• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 6 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Fokus

Hukum Kurban Sebelum Aqiqah

07/07/2022
in Fokus, Syariah, Unggulan
Daging Sembelihan Bisa Haram Jika Tak Penuhi Syarat Ini

(foto: ayobandung)

91
SHARES
700
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

APAKAH tidak sah kurban sebelum aqiqah, yaitu orang yang belum melakukan aqiqah tapi melakukan kurban? Persoalan ini cukup banyak ditanyakan oleh para pembaca.

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa sebagian ulama, seperti Qatadah, melarang berqurban bagi yang belum aqiqah.

Beliau berkata:

“Tidak sah qurban sampai dia aqiqah dulu.” (Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf no. 24269)

Hanya saja, pendapat ini menyendiri. Umumnya, para ulama menilai keduanya sebagai Sunnah yang berdiri sendiri dengan sebab yang berbeda, dan tidak saling menganulir.

Jika rezeki lapang, lakukan saja kedua – duanya di waktu yang bersamaan, dengan kata lain, hewannya masing – masing.

Jika dalam keadaan susah dan sempit, silakan ambil pendapat yang membolehkan keduanya bisa digabungkan niatnya pada satu kambing.

Baca Juga: Distribusi Qurban ala Arab Saudi

Hukum Kurban Sebelum Aqiqah

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah mengatakan:

“Masalah menyatukan niat (qurban dan aqiqah) adalah diperselisihkan ulama, ada yang membolehkan seperti Imam Ahmad dan pihak yang sepakat dengannya.

Di antara mereka ada yang melarangnya, karena keduanya memiliki maksud yang berbeda.

Qurban itu merupakan tebusan untuk diri sendiri, sedangkan aqiqah tebusan untuk kelahiran anak, oleh karena itu, keduanya tidak saling mencakup.”

Baca Juga: Hukum Qurban Patungan

Maka, tidak ragu lagi inilah (pendapat yang melarang) adalah pendapat yang lebih utama untuk diikuti bagi yang sedang lapang rezekinya.

Ada pun bagi yang sempit rezekinya maka pendapat Imam Ahmad lebih utama baginya. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 885).

Demikian, Wallahu a’lam. Sahabat Muslim, semoga artikel ini menjawab kegelisahan kamu ya.[ind]

Sumber: Panduan Praktis Ibadah Bulan Dzulhijjah & Qurban karangan Ustaz H. Farid Nu’man Hasan, S.S.

Tags: farid nu'man hasanHukum Kurban Sebelum AqiqahPanen Pahala di Bulan Dzulhijjah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tak Lelah Berbuat Baik Sepanjang Hidup

Next Post

Perasaan Penduduk Surga dan Penduduk Neraka

Next Post
Perasaan Penduduk Surga dan Penduduk Neraka

Perasaan Penduduk Surga dan Penduduk Neraka

Setiap Kedzaliman Akan Terbalaskan 7 Kali Lipat Di Akhirat

Setiap Kedzaliman Akan Terbalaskan 7 Kali Lipat Di Akhirat

Jika Penghafal Al-Quran Terlena dengan Hal-Hal Lain

Jika Ragu dengan Kemampuan Sendiri dalam Menghafal

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7935 shares
    Share 3174 Tweet 1984
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3466 shares
    Share 1386 Tweet 867
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    595 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1699 shares
    Share 680 Tweet 425
  • Pemerintah Tetapkan Aturan Pembelajaran di Sekolah Selama Bulan Ramadan 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4436 shares
    Share 1774 Tweet 1109
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2890 shares
    Share 1156 Tweet 723
  • Hijabersmom Community Bekasi Dorong Penguatan Spiritual Lewat Kajian Jendela Hati

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11137 shares
    Share 4455 Tweet 2784
  • Pascapertemuan Presiden dan Tokoh Ormas, Bachtiar Nasir Beri Catatan Kritis Soal BoP

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga