• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 16 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Fokus

Hukum Kurban Sebelum Aqiqah

07/07/2022
in Fokus, Syariah, Unggulan
Daging Sembelihan Bisa Haram Jika Tak Penuhi Syarat Ini

(foto: ayobandung)

90
SHARES
696
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

APAKAH tidak sah kurban sebelum aqiqah, yaitu orang yang belum melakukan aqiqah tapi melakukan kurban? Persoalan ini cukup banyak ditanyakan oleh para pembaca.

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa sebagian ulama, seperti Qatadah, melarang berqurban bagi yang belum aqiqah.

Beliau berkata:

“Tidak sah qurban sampai dia aqiqah dulu.” (Ibnu Abi Syaibah dalam Al Mushannaf no. 24269)

Hanya saja, pendapat ini menyendiri. Umumnya, para ulama menilai keduanya sebagai Sunnah yang berdiri sendiri dengan sebab yang berbeda, dan tidak saling menganulir.

Jika rezeki lapang, lakukan saja kedua – duanya di waktu yang bersamaan, dengan kata lain, hewannya masing – masing.

Jika dalam keadaan susah dan sempit, silakan ambil pendapat yang membolehkan keduanya bisa digabungkan niatnya pada satu kambing.

Baca Juga: Distribusi Qurban ala Arab Saudi

Hukum Kurban Sebelum Aqiqah

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah mengatakan:

“Masalah menyatukan niat (qurban dan aqiqah) adalah diperselisihkan ulama, ada yang membolehkan seperti Imam Ahmad dan pihak yang sepakat dengannya.

Di antara mereka ada yang melarangnya, karena keduanya memiliki maksud yang berbeda.

Qurban itu merupakan tebusan untuk diri sendiri, sedangkan aqiqah tebusan untuk kelahiran anak, oleh karena itu, keduanya tidak saling mencakup.”

Baca Juga: Hukum Qurban Patungan

Maka, tidak ragu lagi inilah (pendapat yang melarang) adalah pendapat yang lebih utama untuk diikuti bagi yang sedang lapang rezekinya.

Ada pun bagi yang sempit rezekinya maka pendapat Imam Ahmad lebih utama baginya. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 885).

Demikian, Wallahu a’lam. Sahabat Muslim, semoga artikel ini menjawab kegelisahan kamu ya.[ind]

Sumber: Panduan Praktis Ibadah Bulan Dzulhijjah & Qurban karangan Ustaz H. Farid Nu’man Hasan, S.S.

Tags: farid nu'man hasanHukum Kurban Sebelum AqiqahPanen Pahala di Bulan Dzulhijjah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tak Lelah Berbuat Baik Sepanjang Hidup

Next Post

Perasaan Penduduk Surga dan Penduduk Neraka

Next Post
Perasaan Penduduk Surga dan Penduduk Neraka

Perasaan Penduduk Surga dan Penduduk Neraka

Setiap Kedzaliman Akan Terbalaskan 7 Kali Lipat Di Akhirat

Setiap Kedzaliman Akan Terbalaskan 7 Kali Lipat Di Akhirat

Jika Penghafal Al-Quran Terlena dengan Hal-Hal Lain

Jika Ragu dengan Kemampuan Sendiri dalam Menghafal

  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    4065 shares
    Share 1626 Tweet 1016
  • Tren Pakaian Denim Bergeser ke Model Berpotongan Longgar dan Lebar di Tahun 2026

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Model Gamis Potongan Dua Tingkat bisa Jadi Rekomendasi untuk Lebaran 2026

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1718 shares
    Share 687 Tweet 430
  • Tips Dapat Cerah di Ekowisata Kalitalang Gunung Merapi, Kabupaten Klaten Jawa Tengah

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3383 shares
    Share 1353 Tweet 846
  • Kronologi Pendaki Syafiq Ali yang Hilang di Gunung Slamet, Kini Sudah Ditemukan

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Cara Membuat Zuppa Soup Ayam Sederhana di Rumah

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7847 shares
    Share 3139 Tweet 1962
  • Penjelasan Hadis ke-26 Mensyukuri Nikmat dengan Bersedekah

    273 shares
    Share 109 Tweet 68
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga