• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 14 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Dropshiper dalam Jual Beli Online

21/03/2022
in Syariah, Unggulan
Adab Left Group

(foto: pixabay)

92
SHARES
705
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ustaz, bagaimana hukum dropshiper dalam jual beli online? Bagaimana status Dropshipper atau makelar dalam transaksi jual beli online? Apakah hal itu termasuk menjual barang yang bukan milik kita?

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan mengenai hal ini yaitu sebagai berikut.

Terdapat sebuah hadis dari Hakim bin Hizam, bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

لا تَبِعْ ما لَيسَ عندَك َ

”Janganlah kamu menjual barang yang bukan milikmu.”

(HR. Ahmad no. 15311, Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: shahih. Lihat Ta’liq Musnad Ahmad no. 15311)

Hadis di atas secara tegas melarang kita menjual barang yang tidak kita miliki.

Imam Al Baghawi Rahimahullah mengatakan:

وَفِي مَعْنَاهُ بَيْعُ مَالِ غَيْرِهِ بِغَيْرِ إِذْنِهِ لَا يَصِحُّ لأَنَّهُ غَرَرٌ، لأَنَّهُ لَا يَدْرِي هَلْ يُجِيزُهُ مَالِكُهُ أَوْ لَا يُجِيزُهُ، وَبِهِ قَالَ الشَّافِعِيُّ.

“Maknanya adalah menjual harta orang lain tanpa izinnya adalah tidak sah, sebab itu gharar. Karena dia tidak tahu apakah diizinkan pemiliknya atau tidak. Ini pendapat Imam Asy Syafi’i.”

(Imam Al Baghawi, Syarhus Sunnah, 8/141)

Baca Juga: Hukum Hadiah Voucher Belanja dari Bank

Hukum Dropshiper dalam Jual Beli Online

Hadits tersebut adalah larangan untuk orang yang menjual barang milik orang lain, tapi hasilnya untuk dirinya.

Misal seseorang punya sebidang tanah, lalu tanah tersebut saya jual, dan uangnya untuk saya jelas ini terlarang dan sama halnya dengan mencuri milik orang lain.

Atau larangan itu berlaku untuk menjual barang orang lain tanpa seizin yang punya, ini pun juga pencurian hakikatnya.

Namun, jika kita membantu menjualkan barang milik orang lain (baik pribadi atau toko/agen/suplier), lalu barang tersebut pun benar-benar ada, dan sudah ada pembicaraan dan kesepakatan sebelumnya dengan pemiliknya dan antara kita dan orang tersebut sama-sama ridha,

maka yang kita lakukan adalah boleh, baik copy darat atau online, seperti dropship misalnya. Dalam istilah fiqih itu adalah As Samsarah (makelar) dan orangnya disebut As Simsaar

(juga disebut Ad Dalaal, atau Al Wasiith) sebuah aktivitas jasa yang membantu menjualkan barang orang lain, lalu dia mendapatkan upah karena jasanya.

Syaikh Muhammad bin Ibrahim At Tuwaijiri menjelaskan:

السمسرة هي الوساطة بين البائع والمشتري لإجراء البيع

“As Samsarah adalah perantara antara penjual dan pembeli untuk terlaksananya jual beli.”

(Syaikh Muhammad bin Ibrahim At Tuwaijiri, Mausu’ah Al Fiqh Al Islami, 3/395)

Kita sebagai perantaranya boleh menerima komisi/upah yang telah disepakati antara kita dan suplier, atau ambil untung dari harga yang kita buat untuk dijual kepada konsumen, atas kesepakatan dengan suplier.

Zaman ini ada yang melakukannya secara online, yaitu dropship, seorang menjual barang tapi dia tidak memiliki stok barang.

Jika dia melakukan dengan seizin pemiliknya maka boleh, sebab dirinya berperan menjadi perantara (makelar).

Imam Bukhari Rahimahullah menuliskan dalam Shahihnya:

وَلَمْ يَرَ ابْنُ سِيرِينَ، وَعَطَاءٌ، وَإِبْرَاهِيمُ، وَالحَسَنُ بِأَجْرِ السِّمْسَارِ بَأْسًا وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: ” لاَ بَأْسَ أَنْ يَقُولَ: بِعْ هَذَا الثَّوْبَ، فَمَا زَادَ عَلَى كَذَا وَكَذَا، فَهُوَ لَكَ ” وَقَالَ ابْنُ سِيرِينَ: ” إِذَا قَالَ: بِعْهُ بِكَذَا، فَمَا كَانَ مِنْ رِبْحٍ فَهُوَ لَكَ، أَوْ بَيْنِي وَبَيْنَكَ، فَلاَ بَأْسَ بِهِ ” وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «المُسْلِمُونَ عِنْدَ شُرُوطِهِمْ»

“Ibnu Sirin, ‘Atha, Ibrahim, Al Hasan, berpendapat tidak apa-apa upah bagi perantara (makelar).”

Ibnu Abbas berkata: “Tidak apa-apa seseorang mengatakan, ‘Jual-lah pakaian ini, ada pun jika ada lebihnya sekian sekian, maka itu untuk Anda.'”

Ibnu Sirin berkata: “Jika dia berkata, ‘Juallah dengan harga sekian, adapun lebihnya maka itu untuk Anda.” Atau: “ini adalah bagian saya dan ini bagian Anda.” maka, ini tidak apa-apa.

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat di antara mereka.”

(Imam Bukhari, Shahih Bukhari, Kitabul Ijarah, Bab Ajril Samsarah)

Syaikh Muhammad bin Ibrahim At Tuwaijiri menjelaskan:

والسمسرة جائزة، والأجر الذي يأخذه السمسار حلال؛ لأنه أجر على عمل وجهد معقول

“As Samsarah (makelar) itu boleh, dan upah yang diambil oleh As Simsaar adalah halal. Sebab itu adalah upah atas pekerjaan dan jerih payah yang logis.”

(Syaikh Muhammad bin Ibrahim At Tuwaijiri, Mausu’ah Al Fiqh Al Islami, 3/395)

Hanya saja, bagi yang melakukannya secara online di internet, cara ini rentan penipuan (Ghisy) dan ketidakjelasan (gharar), maka mesti dibarengi kejujuran dari perantara (simsaar) tentang keaslian barang dan kesesuaiannya dengan yang ditawarkan.

Jangan sampai ada gharar dan ghisy, jika ada, maka itu haram bagi si Perantara.

Kesimpulan:

– Profesi sebagai makelar, termasuk secara online, adalah boleh selama dia memiliki izin atau kesepakatan dengan suplier/pemilik barang/agen

– Barangnya pun barang yang halal dan jelas, tidak boleh ada gharar dan ghisy

Demikian. Wallahu A’lam. Semoga penjelasan mengenai hukum dropshiper dalam jual beli online ini dapat dipahami.[ind]

Tags: Hukum Dropshiper dalam Jual Beli Online
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Menyikapi Ortu yang Tidak Setuju dengan Calon Istri Bergigi Tonggos

Next Post

Hal yang Perlu Diingat Saat Menggunakan Termometer untuk Anak

Next Post
Kasus Gangguan Ginjal Misterius pada Anak Merebak, Ini Pesan IDAI untuk Para Orang tua

Hal yang Perlu Diingat Saat Menggunakan Termometer untuk Anak

Curhat Pilu Istri Ameer Azzikra: Aku Tak Menyesal Menikah Dengannya

Curhat Pilu Istri Ameer Azzikra: Aku Tak Menyesal Menikah Dengannya

4 Tips Sehat Keuangan ala Adrian Maulana

4 Tips Sehat Keuangan ala Adrian Maulana

  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7712 shares
    Share 3085 Tweet 1928
  • Pimpinan Daerah Salimah Kabupaten Kudus Lantik Pengurus Periode 2025–2030

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3276 shares
    Share 1310 Tweet 819
  • KNPK Indonesia Selenggarakan International Discussion Forum on Families (IDDF) 2025

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1612 shares
    Share 645 Tweet 403
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5193 shares
    Share 2077 Tweet 1298
  • Wajah Putih Bersinar atau Hitam di Hari Kiamat, Ditentukan Sejak di Dunia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga