BAGAIMANA hukum jual beli makanan All You Can Eat? Ada sebuah pertanyaan yang diajukan tentang hal ini. Ustaz, tolong jelaskan hukum tentang makan sepuasnya, tetapi bayar seikhlasnya.
Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab bahwa memang terkait jual beli dalam Islam, harus jelas baik jelas barang, jelas harga, jelas spek, jelas kepemilikan untuk menghindari gharar.
Baca Juga: Festival Makanan “All You Can Eid” Hadir di Mississauga
Hukum Jual Beli Makanan All You Can Eat
Gharar sendiri bermacam-macam, ada gharar katsir seperti membeli burung yang masih terbang, membeli buah yang belum tumbuh dan tidak ada jaminan pasti tumbuh maka ini haram.
Tapi ada gharar qalil, gharar sedikit, ini BOLEH menurut para ulama. Seperti gharar dalam jual beli ALL YOU CAN EAT, ini gharar yang sudah bisa diprediksi.
Makanan dengan harga 100 ribu rupiah tapi sebebasnya. Sebab, si penjual berpikir “sepuas-puasnya manusia makan paling hanya sekian saja”.
Untuk kasus yang ditanyakan, maka memang ini gharar di sisi harga dan barang sekaligus. Beda dengan All YOU can eat, yang harga sudah dipatok.
Maka, cara seperti itu walau bagus niatnya tapi caranya yang tidak pas. Sahabat Muslim, semoga kita semua makin memperhatikan apa yang kita makan dan beli.
Dengan jawaban ini, semoga bisa menjadi kejelasan sehingga tidak ada keraguan lagi dalam hati kita saat hendak makan. Wallahu A’lam.[ind/Cms]