ChanelMuslim.com – Salah satu agenda besar Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) adalah menjadikan ABUJAPI sebagai rumah besar bagi Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) di Indonesia sehingga manfaatnya bisa dirasakan oleh para anggota.
Hari ini, Rabu 9 Oktober 2019 segenap pengurus baru ABUJAPI periode 2019-2024 dilantik oleh Ketua Umum ABUJAPI Agoes Dermawan dan dikukuhkan oleh Kakorbinmas Baharkam Mabes Polri Irjen Pol. Drs. Widiyarso Herry Wibowo, MH. di Union Space GKM Green Tower Lantai 20, Jakarta.
Ketua Umum ABUJAPI Agoes Dermawan menjelaskan bahwa ABUJAPI ke depan akan menjadi rumah besar bagi BUJP.
“Kembali saya gaungkan lagi bahwa ABUJAPI menjadi rumah besar BUJP, karena kami juga melibatkan lintas asosiasi sebagi dewan pembinaannya,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (9/10).
Agoes berharap kepengurusan yang ini bisa benar-benar menjalankan fungsinya dengan maksimal, sehingga apa yang menjadi program ABUJAPI bisa berjalan dengan baik dan membawa manfaat bagi anggota dan para satpam.
“Kepengurusan ke depan ABUJAPI harus semakin kuat, semakin peduli dan semakin cerdas sehingga manfaatnya bisa dirasakan untuk para anggota dan para satpam umumnya,” jelasnya.
Dalam Pelantikan Pengurus ABUJAPI ini tag line yang diusung adalah ABUJAPI Rumah Besar BUJP. Kaitannya bagaimanan kontribusi usaha jasa pengamanan terhadap pembangunan nasional. Agoes menjelaskan, keberadaan ABUJAPI sangat signifikan dalam pembangunan nasional, pasalnya saat ini diperkirakan ada lebih dari 1.6 juta tenaga kerja anggota satpam di Indonesia.
“Jumlah yang besar ini tentunya mempunyai pengaruh sosial ekonomis yang besar terhadap pembangunan nasional, baik sebagai obyek maupun subyek pembangunan,” ungkapnya dalam jumpa pers usai Pelantikan Pengurus ABUJAPI di Jakarta, Rabu (9/10).
Agoes menambahkan, dengan asumsi 50 persen saja dari total tenaga kerja satpam, maka business turn over jasa pengamanan lebih kurang 43 Triliun rupiah per tahun, dengan kontribusi kepada penerimaan pajak APBN 2019 sebesar 4,3 Triliun rupiah per tahun atau sebesar 0.24 persennya.
Selain itu para BUJP yang terhimpun di ABUJAPI juga menjadi peserta aktif dalam memberikan kontribusi yang signifikan kepada Badan Penyeleggara Jaminan Sosial dan Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan). Sesuai peraturan kewajiban BUJP untuk membayarkan BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar 9,34 persen. Di mana BUJP 6.24 persen dan Pekerja 3 persen. Sementara untuk BPJS Kesehatan, BUJP membayarkan sebesar 5 persen, dimana BUJP 4 persen dan pekerja 1 persen.
“Dengan asumsi 50 persen dari total tenaga kerja satpam yang dipekerjakan oleh BUJP maka diperkirakan BUJP telah memberikan kontribusi sebesar 2 Triliun rupiah per tahun untuk penerimaan BPJS Kesehatan dan 4,1 Triliun rupiah per tahun kepada Penerimaan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Sekjen ABUJAPI Suryawisesa Karang menambahkan terkait dengan pemerintah yang memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen mulai 1 Januari 2020 akan berdampak pada banyaknya peserta BPJS Kesehatan menunggak bayar iuran, kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap BPJS Kesehatan, peserta BPJS Kesehatan akan beralih ke asuransi swasta dan peserta BPJS Kesehatan akan turun ke kelas yang lebih rendah.
“Saat ini ada karyawan outsourcing yang lebih memilih PPU BPJS Mandiri dan tidak ikut PPU BPJS Badan Usaha di tempat bekerjanya, dimana akibat kenaikan ini para pekerjalah yang terkena dampak langsung seperti kemampuan dayabeli, penambahan anggaran jaminan kesehatan keluarga,” ujarnya.
Sementara itu, kewajiban BUJP yang diatur UU dan PP terkait iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dirasa telah memberatkan pengusaha karena tidak adanya alternatif lain terkait jaminan atau asuransi pekerja, dimana angka total keduanya adalah sebesar 14,24 persen dari upah.
Menurut Suryawisesa, adanya kenaikan BPJS Kesehatan pada tahun 2020 nanti pasti akan membebani dan meningkatkan biaya operasional perusahaan yang hampir 80 persennya merupakan biaya tenaga kerja, belum lagi pada awal tahun 2020 terjadi kenaikan UMK yang merupakan dasar pengenaan iuran BPJS.
“Berangkat dari masalah ini, maka pengusaha outsourcing dibidang BUJP menyampaikan keberatan terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan dan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tak tepat waktu. Karena kondisi perekonomian saat ini, perusahaan tengah memikirkan untuk bisa survive, sehingga berharap tidak dibebani lagi dengan beban-beban untuk menyelamatkan institusi BPJS Kesehatan, tetapi mengorbankan usaha atau perusahaan yang sedang berusaha untuk survive,” tegasnya.
Suryawisesa berharap, BPJS Kesehatan lebih memperbaiki internal manajemen untuk meningkatkan kepesertaan, pembinaan, pemberian insentif, updating jutaan data kepesertaan yang tumpang tindih, “Penertiban peserta pasif yang tidak membayar iuran dan pemberian sanksi tenaga kerja patuh membayar iuran agar defisit BPJS Kesehatan dapat ditekan,” tuturnya.
ABUJAPI tidak hanya sendiri dalam menyuarakan keberatan terkait kenaikan BPJS Kesehatan ini, ada tiga asosiasi lain yang ikut menyuarakan hal yang sama. Yaitu Asosiasi Perusahaan Klining Indonesia (APKLINDO), Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) dan Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (ASPPHAMI).
“Semoga keberatan kami ini bisa didengar oleh pemangku kebijakan sehingga bisa megurangi beban permasalahan yang ada di seluruh anggota asosiasi yang tergabung ini,” ungkapnya.
=================
Sekilas ABUJAPI
Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (ABUJAPI) didirikan pada tanggal 14 Februari 2006. Pendirian organisasi khusus ini dilandasi semangat untuk menumbuh kembangkan wirausaha khususnya jasa pengamanan, sebagai pengemban fungsi Kepolisian terbatas tentang PAM SWAKARSA sesuai pasal 3 UU No. 2 Th. 2002 tentang Kepolisian.
ABUJAPI merupakan “MITRA POLRI” yang bertujuan menghimpun, membina, mengembangkan kemampuan Badan Usaha Jasa Pengamanan yang tangguh dan profesional dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan tertib.
ABUJAPI saat ini telah memiliki 26 Badan Pengurus Daerah (BPD) meliputi seluruh provinsi dengan jumlah anggta 2.609 Badan Usaha dan mengelola lebih dari 1,6 Juta PAM SWAKARSA, lebih dikenal dengan Tenaga Satuan Pengamanan (SATPAM). [ah/rilis]