• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 6 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ringankan Beban Pemudik, Pemerintah Berikan Diskon Jalan Tol

07/07/2015
in Berita
80
SHARES
612
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Doc Foto : suaramerdeka
Doc Foto : suaramerdeka

ChanelMuslim.com – Pemerintah mulai hari Selasa (7/7) pukul 00.00 WIB memberikan diskon  tarif seluruh jalan tol sebesar 25%-35%. Diskon ini akan berakhir pada Rabu (22/7) pukul 24.00 mendatang. Potongan harga atau diskon tarif tol ini sesuai Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)  Nomor KU.09.01-Mn/450.

Terbitnya Surat Edaran Menteri PUPR itu merupakan respon atas permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan saat meresmikan beroperasinya jalan tol Gempol-Pandaan Jawa Timur, Jumat (12/6), agar pengelola jalan tol menurunkan tarif selama musim mudik Lebaran tahun ini.

Apv Corporate Communication PT Jasa Marga Persero, Wasta Gunadi, mengatakan penurunan tarif tol ini bakal berlaku di seluruh ruas jalan tol. Namun, penurunan tarif berbeda dilakukan pada ruas jalan tol dalam Kota Jakarta. “Untuk jalan tol dalam kota penurunan tarif sekitar 25 persen,” katanya.

Gunadi menjelaskan, penurunan tarif sementara ini diperlukan untuk meringankan beban pemudik, membagi kegembiraan bersama, dan menekan biaya distribusi logistik bahan pokok menjelang dan sesudah Lebaran.

“Ketentuan ini berlaku untuk seluruh tol yang dikelola swasta dan BUMN PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Diskon 25% untuk tarif tol yang dikelola swasta dan diskon 35% berlaku untuk tol-tol yang dikelola PT Jasa Marga,” jelas Gunadi.

Dengan adanya diskon lebaran itu, maka tarif tol dalam kota Jakarta untuk kendaraan jenis sedan, jip, pikap/truk kecil dan bus turun dari Rp 8.000 menjadi Rp 6.000; truk dengan dua gandar (sumbu roda) dari Rp 10.000 menjadi Rp 7.500; truk dengan tiga gandar dari Rp 13.000 menjadi Rp 10.000; truk dengan empat gandar dari Rp 14.000 menjadi Rp 12.000; dan truk dengan lima gandar atau lebih dari Rp 19.000 menjadi Rp 14.500.(setkab/jwt)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jelang Mudik : Jasa Marga Berikan Tips Mengatasi Titik Kemacetan Jakarta- Cikampek

Next Post

Nastar Spesial Nanas Tabur Keju

Next Post

Nastar Spesial Nanas Tabur Keju

Ketua MPR Minta Masyarakat Aktif Manfaatkan Perbankan Syariah

Ini Komentar Yusuf Mansur Soal LGBT

  • Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    Ashanty, Anang dan Azriel Rayakan Wisuda Bersama di Universitas Airlangga

    3842 shares
    Share 1537 Tweet 961
  • 5 Ide Kreasi Camilan Simpel dengan Rice Paper yang Renyah dan Lezat

    209 shares
    Share 84 Tweet 52
  • 5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    178 shares
    Share 71 Tweet 45
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9045 shares
    Share 3618 Tweet 2261
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4093 shares
    Share 1637 Tweet 1023
  • Siswa-Siswi SMA Jakarta Islamic School Berhasil Tembus Universitas Ternama di Berbagai Negara

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • Shobrun Jamil, Bersabar Seperti Aisyah

    323 shares
    Share 129 Tweet 81
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    629 shares
    Share 252 Tweet 157
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4732 shares
    Share 1893 Tweet 1183
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11668 shares
    Share 4667 Tweet 2917
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga