• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 22 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI Tak Setuju SKB Pendirian Rumah Ibadah Dievaluasi

23/10/2015
in Berita
72
SHARES
551
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MUI-Kirim-Tim-300x150

ChanelMuslim.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tak sepakat Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri terkait pendirian rumah ibadah dievaluasi. MUI menilai SKB 2 Menteri itu hasil pembahasan majelis agama.

“Dasarnya apa ditinjau itu,” kata Ketua MUI Ma’ruf Amin usai acara deklarasi Hari Santri Nasional di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Menurut dia, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 atau dikenal SKB 2 Menteri itu merupakan kode etik yang meski dijalankan siapapun.

“Jadi kalau ada majelis agama yang merasa berat, yang lain juga berat. Kalau begitu, enggak usah pakai aturan saja. Selesaikan saja di lapangan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dia berpendapat, peraturan itu justru untuk menghindarkan konflik. Menurut dia, jika peraturan itu dilanggar, justru akan terjadi konflik. “Jadi, enggak perlu (Dievaluasi) menurut saya, namanya juga kesepakatan,” pungkasnya.

Sekadar informasi, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 itu mengatur tentang pedoman pelaksanaan tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, Pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadat.

Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri atau SKB 2 Menteri itu selama ini justru dirasa telah menciderai kerukunan umat beragama. Pasalnya, urusan agama merupakan urusan personal, hak asasi individu yang tidak bisa diatur-atur oleh negara.

Peraturan itu juga dinilai memberatkan kaum minoritas dalam mendirikan rumah ibadah. Adapun empat syarat dalam peraturan itu yang meski dipenuhi dalam mendirikan sebuah rumah ibadah, yakni daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah.

Kemudian, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh lurah atau kepala desa. Lalu, rekomendasi tertulis Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota. Yang terakhir, rekomendasi tertulis Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten/Kota. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Predator Anak Tak Hanya Dikebiri, Tapi Hukum Mati

Next Post

Spaghetti 5 Menit

Next Post

Spaghetti 5 Menit

Alhamdulillah, 89% Jamaah Haji Sudah Kembali ke Tanah Air

Aktris Jerman: Mengenakan Jilbab, Saya Merasakan Ketenangan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8462 shares
    Share 3385 Tweet 2116
  • Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

    408 shares
    Share 163 Tweet 102
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3817 shares
    Share 1527 Tweet 954
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4330 shares
    Share 1732 Tweet 1083
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11353 shares
    Share 4541 Tweet 2838
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2142 shares
    Share 857 Tweet 536
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    942 shares
    Share 377 Tweet 236
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    214 shares
    Share 86 Tweet 54
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2265 shares
    Share 906 Tweet 566
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga