APAKAH tidak sah kurban sebelum aqiqah, yaitu orang yang belum melakukan aqiqah tapi melakukan kurban? Persoalan ini cukup banyak ditanyakan oleh para pembaca.
Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa sebagian ulama, seperti Qatadah, melarang berqurban bagi yang belum aqiqah.
Beliau berkata:
“Tidak sah qurban sampai dia aqiqah dulu.” (Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf no. 24269)
Hanya saja, pendapat ini menyendiri. Umumnya, para ulama menilai keduanya sebagai Sunnah yang berdiri sendiri dengan sebab yang berbeda, dan tidak saling menganulir.
Jika rezeki lapang, lakukan saja kedua – duanya di waktu yang bersamaan, dengan kata lain, hewannya masing – masing.
Jika dalam keadaan susah dan sempit, silakan ambil pendapat yang membolehkan keduanya bisa digabungkan niatnya pada satu kambing.
Baca Juga: Distribusi Qurban ala Arab Saudi
Hukum Kurban Sebelum Aqiqah
Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah mengatakan:
“Masalah menyatukan niat (qurban dan aqiqah) adalah diperselisihkan ulama, ada yang membolehkan seperti Imam Ahmad dan pihak yang sepakat dengannya.
Di antara mereka ada yang melarangnya, karena keduanya memiliki maksud yang berbeda.
Qurban itu merupakan tebusan untuk diri sendiri, sedangkan aqiqah tebusan untuk kelahiran anak, oleh karena itu, keduanya tidak saling mencakup.”
Baca Juga: Hukum Qurban Patungan
Maka, tidak ragu lagi inilah (pendapat yang melarang) adalah pendapat yang lebih utama untuk diikuti bagi yang sedang lapang rezekinya.
Ada pun bagi yang sempit rezekinya maka pendapat Imam Ahmad lebih utama baginya. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 885).
Demikian, Wallahu a’lam. Sahabat Muslim, semoga artikel ini menjawab kegelisahan kamu ya.[ind]
Sumber: Panduan Praktis Ibadah Bulan Dzulhijjah & Qurban karangan Ustaz H. Farid Nu’man Hasan, S.S.