MTQ ke-37 di Tebing Tinggi, di sini kami tekankan bahwa pengenaan cadar dalam kegiatan musabaqah bukan sesuatu yang diharamkan. Itu dibenarkan,” ujar Yusuf, dalam konferensi pers, Selasa (8/9/2020) sore di Lobi Hotel Jalan Jenderal Sudirman Kota Tebing Tinggi, dilansir orbitdigitaldaily.com.
[gambar1]
Yusuf menambahkan, ada pihak yang menyalahgunakan cadar untuk mengelabui panitia dengan menggunakan joki. Namun, panitia sudah mengantisipasi dengan pemeriksaan peserta sebelum tampil.
“Maka pelarangan cadar tidak ada. Cadar boleh saja, tetapi diperiksa dulu, tentunya oleh dewan hakim wanita untuk disesuaikan dengan foto dalam berkas,” terangnya.
Ketua Pelaksana MTQ ke-37 Sumut Palid Muda Harahap meluruskan peristiwa pendiskualifikasian yang terjadi pada seorang peserta bercadar asal Labuhanbatu Utara saat mengikuti perlombaan tafsir. Palid menegaskan bahwa kejadian tersebut murni kesalahpahaman.
“Membuka cadar sebagai antisipasi kecurangan memang diterapkan di Nasional. Tetapi, di Sumut kita sudah lakukan penyesuaian dengan ketentuan sebelum tampil kita periksa terlebih dahulu. Kejadian saat itu, murni kesalahpahaman lantaran saat itu dewan hakim yang bertugas memang berasal dari pusat,” ungkap Palid.
Setelah kejadian pada Sabtu (5/9) tersebut, lanjut Palid, LPTQ Sumut telah turun langsung ke lapangan untuk melakukan penyempurnaan termasuk koordinasi dengan para dewan hakim. Berikutnya, langkah pencabutan diskualifikasi juga telah dilakukan dan peserta diberi kesempatan jika berkenan untuk tampil kembali.
“Pada hari-hari berikutnya juga banyak yang tampil bercadar. Alhamdulillah tidak ada masalah. Peristiwa miskomunikasi ini jadi pelajaran bersama bagi kita semua,” ucapnya.
Palid juga menambahkan, adanya kebijakan melepas cadar oleh pusat adalah lantaran beberapa lomba seperti tilawatil quran mengharuskan juri untuk melihat gerak bibir dan pelafazan huruf.
“Namun, tafsir sebenarnya tidak perlu melihat gerak bibir. Jadi kita di Sumut itu ada penyesuaian dan tidak ada larangan pakai cadar untuk tampil dengan pemeriksaan terlebih dahulu,” jelasnya.
Sebelumnya, sebuah video beredar di media sosial yang memperlihatkan seorang peserta Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) yang dilarang memakai cadar oleh panitia.
Video yang berdurasi 30 detik itu diunggah oleh Alfaqir Tuan Guru pada 7 September 2020 dengan judul Viral!! Cadar Ditolak di MTQ.
Awalnya, tampak seorang wanita berpakaian syar’i lengkap menggunakan cadar duduk di sebuah panggung dengan memegang microphone.
Terjadi percakapan antara dirinya dan seorang laki-laki, yang diduga panitia MTQ.
Tak lama, si muslimah pun berdiri dan langsung meninggalkan panggung tersebut.
“Peraturan nasional sudah diterapkan sejak MSTQ tahun lalu di Pontianak, yang menggunakan cadar dibuka ketika dia membaca Alquran. Setelah itu pakai, mau sampai ke mana saja pakai,” kata suara tersebut.
Dalam keterangan video tersebut, pengunggah mengatakan bahwa peristiwa ini terjadi di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut).
Sementara itu, dalam Pedoman MTQ Nasional tahun 2014 tidak menyebutkan pelarangan penggunaan cadar dalam aturan pakaian peserta.
“Peserta harus memakai pakaian dan kelengkapan yang menutup aurat, sopan, rapi dan tidak menampilkan pakaian khas atau seragam kontingen nasing-masing daerah,” tulis peraturan tersebut.[ind/berbagaisumber]