• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 7 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mang Odang, Petani yang Harapkan Bantuan Modal Tanpa Bunga

21/08/2020
in Berita
72
SHARES
550
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Odang (59), petani padi di Desa Telarsari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, berharap ada bantuan modal yang tidak memberatkannya, yakni modal tanpa bunga dan bisa dilunasi kala panen.

Bertepatan dengan peringatan kemerdekaan Republik Indonesia, Mang Odang (59), petani asal Desa Telarsari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang mengaku belum bisa merdeka dari praktik riba dalam setiap musim tanam.

Melalui pertanian, Odang harus menghidupi istri, lima anak dan tujuh cucunya. Sejak muda, Odang telah menjadi petani padi. Desa Telasari, tempat lahir dan dibesarkannya itu merupakan lumbung padi sejak zaman Belanda.

Luas lahan yang dikelola Odang saat ini seluas 0,5 hektar. Ia menyewanya dari seorang pemilik lahan. Untuk bertani dengan lahan seluas itu, Odang membutuhkan pupuk urea sebanyak 150 kg, pupuk poska 100 kg, dan biaya sewa buruh, upah tanam, hingga upah menyiang padi hingga Rp1,5 juta.
“Alhamdulillah kalau untuk sewa lahan dibayar dengan padi saat panen. Cuma untuk memenuhi semua kebutuhan tersebut, saya biasa hutang ke bank emok sebesar Rp3 juta,” ceritanya kepada tim Global Wakaf – ACT, Senin (17/8).

Bank emok yang dimaksud Odang adalah rentenir yang biasa meminjamkan uang di desa-desa. Sistem pinjaman Odang sebesar Rp3 juta itu harus dicicil Rp90 ribu per minggu selama satu tahun, sehingga dalam satu tahun Odang membayar sekitar Rp 4,3 juta atau dengan bunga sekitar 44 persen.

“Sangat memberatkan tapi mau bagaimana lagi, mau tidak mau terpaksa kami meminjam, semakin mencekik kalau kita gagal panen,” kata Odang tersenyum.

Berulangnya permasalahan yang dihadapi petani membuat Odang berharap ada pihak yang membantunya dengan meminjamkan modal tanpa riba.
“Ndak usah dibantu, Pak, dikasih pinjaman tanpa bunga saja sangat menolong kami. Apalagi kalau bisa dibayar saat panen, kami berharap ada pinjaman seperti itu,” lanjutnya.

Manager Global Wakaf – ACT Jajang Fadli menyampaikan, permasalahan yang dihadapi Odang umum dialami oleh mayoritas petani kecil. Berikhtiar mendukung usaha petani dalam menyediakan pangan, Global Wakaf – ACT menginisiasi program Wakaf Modal Usaha Mikro yang akan diluncurkan pada Rabu (19/8).

Wakaf Modal Usaha Mikro bertujuan untuk membebaskan pelaku usaha mikro dari jeratan utang dan riba. Pelaku usaha mikro meliputi produsen pangan di hulu maupun pedagang kecil di hilir, agar proses produksi serta transaksi jual-beli lebih berkah.
Dengan dasar sistem Qadhr al-Hasan, Wakaf Modal Usaha Mikro memiliki peran dalam membangun komitmen para pelaku usaha penerima modal, sehingga para penerima manfaat senantiasa bertekad dalam membangun bisnisnya untuk lebih maju dan berkembang. Pemberdayaan menjadi hal mendasar demi mendorong turunnya angka kemiskinan.

Jajang pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung kerja petani.
“Bukan cerita baru, kita kerap dengar masih banyak petani yang diberatkan oleh pinjaman berbunga. Kami berharap, dengan semangat kedermawanan, kita bisa menopang petani sebagai salah satu produsen pangan dan penjaga negeri,” harap Jajang. [Wnd/rls]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

PTTEP – Dompet Dhuafa Gelorakan Kemerdekaan UMKM di Tengah Pandemi Covid-19

Next Post

Uang Souvenir yang Dicetak Tidak pada Waktu yang Tepat

Next Post

Uang Souvenir yang Dicetak Tidak pada Waktu yang Tepat

Resep Spaghetti Brulee, Kuliner Italia Paling Viral di Kalangan Anak Milenial

Alokasikan Dana untuk Buzzer, Pemerintah Harus Punya Skala Prioritas Anggaran

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8811 shares
    Share 3524 Tweet 2203
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1054 shares
    Share 422 Tweet 264
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11549 shares
    Share 4620 Tweet 2887
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3971 shares
    Share 1588 Tweet 993
  • Menghina Allah dalam Hati

    569 shares
    Share 228 Tweet 142
  • Peringati Tahun Baru Muharam 1448 H, Salimah Rawapanjang Santuni Anak Yatim, Duafa dan Gelar Khitan Massal

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Berhenti Membandingkan Jalan Hidupmu, Allah Sedang Menulis Skenario Terbaik

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5183 shares
    Share 2073 Tweet 1296
  • Menyapu di Malam Hari Menurut Islam, Benarkah Sebabkan Kemiskinan?

    2481 shares
    Share 992 Tweet 620
  • Rekomendasi Warna Hijab untuk Baju Abu-Abu

    81 shares
    Share 32 Tweet 20
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga