• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 15 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kontroversi Putusan Pengadilan Inggris tentang “Nikah”

21/02/2020
in Berita
75
SHARES
577
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Pada tahun 2018, Pengadilan Tinggi Inggris memutuskan bahwa upacara 'nikah' pasangan Muslim masuk ke dalam hukum pernikahan Inggris – pengakuan yang sangat dibutuhkan, mengingat bahwa 80% pernikahan Muslim Inggris tidak terdaftar.

Namun, beberapa hari yang lalu, 14 Februari, Pengadilan Banding, membalikkan keputusan itu, menyatakan bahwa pernikahan tersebut 'tidak sah' karena “nikah” dilakukan dalam upacara non-hukum.

Sejumlah individu, dan sebagian besar pria, telah menyatakan frustrasi mereka atas putusan pengadilan.

R. Ansari, misalnya, berkata, “Hakim bodoh. Tidak ada yang bisa mengesampingkan jalur agama lain hanya untuk mengakomodasi hukum buatan manusia, mereka sendiri. ”

R. Yangu menambahkan, “Hakim itu sangat bodoh. Hakim harus dipecat. Beraninya hakim mengatakan pernikahan (nikah) tidak sah. ”

Sebaliknya, ada yang menganggap pengadilan telah bertindak baik. Kebanyakan pendukungnya dari kaum wanita. Mereka berharap pernikahan mereka mempunyai legalitas hukum Inggri agar hak-hak mereka tidak di langgar oleh pria.

Suniya Q berkata, "Ini adalah keputusan yang tepat, begitu banyak penyalahgunaan proses nikah yang membuat perempuan rentan." Shoro S. menambahkan, “Hebat! Keputusan yang luar biasa. ” Dan Sara H berkata, "Bagus karena keputusan yang dulu tidak memadai dan tidak melindungi wanita."

Tidak mengherankan bahwa sebagian besar wanita yang mendukung putusan ini, dan ini merupakan refleksi bagaimana para pemimpin Muslim Inggris telah gagal memastikan bahwa hak-hak wanita Muslim diperjuangkan di dalam dan di luar pernikahan.

Apa itu Nikah?

Upacara pernikahan dalam agama Islam di seluruh dunia mengikuti model yang hampir identik: seorang pemimpin agama (penghulu), saksi, dan pasangan yang menikah.

Di sebagian besar dunia Muslim, ketika upacara nikah berlangsung, ada kepastian sertifikat pernikahan diberikan dan bahwa secara hukum, pernikahan tersebut didokumentasikan.

Di Inggris hal ini tidak terjadi. Untuk alasan apa pun, Muslim Inggris telah menemukan diri mereka dalam situasi di mana nikah dapat terjadi, namun, untuk mendaftarkan pernikahan secara hukum sesuai dengan hukum negara kami, upacara sipil juga harus dilakukan.

Muhammad Amin-Evans, seorang mualaf Muslim Inggris, dan seorang imam yang sangat populer di Birmingham, mengatakan, “Inilah keadaan di Inggris, seperti yang saya temukan lebih dari 20 tahun yang lalu, dan yang menjadi alasan saya menghapus kata 'marriage' dari sertifikat nikah yang saya gunakan.

“Ini nasihat saya bagi pasangan yang meminta nikah saja dan keluarga mereka bahwa nikah (secara Islam) bukan pernikahan di mata hukum Inggris.

 

“Perkawinan Sipil tidak wajib dan pasangan dewasa bebas untuk hidup bersama dalam kondisi apa pun atau tidak ada yang menganggap itu tidak pantas. Pernikahan, dengan sendirinya, tidak melindungi siapa pun dari eksploitasi atau pelecehan dalam hubungan (intim) tetapi perpisahan memang memberikan penghasilan besar bagi spesialis (pengacara) perceraian."

Menempatkan Tanggung Jawab

Dari contoh dan ajaran Nabi Muhammad saw, Islam telah mengatur hak-hak hukum pria dan wanita Muslim dalam pernikahan.

Nikah yang sah melindungi perempuan (dan laki-laki) dari ketidakadilan selama atau setelah menikah, atau dalam kasus kematian, berdampak pada hukum waris. Jika seorang yang menikah tidak patuh dalam memberikan hak hukum kepada pasangannya, maka pernikahannya telah mencapai tujuannya.

Tulisan Farrukh Younus di Aboutislam.

[My/aboutislam.net]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Muadzin di London Ditikam Saat Shalat Ashar

Next Post

Jelang Ramadan, Ivan Gunawan Luncurkan 87 Koleksi Busana Muslim bertema Buongiorno 2020

Next Post

Jelang Ramadan, Ivan Gunawan Luncurkan 87 Koleksi Busana Muslim bertema Buongiorno 2020

Bertabur Kreativitas, Performance Day 2020 JISc, JIBBS dan JIGSc Usung Tema We Are Leaders

BNI Syariah Tebar Beragam Promo Menarik di Muslim Fashion Festival (MUFFEST) 2020

  • Akun instagram influencer dakwah

    7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Pimpinan Daerah Salimah Kabupaten Kudus Lantik Pengurus Periode 2025–2030

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7712 shares
    Share 3085 Tweet 1928
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3276 shares
    Share 1310 Tweet 819
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5194 shares
    Share 2078 Tweet 1299
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1612 shares
    Share 645 Tweet 403
  • Saya dan Kenangan 30 Tahun bersama TipTop Swalayan

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    460 shares
    Share 184 Tweet 115
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga