ChanelMuslim.com – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, tidak ada masalah jika pelunasan pembiayaan ibadah haji dilakukan dengan menggunakan rupiah.
“Jadi begini, biar tidak salah arti. Pemerintah dan DPR, menetapkan biaya haji tiap tahun, menggunakan Dollar. Hal ini terjadi karena lebih dari 95 % penggunaan biaya haji, dilakukan di luar negeri dengan menggunakan US Dollar atau pun mata uang Real,” terang Menag saat ditanya wartawan terkait korelasi pelunasan biaya haji dengan Peraturan Bank Indonesia No 17 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, di Gedung Kemenag, Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (02/07).
Meski demikian, lanjut Menag, jika calon jama’ah haji ingin melunasi biaya haji dengan menggunakan Rupiah, sesuai dengan kurs US Dollar saat itu di Bank Penerima Setoran BPIH, tidak ada masalah sama sekali.
Menag belum mengetahui secara pasti, apakah peraturan BI tersebut di atas, diberlakukan juga untuk pembiyaan haji. Jika iya, Menag menyatakan siap mengimplementasikan peraturan tersebut.
“Saya belum tahu persis, mungkin yang dimaksud Peraturan BI tersebut adalah transksi perdagangan. Namun, jika peraturan BI itu tidak diberlakukan untuk biaya haji, maka masyarakat boleh melunasi biaya haji memakai US $ atau Rupiah. Dan, jika peraturan BI tersebut diberlakukan juga atas pelunasan biaya haji, maka Kemenag siap menerapkannya. Dan dalam prakteknya, tidak ada masalah sama sekali,” imbuh Menag.(kemenag)