• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 25 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mang Odang, Petani yang Harapkan Bantuan Modal Tanpa Bunga

Agustus 21, 2020
in Berita
70
SHARES
536
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Odang (59), petani padi di Desa Telarsari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, berharap ada bantuan modal yang tidak memberatkannya, yakni modal tanpa bunga dan bisa dilunasi kala panen.

Bertepatan dengan peringatan kemerdekaan Republik Indonesia, Mang Odang (59), petani asal Desa Telarsari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang mengaku belum bisa merdeka dari praktik riba dalam setiap musim tanam.

Melalui pertanian, Odang harus menghidupi istri, lima anak dan tujuh cucunya. Sejak muda, Odang telah menjadi petani padi. Desa Telasari, tempat lahir dan dibesarkannya itu merupakan lumbung padi sejak zaman Belanda.

Luas lahan yang dikelola Odang saat ini seluas 0,5 hektar. Ia menyewanya dari seorang pemilik lahan. Untuk bertani dengan lahan seluas itu, Odang membutuhkan pupuk urea sebanyak 150 kg, pupuk poska 100 kg, dan biaya sewa buruh, upah tanam, hingga upah menyiang padi hingga Rp1,5 juta.
“Alhamdulillah kalau untuk sewa lahan dibayar dengan padi saat panen. Cuma untuk memenuhi semua kebutuhan tersebut, saya biasa hutang ke bank emok sebesar Rp3 juta,” ceritanya kepada tim Global Wakaf – ACT, Senin (17/8).

Bank emok yang dimaksud Odang adalah rentenir yang biasa meminjamkan uang di desa-desa. Sistem pinjaman Odang sebesar Rp3 juta itu harus dicicil Rp90 ribu per minggu selama satu tahun, sehingga dalam satu tahun Odang membayar sekitar Rp 4,3 juta atau dengan bunga sekitar 44 persen.

“Sangat memberatkan tapi mau bagaimana lagi, mau tidak mau terpaksa kami meminjam, semakin mencekik kalau kita gagal panen,” kata Odang tersenyum.

Berulangnya permasalahan yang dihadapi petani membuat Odang berharap ada pihak yang membantunya dengan meminjamkan modal tanpa riba.
“Ndak usah dibantu, Pak, dikasih pinjaman tanpa bunga saja sangat menolong kami. Apalagi kalau bisa dibayar saat panen, kami berharap ada pinjaman seperti itu,” lanjutnya.

Manager Global Wakaf – ACT Jajang Fadli menyampaikan, permasalahan yang dihadapi Odang umum dialami oleh mayoritas petani kecil. Berikhtiar mendukung usaha petani dalam menyediakan pangan, Global Wakaf – ACT menginisiasi program Wakaf Modal Usaha Mikro yang akan diluncurkan pada Rabu (19/8).

Wakaf Modal Usaha Mikro bertujuan untuk membebaskan pelaku usaha mikro dari jeratan utang dan riba. Pelaku usaha mikro meliputi produsen pangan di hulu maupun pedagang kecil di hilir, agar proses produksi serta transaksi jual-beli lebih berkah.
Dengan dasar sistem Qadhr al-Hasan, Wakaf Modal Usaha Mikro memiliki peran dalam membangun komitmen para pelaku usaha penerima modal, sehingga para penerima manfaat senantiasa bertekad dalam membangun bisnisnya untuk lebih maju dan berkembang. Pemberdayaan menjadi hal mendasar demi mendorong turunnya angka kemiskinan.

Jajang pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung kerja petani.
“Bukan cerita baru, kita kerap dengar masih banyak petani yang diberatkan oleh pinjaman berbunga. Kami berharap, dengan semangat kedermawanan, kita bisa menopang petani sebagai salah satu produsen pangan dan penjaga negeri,” harap Jajang. [Wnd/rls]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

PTTEP – Dompet Dhuafa Gelorakan Kemerdekaan UMKM di Tengah Pandemi Covid-19

Next Post

Uang Souvenir yang Dicetak Tidak pada Waktu yang Tepat

Next Post

Uang Souvenir yang Dicetak Tidak pada Waktu yang Tepat

Resep Spaghetti Brulee, Kuliner Italia Paling Viral di Kalangan Anak Milenial

Alokasikan Dana untuk Buzzer, Pemerintah Harus Punya Skala Prioritas Anggaran

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5078 shares
    Share 2031 Tweet 1270
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7548 shares
    Share 3019 Tweet 1887
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3139 shares
    Share 1256 Tweet 785
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5123 shares
    Share 2049 Tweet 1281
  • Deret Kegiatan Halal Kulture Oktober 2025

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • KPIPA Luncurkan Perempuan Seni Indonesia untuk Palestina

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1515 shares
    Share 606 Tweet 379
  • Gelar Seminar Kebangsaan, KB PII Sulsel Hadirkan Ketua MPR RI

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4556 shares
    Share 1822 Tweet 1139
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga