• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 12 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Gratis Telekonferensi di Google Meet, Baca Syarat dan Ketentuannya

30/04/2020
in Berita
74
SHARES
566
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Google menggratiskan layanan telekonferensi videonya, Meet, untuk semua orang pemilik akun Google, yang semula hanya diperuntukkan bagi mereka yang berlangganan G Suite.

“Hari ini, kami membuat Google Meet, produk konferensi video premium kami, gratis untuk semua orang, dengan ketersediaan yang tersedia selama beberapa pekan mendatang,” ujar Vice President & GM, G Suite, Javier Soltero, dalam blog resmi Google, Rabu (19/4).

“Kami bertahun-tahun telah berinvestasi dalam membuat Meet sebagai solusi konferensi video yang aman dan dapat dipercaya oleh sekolah, pemerintah dan perusahaan di seluruh dunia, dan dalam beberapa bulan terakhir kami mengakselerasi rilis fitur yang paling dinanti untuk menjadikannya lebih bermanfaat,” Soltero melanjutkan.

Pada pekan lalu, Google Meet merilis empat fitur baru, salah satunya tampilan mirip platform telekonferensi video Zoom dengan menampilkan 16 peserta sekaligus dalam satu layar, yang tadinya hanya empat peserta dalam satu layar.

Pengguna Google Meet kini memiliki opsi untuk menampilkan secara langsung tab Chrome. Fitur baru lainnya adalah mode minim cahaya dan fitur penyaring kebisingan.

“Mulai awal Mei, siapa pun yang memiliki alamat email dapat mendaftar Meet dan menikmati banyak fitur yang sama dengan yang tersedia untuk pengguna bisnis kami, seperti penjadwalan sederhana dan berbagi layar, caption real-time, dan tata letak yang menyesuaikan dengan preferensi Anda, termasuk tampilan pengguna yang diperluas,” kata Soltero.

Soltero menambahkan, mulai pekan depan Google akan secara bertahap memperluas ketersediaan Meet ke lebih banyak orang dalam beberapa pekan mendatang.
​
​​​Hal ini berarti Anda mungkin tidak dapat langsung membuat rapat di meet.google.com, namun Anda dapat mendaftarkan diri untuk mendapat pemberitahuan saat tersedia.

“Hingga saat ini, Meet hanya tersedia sebagai bagian dari G Suite, solusi kolaborasi dan produktivitas kami untuk bisnis, organisasi dan sekolah. Ke depan, Meet akan tersedia bagi siapa saja secara gratis di web di meet.google.com dan melalui aplikasi seluler untuk iOS atau Android,” ujar Soltero.

Jika Anda memiliki akun Google (jika Anda pengguna @gmail.com), masuk di meet.google.com untuk memulai. Jika Anda tidak memiliki akun Google, Anda perlu membuatnya sebagai alamat email pribadi atau kantor. Langkah ini, menurut Saltore, diperlukan sebagai pengamanan.

Penggunaan Meet dibatasi 60 menit untuk produk gratis, meskipun Google tidak akan memberlakukan batas waktu ini sampai setelah 30 September. Durasi ini lebih panjang dibandingkan Zoom yang memberlakukan pembatasan durasi 40 menit untuk layanan gratisnya.

“Membuat ruang rapat terpercaya adalah hal yang penting, dan berhati-hati saat berbagi tautan rapat di forum publik dapat membantu menciptakan pengalaman yang aman untuk semua peserta,” ujar Saltore.

“Harapan kami dengan membuat Meet dan G Suite lebih mudah tersedia untuk semua orang, akan lebih mudah untuk tetap terhubung dan produktif — saat ini dan di masa depan,” tutup Saltore.[ind/Antara]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kunjungi Jerman secara Virtual, Begini Caranya

Next Post

Kehalalan Bergaul dengan Istri di Malam Ramadan

Next Post

Kehalalan Bergaul dengan Istri di Malam Ramadan

Minta Pemerintah Transparan Soal APBN, Anis Pertanyakan Dana Pandemi COVID-19

Ramadan, Yayasan Al Maghfirah Bersama Rumah Zakat Bagikan 200 Paket Sembako Yatim Dhuafa

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8856 shares
    Share 3542 Tweet 2214
  • Inilah Para Pemain Muslim Tim Swiss di Piala Eropa 2020

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1081 shares
    Share 432 Tweet 270
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3989 shares
    Share 1596 Tweet 997
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11570 shares
    Share 4628 Tweet 2893
  • Kisah Teladan Tsabit bin Dahdah yang Menukar Hartanya dengan Surga

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bacaan Doa saat Duduk Tasyahud Akhir Lengkap Beserta Latin dan Terjemahannya

    2266 shares
    Share 906 Tweet 567
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1432 shares
    Share 573 Tweet 358
  • ParagonCorp Bersama Pemprov DKI Jakarta dan Transjakarta Resmikan Revitalisasi Halte Swadarma yang Lebih Inklusif

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1909 shares
    Share 764 Tweet 477
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga