• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 15 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Mekanisme Mendirikan PAUD

08/07/2015
in Berita
77
SHARES
592
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
sumber : darunnajahkindergarden
sumber : darunnajahkindergarden

ChanelMuslim.com – Pendirian satuan PAUD dapat didirikan oleh pemerintah desa, orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum. Satuan PAUD terdiri dari Taman Kanak-Kanak (TK), Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS).

Adapun mekanisme pendirian PAUD terdiri dari dua langkah utama, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD.

Pertama, Pendiri satuan PAUD mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas pendidikan atau Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Surat permohonan dilayangkan melalui kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan pendirian satuan PAUD.

Kedua, kepala dinas pendidikan atau pejabat yang ditunjuk wajib menelaah permohonan pendirian satuan PAUD berdasarkan kelengkapan persyaratan. Penelaahan tersebut didasarkan pada data perimbangan antara jumlah PAUD yang telah ada dan yang akan didirikan, dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut. Lantas harus dilihat data mengenai perkiraan jarak PAUD yang akan didirikan di antara PAUD terdekat.
Selain itu, pemerintah daerah harus mencermati data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan PAUD yang akan didirikan per usia yang dilayani. Penelaah juga wajib mencermati ketentuan penyelenggaraan satuan PAUD yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.

Berdasarkan hasil telaahan tersebut, kepala dinas memberi persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian satuan PAUD; atau memberi rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin pendirian satuan PAUD.

“Kepala dinas atau kepala SKPD menerbitkan keputusan izin pendirian satuan PAUD paling lama 60 (enam puluh hari) sejak permohonan diterima,” tulis Permendikbud yang ditandatangani oleh Mendikbud pada akhir tahun 2014 tersebut. (kemdiknas)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Keutamaan 10 Hari Terakhir Ramadhan

Next Post

Saudi Resmikan Bandara Baru Internasional di Madinah

Next Post

Saudi Resmikan Bandara Baru Internasional di Madinah

Kelompok Pemuda Sudan Gelar Kampanye Beri Buka Puasa Gratis

Pemerintah Keluarkan Peraturan Jaminan Kerja dan Kematian, Ini Aturannya

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8205 shares
    Share 3282 Tweet 2051
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2042 shares
    Share 817 Tweet 511
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3669 shares
    Share 1468 Tweet 917
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    736 shares
    Share 294 Tweet 184
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4205 shares
    Share 1682 Tweet 1051
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4536 shares
    Share 1814 Tweet 1134
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11248 shares
    Share 4499 Tweet 2812
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3287 shares
    Share 1315 Tweet 822
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1988 shares
    Share 795 Tweet 497
  • Beberapa Daerah Awal Musim Kemarau 2026 di Wilayah Jawa Barat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga