USTAZ, mohon informasi dasar hukum pelaksanaan shalat Idul Adha dilaksanakan lebih pagi dari pelaksanaan shalat Idul Fitri, dan batas paling awal kira-kira jam berapa?
Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa shalat Idul Adha dilaksanakan agak lebih pagi dibandingkan Idul Fitri, itu sunnahnya.
Akan tetapi, pada prinsipnya asalkan sudah lewat waktu isyraq, maka sudah boleh bagi keduanya.
Dalilnya, dari Jundub Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata:
كان النبي صلى الله عليه وسلم يصلي بنا الفطر والشمس على قيد رمحين والاضحى على قيد رمح
Dahulu Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam shalat Idul Fitri bersama kami di saat matahari setinggi 2 tombak, sedangkan Idul Adha setinggi 1 tombak. (HR. Ahmad)
Baca Juga: Shalat Idul Adha Pertama Bagi Seorang Mualaf Jepang
Sunnah Shalat Idul Adha Dilaksanakan Lebih Pagi Dibandingkan Idul Fitri
Imam asy Syaukani mengatakan tentang hadits ini:
هذا الحديث أحسن ما ورد في تعيين وقت صلاة العيد
Hadits ini adalah hadits yang paling bagus tentang spesifikasi waktu shalat Id. (Nailul Authar, 3/348)
Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:
وفي الحديث استحباب تعجيل صلاة عيد الاضحى وتأخير صلاة الفطر
Hadits ini menunjukkan kesunnahan menyegerakannya shalat Idul Adha dan mengakhirkan shalat Idul Fitri. (Fiqhus Sunnah, 1/319)
Hikmah dari shalat Idul Adha lebih pagi adalah agar lebih lapang waktu penyembelihan, sedangkan Idul Fitri lebih siang agar lapang waktu orang bayar zakat.
Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan:
يُسْتَحَبُّ تَقْدِيمُ الأضْحَى؛ ليَتَّسِعَ وَقْتُ التَّضْحِيَةِ؛ لأنَّ التَّضْحِيَةَ لا تَجُوزُ إلَّا بعدَ الصَّلاةِ، وتَأْخِيرُ الفِطْرِ؛ ليَتَّسِعَ وَقْتُ إخْراجِ صَدَقَةِ الفِطْرِ؛ لأنَّ السُّنَّةَ إخْراجُها يَوْمَ العِيدِ قبلَ الصَّلاةِ. وهذا مَذْهَبُ الشافعىِّ، ولا أعْلَمُ فيه خِلافًا
Disunnahkannya mendahulukan waktu shalat Idul Adha agar waktu penyembelihan lebih lapang, karena penyembelihan tidak boleh dilaksanakan kecuali setelah shalat Id,
dan disunnahkan mengakhirkan shalat Idul Fitri agar lapang waktu mengeluarkan zakat fitri, karena sunnah mengeluarkan zakat fitri adalah sebelum shalat Id,
ini adalah madzhab Syafi’i, dan kami tidak ketahui adanya perselisihan pendapat dalam hal ini.
(Syarhul Kabir, 5/321-322)
Apa yang terjadi di negeri kita bahwa kaum muslimin melakukannya secara sama, baik waktu Idul Adha dan Idul Fitri, tidaklah dikatakan kekeliruan.
Itu sudah masuk waktunya, minimal sudah melewati waktu syuruq. Demikian. Wallahu a’lam.[ind]