• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 7 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Syariah Islam Diterapkan Hari Ini, Kaum LGBT di Brunei Kabur ke Luar Negeri

03/04/2019
in Berita
79
SHARES
607
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Negara Brunei Darussalam mulai memberlakukan hukum pidana Syariah Islam mulai hari ini, Rabu (3/4). Dalam hukum tersebut tercantum bahwa perzinahan, perkosaan, dan seks sejenis atau LGBT akan dihukum rajam. 
Sultan Hassanal Bolkiah yang juga menjabat perdana menteri menjelaskan maksud dan tujuan diterapkannya Syariah Islam di Brunei.
"Hukum (syariah), selain mempidanakan dan mencegah perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam, juga bertujuan mengedukasi, menghormati, dan melindungi hak semua individu, masyarakat, atau kebangsaan, agama, dan ras," jelasnya sebagaimana dikutip kantor berita Reuters.
Meski begitu, penerapan Syariah Islam dilakukan dengan beberapa tahap sejak tahun 2014. Tahap pertama, mencakup hukuman penjara atau denda untuk pelanggaran-pelanggaran seperti tidak menunaikan Salat Jumat dan hamil di luar nikah.
Tahap kedua dan ketiga yang akan dilaksanakan pada 3 April ini memuat hukuman yang lebih berat, antara lain hukuman mati dengan cara rajam untuk tindak pidana sodomi dan perzinahan.

Sementara hukuman untuk pencuri akan dihukum dengan cara diamputasi salah satu tangan untuk tindak kejahatan pertama, dan diamputasi salah satu kaki untuk kejahatan kedua.

Seorang pria gay asal Brunei yang kini mengajukan permohonan suaka di Kanada, mengatakan imbas hukum baru ini sudah terasa di Brunei. Dia meninggalkan Brunei tahun lalu lantaran risau bakal digugat dengan tuduhan makar terkait unggahan di Facebook yang bernada kritis terhadap kerajaan.
Mantan pegawai negeri sipil berusia 40 tahun itu mengatakan orang-orang merasa takut.
"Komunitas gay di Brunei tidak pernah terang-terangan. Ketika Grindr (aplikasi kencan khusus kaum gay) muncul, itu membantu orang-orang bertemu secara rahasia. Tapi kini saya, dari yang saya dengar, hampir tidak ada orang menggunakan Grindr lagi," ujar Shahiran S Shahrani Md kepada BBC.
"Mereka takut kalau-kalau orang yang diajak bertemu ternyata polisi menyamar jadi gay. Ini belum terjadi, tapi karena ada aturan baru, orang-orang takut," ujarnya lagi.

Selain ketakutan dari pelaku LGBT dan kaum kriminal, reaksi negatif terhadap penerapan Syariah Islam ini juga datang dari pihak lembaga dunia yang dianggap terhormat seperti PBB. 

Komisioner Hak Asasi Manusia PBB, Michelle Bachelet, menuduh Brunei Darussalam berusaha menerapkan hukum kejam dan tidak manusiawi.
"Saya menyerukan kepada pemerintah untuk membatalkan penerapan hukum pidana baru yang kejam itu, yang akan menjadi langkah mundur bagi perlindungan HAM rakyat Brunei jika tetap diberlakukan," kata Michelle Bachelet, Senin, 1 April 2019.
Anehnya, seruan yang terkesan mulia ini tidak pernah diarahkan ke Israel yang sudah jelas-jelas melakukan pembantaian umat Islam Palestina.
Brunei yang berpenduduk tidak sampai setengah juta ini telah membuktikan negaranya sebagai negara penuh kedamaian (darussalam). Damai untuk mereka yang suka kebaikan dan kesucian.

Tapi di sisi lain akan menjadi negara menakutkan untuk mereka yang hobi maksiat dan kriminalitas seperti kaum LGBT. (Mh)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dompet Dhuafa Jawa Timur Luncurkan Kampung Baca di Sidoarjo

Next Post

ACT dan Garuda Indonesia Jalin Kolaborasi Kemanusiaan

Next Post

ACT dan Garuda Indonesia Jalin Kolaborasi Kemanusiaan

Bakmi Engklek Rekomendasi Mie Enak di Surabaya

Raih Penghargaan Pahlawan Lingkungan, Gamal Albinsaid Diundang ke Istana Buckingham

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1864 shares
    Share 746 Tweet 466
  • RA Kartini dan Ustazah Yoyoh Yusroh Rahimahullah

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8045 shares
    Share 3218 Tweet 2011
  • Beberapa Warna Hijab yang bisa Kamu Mix and Match dengan Gamis Hitam

    127 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3548 shares
    Share 1419 Tweet 887
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2163 shares
    Share 865 Tweet 541
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1700 shares
    Share 680 Tweet 425
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4164 shares
    Share 1666 Tweet 1041
  • Hadis tentang 10 Hari Terakhir Ramadan

    234 shares
    Share 94 Tweet 59
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    831 shares
    Share 332 Tweet 208
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga