• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 7 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Hafalan Al-Qur`an Sebagai Mahar

02/05/2023
in Syariah
Abu Musa Al Asy’ari dan Al-Quran

Foto: Pixabay

98
SHARES
756
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BOLEHKAH menjadikan hafalan Al-Qur`an sebagai mahar? Seiring dengan banyaknya sekolah tahfidz dan begitu nampak bersinar mereka yang telah memiliki hafalan sekian juz, tak jarang di acara pernikahan pun setoran hafalan Quran menjadi mahar.

Bolehkah mahar nikah berupa hafalan Al Quran ataukah muroja’ah hafalan 30 juz sebagaimana dilakukan oleh hafizh dan hafizhah?

Karena ada yang menikah cuma sekedar membacakan surat Al Mulk dan itu sengaja dijadikan mahar. Ada juga yang menikah dengan menyetor hafalan 30 juz pada seorang hafizhah. Bolehkah seperti itu?

Baca Juga: Tips Menghafal Al-Qur`an dari Sang Juara Tahfidz dan Tafsir Internasional

Hukum Hafalan Al-Qur`an Sebagai Mahar

Dikutip dari rumaysho.com, hal yang perlu dipahami pertama kali, mahar adalah hak istri. Allah mewajibkan bagi pria yang ingin menikah untuk memenuhi mahar nikah. Allah Ta’ala berfirman,

“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan” (QS. An Nisa’: 4).

Mahar itu bisa berupa barang atau bisa berupa jasa. Berupa barang misalnya adalah emas. Berupa jasa misalnya pengajaran Al Qur’an.

Bagaimana Jika Mahar Berupa Hafalan Al Qur’an?

Misalnya wanita meminta sebagai mahar adalah hafalan surat Al Mulk. Bolehkah itu?

Dalam kitab Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah 17: 324 disebutkan perselisihan para ulama mengenai masalah ini.

Ulama Hanafiyah dan Malikiyah dalam pendapat mereka yang masyhur, juga salah satu pendapat dari Imam Ahmad, menyatakan tidak bolehnya menjadikan hafalan Al Qur’an sebagai mahar untuk perempuan. Karena kemaluan wanita barulah halal jika mahar berupa harta. Allah Ta’ala berfirman,

“Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.” (QS. An Nisa’: 24)

Begitu pula hafalan Qur’an hanya jadi bentuk taqarrub (ibadah) bagi yang menghafalkannya.

Ulama Syafi’iyah, sebagian pendapat ulama Malikiyah yang menyelisihi pendapat yang masyhur, mereka menyatakan bolehnya menjadikan hafalan Qur’an sebagai mahar bagi perempuan.

Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menikahkan seorang wanita dengan pria dengan mahar hafalan Al Qur’an yang ia miliki.

Punya Mahar Hanya Hafalan Al Qur’an

Hadis yang dimaksud adalah dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, bahwa ada seorang wanita yang menawarkan untuk dinikahi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tetapi beliau tidak tertarik dengannya.

Hingga ada salah seorang lelaki yang hadir dalam majelis tersebut meminta agar beliau menikahkannya dengan wanita tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya,

“Apakah engkau punya sesuatu untuk dijadikan mahar?”

“Tidak demi Allah, wahai Rasulullah,” jawabnya.

“Pergilah ke keluargamu, lihatlah mungkin engkau mendapatkan sesuatu,” pinta Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Laki-laki itu pun pergi, tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, saya tidak mendapatkan sesuatu pun,” ujarnya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Carilah walaupun hanya berupa cincin besi.”

Laki-laki itu pergi lagi kemudian tak berapa lama ia kembali, “Demi Allah, wahai Rasulullah! Saya tidak mendapatkan walaupun cincin dari besi, tapi ini sarung saya, setengahnya untuk wanita ini.”

“Apa yang dapat kau perbuat dengan izarmu? Jika engkau memakainya berarti wanita ini tidak mendapat sarung itu. Dan jika dia memakainya berarti kamu tidak memakai sarung itu.”

Laki-laki itu pun duduk hingga tatkala telah lama duduknya, ia bangkit. Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam melihatnya berbalik pergi, maka beliau memerintahkan seseorang untuk memanggil laki-laki tersebut.

Ketika ia telah ada di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bertanya, “Apa yang kau hafal dari Al-Qur`an?”

“Saya hafal surah ini dan surah itu,” jawabnya.

“Benar-benar engkau menghafalnya di dalam hatimu?” tegas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Iya,” jawabnya.

“Bila demikian, baiklah, sungguh aku telah menikahkan engkau dengan wanita ini dengan mahar berupa surah-surah Al-Qur`an yang engkau hafal,” kata Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Bukhari no. 5087 dan Muslim no. 1425)

Lebih Baik Pengajaran Al Qur’an, bukan sekadar Setor Hafalan

Para ulama yang membolehkan mahar berupa hafalan Al Qur’an sepakat bahwa harus ditentukan surat apa dan ayat berapa yang akan dihafalkan sebagai mahar.

Karena surat dan ayat itu berbeda-beda. Sedangkan untuk masalah qira’ah apa yang dipakai, para ulama berselisih pendapat.

Lebih baik mahar dengan hafalan Al Qur’an bukan sekedar dibacakan atau disetorkan. Namun bagusnya adalah diajarkan. Sebagaimana Imam Nawawi menyimpulkan hadits Sahl bin Sa’ad di atas dengan menyatakan bahwa mahar itu baiknya berupa pengajaran Al Qur’an. Beliau berkata,

“Di dalam hadits terdapat dalil akan bolehnya mahar berupa pengajaran Al Qur’an.” (Syarh Shahih Muslim, 9: 192)

Sedangkan Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia lebih cendurung memahami hadits Sahl bin Sa’ad untuk mahar berupa pengajaran Al Qur’an dibolehkan jika tidak didapati mahar berupa harta.

Pengajaran Al Qur’an itu termasuk jasa yang diberikan sebagai mahar. Dalam Fatwa Al Lajnah Ad Daimah, komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia disebutkan,

“Boleh menjadikan pengajaran Al Qur’an pada wanita sebagai mahar ketika akad saat tidak didapati harta sebagai mahar.” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah no. 6029, 19: 35).

Hal yang sama diutarakan oleh Imam Bukhari, beliau membawakan judul Bab untuk hadits Sahl bin Sa’ad di atas,

“Menikahkan orang yang sulit untuk menikah, berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An Nur: 32).”

Kesimpulan

Yang lebih baik, mahar berupa pengajaran Al Qur’an pada istri atau pengajaran hafalan Al Qur’an padanya, bukan sekedar menyetorkan hafalan. Namun itu dilakukan ketika jelas tidak punya harta sebagai mahar. Wallahu a’lam.

Semoga bermanfaat. [Cms]

 

 

Tags: Hukum hafalan Al-Qur`an sebagai mahar
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

4 Amalan sebelum Tidur

Next Post

Mengapa Harus Memperbanyak Silaturrahim?

Next Post
Mengapa Harus Memperbanyak Silaturrahim?

Mengapa Harus Memperbanyak Silaturrahim?

Keberkahan Pergi pada Pagi Hari untuk Mencari Nafkah

Sudah Shalat, tetapi Masih Melakukan Perbuatan Keji dan Mungkar

3 Unsur dalam Jiwa Manusia yang Menentukan Keshalihannya

3 Unsur dalam Jiwa Manusia yang Menentukan Keshalihannya

  • Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    4359 shares
    Share 1744 Tweet 1090
  • 5 Ide Kreasi Camilan Simpel dengan Rice Paper yang Renyah dan Lezat

    413 shares
    Share 165 Tweet 103
  • 5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    201 shares
    Share 80 Tweet 50
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9055 shares
    Share 3622 Tweet 2264
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    634 shares
    Share 254 Tweet 159
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4100 shares
    Share 1640 Tweet 1025
  • Sidang Doktor UNJ Lahirkan Inovasi Pembelajaran Bahasa Inggris Islami

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1172 shares
    Share 469 Tweet 293
  • ParagonCorp Perkuat Riset Multi-Omics untuk Hadirkan Inovasi yang Semakin Relevan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2407 shares
    Share 963 Tweet 602
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga