• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 1 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Zakat Rumah yang Dijadikan Tempat Usaha

April 16, 2025
in Syariah, Unggulan
Zakat Rumah yang Dijadikan Tempat Usaha

Zakat Rumah yang Dijadikan Tempat Usaha (foto: pixabay)

84
SHARES
646
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, apakah ada zakat rumah yang dijadikan tempat usaha (bimbel)? Dan bagaimana zakatnya dari nilai rumah atau dari penghasilan usahanya? (Syaiful, Karawang)

Ustaz Dr. Oni Sahroni, M.A. menjelaskan hal ini yaitu sebagai berikut.

Kita bagi dua kondisinya:

Kondisi pertama, jika Bapak mengelola usaha bimbel yang menempati rumah, berarti kategorinya kewajiban zakat Bapak merujuk kepada zakat perdagangan, karena ada unsur jual belinya.

Bapak menjual jasa bimbel, sebagai kompensasinya, Bapak mendapat fee dari peserta bimbel.

Hal ini sebagaimana subtansi dari zakat perdagangan, sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam:

عَنْ سَمُرَةَ بن جُنْدُبٍ قَالَ أَمَّا بَعْدُ فَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنِ الَّذِي نُعِدُّ لِلْبَيْعِ

“Dari Samurah bin Jundub, ia berkata, “Adapun sesudahnya, maka sesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memerintah kita untuk mengeluarkan zakat dari barang-barang yang kita sediakan untuk jual-beli.” (HR. Abu Daud no. 1562)

Baca Juga: Bolehkah Meminta Zakat kepada Muzakki

Zakat Rumah yang Dijadikan Tempat Usaha

Dan firman Allah Subhanahu wa taala:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu”. (QS. Al-Baqarah: 267)

Jika yang terjadi demikian, zakatnya merujuk kepada zakat perdagangan, sedangkan seluruh aset seperti rumah dan komputer itu tidak wajib zakat, karena itu dijadikan tempat untuk bisnis.

Rumus perhitungan zakatnya adalah modal ditambah keuntungan, ditambah piutang jika ada dikurangi biaya operasional, dikurangi utang jatuh tempo jika ada.

Kalau hasilnya mencapai minimum senilai 85 gram emas, berarti dikali 2,5% itulah wajib zakatnya.

Kalau belum mencapai 85 gram emas berarti belum wajib zakat dan disunnahkan berinfak.

Kondisi kedua, jika Bapak menyewakan rumah untuk orang lain yang mengelola bisnis bimbel, berarti kondisi yang kedua ini, Bapak menyewakan rumah untuk orang lain usaha bimbel, maka wajib zakat merujuk pada zakat pertanian atau zakat ziro’ah.

Zakat ziro’ah ini berarti ditunaikan setiap kali menerima hasil sewanya, mungkin bulanan atau tahunan.

Jika yang diterima ini setara dengan nishab zakat pertanian yaitu 653 kg gabah atau 524 beras, maka tunaikan zakatnya 5% sebagai zakat.

Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa taala:

وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ

“…Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin);…”. (QS. Al-An’am: 141).

Demikian jawaban Ustaz mengenai zakat rumah yang dijadikan tempat usaha. Semoga Sahabat Muslim dapat mengambil pelajaran dari penjelasan ini.[ind/muamalahdaily]

Tags: oni sahroniZakat Rumah yang Dijadikan Tempat Usaha
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jangan Tergiur dengan Kondisi Mereka

Next Post

Konsumsi Minuman Manis Berlebihan Bisa Sebabkan Infeksi Otak

Next Post
Konsumsi Minuman Manis Berlebihan Bisa Sebabkan Infeksi Otak

Konsumsi Minuman Manis Berlebihan Bisa Sebabkan Infeksi Otak

Konsekuensi Seorang Mukmin

Konsekuensi Seorang Mukmin

Dihantui Penyakit Waswas

Hukum Menyentuh Kemaluan Saat Mandi Wajib

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1531 shares
    Share 612 Tweet 383
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7570 shares
    Share 3028 Tweet 1893
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3159 shares
    Share 1264 Tweet 790
  • 3 Hal Yang Tidak Bisa Kembali Dalam Kehidupan Kita

    223 shares
    Share 89 Tweet 56
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4860 shares
    Share 1944 Tweet 1215
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5100 shares
    Share 2040 Tweet 1275
  • Polusi Mikroplastik di Udara Mencapai Tingkat Mengkhawatirkan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3002 shares
    Share 1201 Tweet 751
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    1978 shares
    Share 791 Tweet 495
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5133 shares
    Share 2053 Tweet 1283
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga