• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 4 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Buntut Pembantaian ‘Live’ di Masjid Christchurch, Australia Bikin UU yang Bisa Jerat Pejabat Media Sosial

30/03/2019
in Berita
74
SHARES
570
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Australia pada hari Sabtu ini (30/3/2019) berjanji untuk memperkenalkan undang-undang baru yang dapat membuat eksekutif media sosial dipenjara dan raksasa teknologi mendenda miliaran karena gagal menghapus materi ekstremis dari platform mereka.

Undang-undang baru yang kemungkinan akan sulit dibawa ke parlemen minggu depan ketika Canberra mendorong perusahaan media sosial untuk mencegah platform mereka jadi alat propaganda teroris setelah serangan masjid Christchurch.

Facebook mengatakan dengan cepat menghapus 1,5 juta video mengejutkan dari pembantaian supremasi kulit putih yang ditayangkan di platform media sosial milik mereka.

Video 17 menit pembantaian pada 15 Maret lalu yang merenggut nyawa 50 orang tersedia secara online dan para ahli mengatakan video itu dengan mudah diambil beberapa jam setelah serangan.

"Perusahaan-perusahaan media sosial besar memiliki tanggung jawab untuk mengambil setiap tindakan yang mungkin untuk memastikan produk teknologi mereka tidak dieksploitasi oleh teroris pembunuh," kata Perdana Menteri Scott Morrison dalam sebuah pernyataan.

Morrison, yang bertemu dengan sejumlah perusahaan teknologi pada Selasa – termasuk Facebook, Twitter, dan Google – mengatakan Australia akan mendorong negara-negara G20 lainnya untuk meminta pertanggungjawaban perusahaan media sosial.

Jaksa Agung Christian Porter mengatakan undang-undang baru itu akan menjadikannya sebuah tindak pidana bagi platform yang tidak secara cepat menghapus materi kekerasan yang menjijikkan seperti serangan teror, pembunuhan, atau pemerkosaan.

Para eksekutif perusahan media sosial dapat menghadapi hukuman tiga tahun penjara karena gagal menghapus konten seperti itu, tambahnya, sementara platform media sosial – yang pendapatan tahunannya dapat mencapai puluhan miliar – akan menghadapi denda hingga sepuluh persen dari omset tahunan mereka.

"Media arus utama yang menyiarkan materi semacam itu akan membahayakan lisensi mereka dan tidak ada alasan mengapa platform media sosial harus diperlakukan secara berbeda," kata Porter.

Pemerintah sejauh ini dikecewakan oleh tanggapan dari raksasa teknologi pada pertemuan Selasa mereka dengan Morrison, menteri komunikasi Mitch Fifield mengatakan kepada wartawan Sabtu.

Facebook mengatakan pada hari Selasa bahwa pihaknya berkomitmen untuk bekerja dengan para pemimpin dan komunitas di seluruh dunia untuk membantu melawan ucapan kebencian dan ancaman terorisme. Namun perusahaan menolak berkomentar lebih lanjut pada hari Sabtu.

Ahli keamanan dunia maya Nigel Phair meragukan kemungkinan undang-undang Australia yang diusulkan dapat menjatuhkan hukuman penjara.

Ekstradisi itu rumit dan dicadangkan untuk masalah kriminal yang serius, kata akademisi dan mantan pejabat polisi Universitas New South Wales kepada AFP, sementara eksekutif yang berbasis di Australia bukanlah pembuat keputusan perusahaan.

"Penjara adalah untuk pelaku kejahatan bukan perwakilan pemasaran di Australia dari perusahaan media sosial Amerika," tambahnya.

Namun Phair mengatakan perusahaan media sosial juga dapat melakukan lebih dari yang mereka janjikan pada pertemuan hari Selasa lalu.[ah/afp]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Penjelasan tentang Aqiqah dalam Syariat Islam

Next Post

Palestina Peringati Satu Tahun Aksi ‘Great March of Return’

Next Post

Palestina Peringati Satu Tahun Aksi 'Great March of Return'

Roadshow dan Tabligh Akbar MIUMI Di Makassar, Bahas Integrasi Keislaman dan Kebangsaan

Koleksi Allea Itang Yunasz Berikan Cahaya Semangat

  • 5 Ide Kreasi Camilan Simpel dengan Rice Paper yang Renyah dan Lezat

    5 Ide Kreasi Camilan Simpel dengan Rice Paper yang Renyah dan Lezat

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • 5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9022 shares
    Share 3609 Tweet 2256
  • Maroko dan Tragedi Perbatasan dengan Spanyol

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2324 shares
    Share 930 Tweet 581
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11659 shares
    Share 4664 Tweet 2915
  • Resep Membuat Pempek Dos

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Mengatasi Kesusupan Kayu di Kuku

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Tips Efektif Membersihkan Perabotan Dapur yang Berlemak

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Ambillah Ilmu dari Ahlinya

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga