• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 6 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Kesehatan

Pesan Ulama Tentang Istitaah Kesehatan

18/03/2019
in Kesehatan
70
SHARES
540
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Sejak lama jemaah haji Indonesia menjadi perhatian khusus pemerintah Arab Saudi. Ini dikarenakan besarnya jumlah jemaah haji Indonesia, terutama yang tergolong berisiko tinggi dan sakit di sana.

Di sisi lain, belum terlihat upaya menjadikan kemampuan kesehatan sebagai syarat istitaah haji. Situasi ini yang menjadi pertimbangan para alim ulama untuk mengeluarkan ijtima ulama tentang kesehatan haji.

''Setelah ada Permenkes tentang istitaah kesehatan haji, MUI memandang regulasi ini perlu diperkuat oleh fatwa. Intinya standar kemampuan kesehatan bisa menjadi pertimbangan apakah jemaah dapat berangkat haji atau tidak. Ini orientasinya kemaslahatan jemaah sendiri dan juga jemaah lain,'' ungkap Asrori S. Karni, S.Ag, MH, Ketua Komisi Informasi dan Komunikasi MUI Pusat, dalam acara Sosialisasi Hasil Ijtima Ulama tentang Kesehatan Haji pada Jumat (15/3) di Semarang, Jawa Tengah,.

Dari pengalaman Asrori, ia masih menemui adanya jemaah yang sakit tapi bersikeras untuk berangkat haji, bahkan berharap meninggal dunia di Arab Saudi. Bila situasinya dapat membahayakan diri dan orang lain, maka negara harus bisa mengambil keputusan demi kebaikan bersama.

''Poin pertama dari ijtima ulama ialah jika ada masalah kesehatan maka ada dua solusi bagi jemaah haji, ditunda atau jika tidak ada peluang pulih maka digantikan, istilahnya badal haji,'' tambahnya lagi.

Kebijakan istitaah kesehatan sesungguhnya tidak berarti melarang masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji, akan tetapi bertujuan untuk memastikan jemaah dapat beribadah dengan lancar apabila dalam kondisi sehat jiwa dan raganya. Intinya jemaah haji dapat menjalankan ibadah haji sesuai ajaran islam tanpa membahayakan keselamatan pribadi dan jemaah lainnya.

''Istitaah kesehatan ini sebuah ikhtiar agar dalam melakukan ibadah, jemaah dalam kondisi sehat dan bugar. Jemaah yang sudah sampai embarkasi harus benar-benar lolos pemeriksaan di daerah,'' jelas Dr. Rosidi Roslan, SH, SKM, MPH, Kepala Bidang Pembimbingan dan Perlindungan Faktor Risiko Kesehatan, Pusat Kesehatan Haji Kemenkes.

Kepada seluruh peserta yang umumnya pemuka agama di Jawa Tengah, Rosidi berharap para alim ulama bisa menjadi garda terdepan dalam membangun pemahaman akan pentingnya istitaah kesehatan bagi jemaah haji. Keluarnya ijtima ulama Komisi Fatwa MUI tahun 2018 merupakan dukungan strategis dari para ulama.

Tegaknya ijtima ulama dan penerapan istitaah kesehatan juga membutuhkan support dari stakeholder lain, tak terkecuali masyarakat pada umumnya.

Kepada masyarakat juga kita berharap bahwa istitaah kesehatan ini sebagai hal krusial dalam rangkaian penyelenggaraan ibadah haji, imbuhnya.

Saat membuka acara sosialisasi, dr. Yulianto Prabowo, M.Kes, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, turut menekankan pentingnya istitaah kesehatan mengingat ibadah haji adalah ibadah yang tidak mudah. Jemaah haji perlu menyiapkan diri agar status kesehatannya baik dan optimal serta terus dipertahankan selama menjalankan ritual haji.

Dengan adanya Fatwa MUI tentang Istitaah Kesehatan Haji, bagi Kepala Pusat Kesehatan Haji, Dr. dr. Eka Jusup Singka, MSc, ketetapan tersebut menandakan komitmen kuat ulama dalam mendukung penyelenggaraan haji.

Status istitaah kesehatan akan sangat mempengaruhi proses keberangkatan jemaah haji selanjutnya. Seorang jemaah haji yang tidak memenuhi syarat istitaah kesehatan tidak dapat melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).

Selanjutnya apabila tidak melunasi BPIH maka ia tidak bisa mendapatkan vaksinasi meningitis meningokokus. Padahal vaksinasi tersebut menjadi syarat dikeluarkannya visa.

Perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Brebes, Syauqi Wijaya, yang terlibat langsung dalam pengurusan jemaah haji di wilayahnya mengutarakan bahwa implementasi istitaah kesehatan bisa memberikan jaminan jemaah yang berangkat dalam kondisi yang memungkinkan untuk melaksanakan rangkaian ibadah haji. Ia pun mengakui telah berkoordinasi dengan dinas kesehatan dan MUI dalam menyiapkan pemberangkatan jemaah haji tahun ini.

Alhamdulillah dengan koordinasi baik dengan lintas sektor, kesiapan yang dilakukan di Brebes cukup baik. Dalam pemeriksaan kesehatan tahap awal, sejauh ini kami lihat belum ada jemaah yang teridentifikasi yang kemungkinan tidak istitaah, katanya.

Senada dengan Kemenag, Wahid Ismanto asal MUI Surakarta, juga berpendapat meskipun tidak menjadi syarat sah haji namun aspek kesehatan sangat menentukan. Kalau ada jemaah haji yang berangkat tapi tidak memenuhi kriteria istitaah kesehatan akan memberatkan jemaah itu sendiri. (RilisKemenkes)

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

79 Jiwa Meninggal Dunia dan 43 Hilang Pascabanjir Bandang Sentani

Next Post

Bimas Islam Adakan Coaching Fotografi untuk Milenial

Next Post

Bimas Islam Adakan Coaching Fotografi untuk Milenial

Dewan Perempuan OKI Kecam Serangan Teroris di Selandia Baru

Bimas Islam Datangkan Fotografer Handal untuk Latih Peserta Coaching Fotografi

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8334 shares
    Share 3334 Tweet 2084
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3757 shares
    Share 1503 Tweet 939
  • Rekomendasi Warna Baju agar Wajah Tampak Cerah

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Salimah Jakarta Selenggarakan Rapat Koordinasi Nasional

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Gunung Kelir di Wonogiri jadi Primadona Baru dengan Pesona Alamnya

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4272 shares
    Share 1709 Tweet 1068
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5371 shares
    Share 2148 Tweet 1343
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4579 shares
    Share 1832 Tweet 1145
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3338 shares
    Share 1335 Tweet 835
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga