ChanelMuslim.com – Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lukmanul Hakim meminta terkait Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) segera melakuka sertifikasi halal sendiri mengingat undang-undang produk jaminan halal akan berlaku di bulan Oktober 2019.
“Sebagai perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia, kita sepakat terkait undang-undang jaminn produk halal. Kita sepakat itu produk politik ada yang tidak pas, ada yang tidak memuaskan. Kondisi memang tidak sederhana seperti yang kita bayangkan,” katanya.
Menurutnya negara ini besar begitu juga dengan jumlah umkm yang mencapai 120 juta.
“Karena itu tidak ada di negara manapun yang sertifikasi halal dibebankan pada pemerintah. Malaysia saja tidak sepenuhnya dibebankan ke pemerintah, tapi kita tidak bisa berpangku tangan saja. Oktober ini, nanti dicari formulasinya antara regulator dengan pembuat uu ini harus bertemu dan tidak mungkin kita berdiam diri,” tambahnya di sela-sela sambutan pelatihan sertifikasi halal yang diselenggarakan oleh Indonesia Halal Watch, di Jakarta, Selasa (26/03/2019).
Maka kami waktu beberapa waktu lalu dengan BPJPH kita sepakat segera lakukan sertifikasi halal.
“Standar sudah dibuat oleh LPPOM MUI , Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan auditor,” katanya.
Diketahui Undang-Undang Jaminan Produk Halal masih dalam diskusi terkait ada pasal yang mengatur negara menjamin umkm dalam sertifikasi halal. [Lam]