ChanelMuslim.com – Anggota parlemen di Selandia Baru memberikan suara bulat pada Rabu kemarin (10/4/2019) untuk mengubah undang-undang senjata. Langkah itu dilakukan kurang dari sebulan setelah insiden pembantaian massal yang menewaskan 50 orang dalam serangan terhadap dua masjid di Christchurch.
Parlemen meloloskan RUU reformasi senjata, hal ini menjadi perubahan substansial pertama ke undang-undang senjata Selandia Baru dalam beberapa dekade, dengan 119 melawan satu. Sekarang RUU harus menerima persetujuan kerajaan dari gubernur jenderal untuk menjadi hukum.
"Ada sangat sedikit kesempatan ketika saya melihat parlemen berkumpul dengan cara ini, dan saya tidak bisa membayangkan keadaan ketika itu lebih diperlukan," kata Perdana Menteri Jacinda Ardern dalam mempresentasikan undang-undang tersebut.
Ardern melarang penjualan semua semi-automatic (MSSA) ala militer dan senapan serbu hanya enam hari setelah penembakan 15 Maret lalu, dan mengumumkan rencana untuk memperketat undang-undang senjata.
RUU itu memberikan amnesti sampai 30 September bagi orang-orang untuk menyerahkan barang-barang terlarang tersebut. Lebih dari 300 senjata telah diserahkan, kata menteri kepolisian Stuart Nash kepada parlemen.
Pemerintah telah mulai mengerjakan RUU amandemen senjata kedua yang diharapkan akan diberlakukan pada bulan Juni, katanya, seraya menambahkan bahwa langkah itu akan menangani masalah-masalah yang berkaitan dengan registrasi senjata.
Sejak penembakan bulan lalu, Selandia Baru telah memperketat keamanan dan membatalkan beberapa acara di Auckland, kota terbesarnya, yang dimaksudkan untuk memperingati Hari ANZAC pada 25 April.
"Tidak ada informasi tentang ancaman khusus terhadap peristiwa ANZAC," kata pejabat polisi Karyn Malthus, dalam sebuah pernyataan. "Namun penting bagi publik untuk aman, dan merasa aman, di acara-acara di lingkungan saat ini."[ah/trtworld]