ChanelMuslim.com – Sehubungan dengan telah diterimanya tugas dari Bank Indonesia (BI) maupun Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), maka terhitung mulai tahun 2014 ini, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bepergian ke luar wilayah negara Republik Indonesia,
dengan membawa uang tunai senilai Rp 100 juta atau
lebih, atau mata uang asing yang nilainya setara dengan
itu, wajib melaporkan ke petugas Bea Cukai. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono.
“Jika tidak (melaporkan, red) maka akan ditangkap
petugas Bea Cukai, dan ada sanksi administrasi yaitu 10%
dari uang yang dibawa,” ujar Agung di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Selasa (23/12) lalu seperti disiarkan Humas Bea Cukai dalam laman Sekretariat Kabinet.
Selain uang tunai, menurut Agung, WNI yang membawa
instrumen pembayaran lainnya seperti cek, cek perjalanan,
surat sanggup bayar atau bilyet giro ke luar wilayah
Republik Indonesia senilai Rp100 juta atau lebih, atau mata
uang asing yang nilainya setara dengan itu, juga wajib
melaporkannya kepada petugas Bea dan Cukai.
“Aturan tersebut sudah diserahkan dari BI dan PPATK kepada kami,” jelas Agung.
(jwt)