• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 1 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mahathir: Kasus Rohingya adalah Genosida dan Dunia harus Bertindak

September 25, 2019
in Berita
68
SHARES
522
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad pada Selasa kemarin meminta masyarakat internasional segera menyelesaikan krisis Rohingya.

"Mari kita mulai berbicara apa adanya. Apa yang terjadi di negara bagian Rakhine adalah genosida," katanya di sela-sela Sesi ke-74 Majelis Umum PBB seperti dilansir Channel News Asia, Rabu hari ini..

"Apa yang terjadi adalah pembunuhan massal, pemerkosaan sistematis dan pelanggaran HAM berat lainnya."

Sekitar 740.000 Rohingya meninggalkan desa mereka di Rakhine setelah operasi militer pada Agustus 2017.

Mereka bergabung dengan hampir 200.000 yang sudah tinggal di kamp-kamp kumuh di seberang perbatasan di Cox's Bazar, di Bangladesh tenggara.

Semakin lama pengungsi tinggal di kamp-kamp tersebut, situasi mereka akan semakin menyedihkan, ujar Mahathir.

"Sebagaimana adanya, para pengungsi rentan terhadap eksploitasi. Mereka bisa jadi sasaran kejahatan lintas batas seperti perdagangan manusia dan perbudakan seks, antara lain. Mereka hanya dapat melihat masa depan yang suram," kata dia.

Mereka yang bertahan di Myanmar telah menjadi pengungsi internal yang mendekam di kamp-kamp di Rakhine, kata Mahathir.

"Pihak berwenang Myanmar telah menolak akses beberapa pejabat PBB dan pekerja bantuan kemanusiaan," kata dia.

"Jika Myanmar tidak menyembunyikan apa pun, mengapa orang lain tidak boleh menilai situasi di Rakhine? Biarkan para pejabat dan pekerja bantuan ini mengunjungi, memeriksa dan membantu mereka yang tinggal di kamp-kamp."

Repatriasi harus menjadi prioritas utama Myanmar untuk menunjukkan keseriusannya dalam menanggulangi krisis, kata Mahathir.

Dua upaya repatriasi telah dilakukan untuk memulangkan beberapa pengungsi namun keduanya gagal.

"Alasannya jelas. Tidak ada yang akan kembali jika mereka tidak merasa keselamatannya terjamin," kata dia.

"Malaysia akan terus bersikeras bahwa repatriasi dilakukan dengan cara yang aman, sukarela dan bermartabat."

Mahathir mengatakan ini hanya bisa dilakukan dengan memberikan kewarganegaraan penuh kepada para Rohingya.

"Namun, otoritas Myanmar telah memanipulasi masalah Rohingya dan mengeksploitasi rasa takut, kebencian dan kekerasan.

“Dengan demikian, hanya mempertimbangkan gagasan pemberian kewarganegaraan tidak dapat diterima," ujar dia.

Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina Wazed yang juga hadir dalam acara itu mengatakan negaranya menampung lebih dari 1,2 juta pengungsi Rohingya.

Malaysia menurut juga telah memberikan bantuan kemanusiaan, termasuk rumah sakit lapangan di Cox's Bazar dan menampung hampir 100.000 pengungsi Rohingya yang terdaftar, dan lebih banyak lagi yang tidak terdaftar.

"Walaupun ini mungkin tampak seperti jumlah kecil dibandingkan dengan yang ada di Bangladesh, banyak hal telah dilakukan untuk memungkinkan mereka hidup layak sementara mereka menunggu relokasi ke negara ketiga.

"Kami akan terus membantu warga Rohingya dalam kemampuan kami," dia berjanji.[ah/anadolu]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Penerbangan Dibatalkan, Dua Pria Klaim Didiskriminasi karena Muslim

Next Post

BNI Syariah Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Institut Agama Islam Tazkia Bogor

Next Post

BNI Syariah Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Institut Agama Islam Tazkia Bogor

BNI Syariah Tandatangani Nota Kesepahaman dengan Institut Agama Islam Tazkia Bogor

AILA Indonesia: Kelompok Kebebasan Seksual Susupi Aksi Mahasiswa untuk Sahkan RUU P-KS

  • Persiapan Menghadapi Akhir Zaman, Kenali Keutamaan Surat Al-Kahfi

    Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4012 shares
    Share 1605 Tweet 1003
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3238 shares
    Share 1295 Tweet 810
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7668 shares
    Share 3067 Tweet 1917
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    204 shares
    Share 82 Tweet 51
  • Nasi Kebuli Ayam Istimewa

    218 shares
    Share 87 Tweet 55
  • Palestina Alquds Resto and Cafe, Tempat Makan Unik di Bogor dengan Hiasan Dinding Ornamen Masjidil Aqsha

    244 shares
    Share 98 Tweet 61
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    441 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Resep Seblak Mie Shirataki, Ide Olahan Menu Otentik untuk yang Sedang Diet

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Bahaya Kebiasaan Meminjam Helm

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga