• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 27 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ormas Islam Sepakati Hari Santri Nasional 22 Oktober

Agustus 17, 2015
in Berita
70
SHARES
540
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

7715

ChanelMuslim.com – Beberapa Ormas Islam seperti Mathla`ul Anwar, Persatuan Ummat Islam (PUI), Al Washliyah dan Forum Komunikasi Da`i Muda Indonesia (FKDMI) menyepakati tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren di Bogor, Sabtu (15/08/15). Kegiatan FGD yang dibuka secara resmi oleh Sekjen Kemenag Nur Syam tersebut dihadiri pula oleh Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin, Asdep Pemberdayaan dan Kerukunan Umat Beragama Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Iwan Eka S; serta Asdep Agama, Kesehatan, Pemuda  dan Olah Raga Sekretariat Kabinet R.I Teguh Supriyadi.

Menurut Suwendi, Kepala Seksi Ketenagaan Subdit Pendidikan Diniyah, kegiatan ini merupakan lanjutan dari FGD sebelumnya yang dihadiri oleh Ormas Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam FGD pertama, kedua ormas Islam terbesar tersebut juga telah menyepakati tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional.

Pemilihan tanggal 22 Oktober dikaitkan dengan resolusi jihad yang dikobarkan oleh Hadratus Syaikh Hasyim Asyari di Jawa Timur pada 22 Oktober 1945. Resolusi jihad ini kemudian melahirkan peristiwa heroik tanggal 10 Nopember 1945 di Surabaya yang menewaskan Jenderal Mallaby. Tanggal 10 Nopember inikemudian diperingati sebagai Hari Pahlawan.

Hari Santri ini juga diharapkan menjadi momentum kebangkitan kaum santri serta bentuk apresiasi yang kongkrit atas peran santri terhadap perjuangan merebut kemerdekaan dan mempertahankan keutuhan NKRI.

Utusan Ormas Mathla`ul Anwar, Muhammad Lili Nahriri mengatakan Hari Santri ini penting diakui Pemerintah sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasa kaum santri dalam membela tanah air.(kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tepat di Hari Kemerdekaan ,318 Petugas Haji Berangkat ke Tanah Suci

Next Post

Rencana Pembangunan Masjid di Rumania Tuai Sikap Anti Muslim

Next Post

Rencana Pembangunan Masjid di Rumania Tuai Sikap Anti Muslim

Jazuli: Buktikan Indonesia Berkarakter, Bermartabat, Adil dan Sejahtera

Penyelesaian Visa Haji Dikebut

  • Perkumpulan Jalanin Pare Pare Bangun Pendidikan Lewat Training Fasilitator Kehidupan

    Perkumpulan Jalanin Pare Pare Bangun Pendidikan Lewat Training Fasilitator Kehidupan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3145 shares
    Share 1258 Tweet 786
  • ALISA Khadijah-ICMI Mimika Sukses Gelar Training Motivation 2025

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7554 shares
    Share 3022 Tweet 1889
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5084 shares
    Share 2034 Tweet 1271
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4559 shares
    Share 1824 Tweet 1140
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2776 shares
    Share 1110 Tweet 694
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2031 shares
    Share 812 Tweet 508
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    397 shares
    Share 159 Tweet 99
  • Pengertian Mukallaf, Syarat-Syaratnya dan Hukum Taklifi

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga