• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 24 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Berlebihan dalam Sedekah

23/10/2022
in Syariah
Hukum berlebihan dalam sedekah

Foto: Roman Budnyi/Getty Images/Canva

192
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

APAKAH boleh berlebihan dalam sedekah? Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa untuk sedekah wajib seperti zakat, tidak ada kata “berlebihan,” sebab kadarnya sudah ditentukan.

Baca Juga: Hukum Mengambil Kembali Pemberian atau Sedekah yang Sudah diberikan ke orang lain

Hukum Berlebihan dalam Sedekah

Ada pun sedekah sunnah yang didasari kerelaan hati, memang ada aturan agar tidak berlebihan, tapi juga tidak kikir.

Hal ini berdasarkan perintah Allah Ta’ala sendiri:

وَٱلَّذِينَ إِذَآ أَنفَقُواْ لَمۡ يُسۡرِفُواْ وَلَمۡ يَقۡتُرُواْ وَكَانَ بَيۡنَ ذَٰلِكَ قَوَامٗا

Dan (termasuk hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih) orang-orang yang apabila menginfakkan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, di antara keduanya secara wajar.

(QS. Al-Furqan, Ayat 67)

Ayat lainnya:

وَلَا تَجۡعَلۡ يَدَكَ مَغۡلُولَةً إِلَىٰ عُنُقِكَ وَلَا تَبۡسُطۡهَا كُلَّ ٱلۡبَسۡطِ فَتَقۡعُدَ مَلُومٗا مَّحۡسُورًا

Dan janganlah engkau jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu (kikir) dan jangan (pula) engkau terlalu mengulurkannya (sangat pemurah) nanti kamu menjadi tercela dan menyesal.

(QS. Al-Isra’, Ayat 29)

Dalam hadits, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

ﺃﻣﺴﻚ ﻋﻠﻴﻚ ﺑﻌﺾ ﻣﺎﻟﻚ ﻓﻬﻮ ﺧﻴﺮ ﻟﻚ

Tahanlah sebagian hartamu, itu lebih baik bagimu. (HR. Bukhari no. 2757)

Semua dalil ini menunjukkan agar tidak berlebihan dalam sedekah, tapi juga jangan kikir, melainkan sedang-sedang saja.

Imam Ibnu Daqiq al ‘Id Rahimahullah menjelaskan:

فيه دليل على أن إمساك ما يحتاج إليه من المال أولى من إخراج كله في الصدقة

Ini terdapat dalil atas menahan harta yang menjadi kebutuhan adalah lebih baik dibanding mengeluarkan semuanya dalam sedekah. (Ihkamul Ahkam Syarh al ‘Umdah, 2/268)

Imam an Nawawi Rahimahullah mengatakan:

ﺃﻓﻀﻞ اﻟﺼﺪﻗﺔ ﻣﺎ ﺑﻘﻲ ﺻﺎﺣﺒﻬﺎ ﺑﻌﺪﻫﺎ ﻣﺴﺘﻐﻨﻴﺎ ﺑﻣﺎ ﺑﻘﻲ ﻣﻌﻪ

Sedekah paling utama adalah pemberian seseorang yang masih ada sisa yang cukup bagi orang-orang yang bersama dengannya.

(Syarh Shahih Muslim, 7/125)

Jadi, sedekah berlebihan memang tidak dibenarkan. Tapi, berlebihan itu adalah jika sampai menyerahkan semua hartanya, atau dia melupakan nafkah kepada keluarga sendiri, tidak menyisakan untuk mereka.

Ada pun yang nafkah kepada keluarga sudah terpenuhi dengan baik, maka sebesar apa pun yang dia berikan dalam sedekah sunnah tidaklah dikatakan berlebihan.

Demikian. Wallahu A’lam.[ind]

Tags: berlebihan dalam sedekah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hukum Jual Beli Makanan All You Can Eat

Next Post

Asy-Sya’bi, Orang yang Humoris  

Next Post
Hadis Arbain 37: Kebaikan yang Dilipatgandakan

Asy-Sya’bi, Orang yang Humoris  

Kemenkes Temukan 3 Zat Kimia Berbahaya pada Obat Sirop yang Dikonsumsi Pasien Gagal Ginjal Akut

Kemenkes Temukan 3 Zat Kimia Berbahaya pada Obat Sirop yang Dikonsumsi Pasien Gagal Ginjal Akut

Sinergi dengan IKDU Indonesia, BSI Maslahat Sediakan Warung Makan Gratis

Sinergi dengan IKDU Indonesia, BSI Maslahat Sediakan Warung Makan Gratis

  • Tips Merawat Pakaian Berbahan Cotton Dobby dengan Cara yang Tepat

    Tips Merawat Pakaian Berbahan Cotton Dobby dengan Cara yang Tepat

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • LKC Dompet Dhuafa Aceh dan Dinkes Aceh Tamiang Perkuat Kompetensi Kader Posyandu Pascabencana

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Mengenal Zafeera Anti UV, Kain Premium yang Nyaman, Adem, dan Elegan untuk Aktivitas Seharian

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9171 shares
    Share 3668 Tweet 2293
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1231 shares
    Share 492 Tweet 308
  • Heboh Duit Palsu Grade A

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    376 shares
    Share 150 Tweet 94
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4149 shares
    Share 1660 Tweet 1037
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11709 shares
    Share 4684 Tweet 2927
  • Tokoh Muda Kemanusiaan Itu Telah ‘Pergi’

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga