• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 5 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Aturan Baru Mendagri tentang Jilbab Harus Masuk Kerah Akhirnya Dicabut

14/12/2018
in Berita
83
SHARES
641
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia akhirnya mencabut aturan baru tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan begitu, aturan jilbab ASN harus masuk kerah baju tidak jadi diberlakukan.
Sebelumnya, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 025/10770/SJ Tahun 2018 yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, pada 4 Desember 2018 sejumlah aturan pakaian dan kerapihan dikeluarkan. 
Instruksi tersebut adalah sebagai berikut.

[gambar1]

[gambar2]
Salah satu aturan yang dirasa sangat sensitif khususnya untuk umat Islam adalah soal jilbab masuk kerah baju. Hal ini tentu akan memicu kontroversi di tengah masyarakat. 
Pasalnya, aturan ini dirasa akan bertabrakan dengan ketentuan syariat Islam tentang bagaimana berbusana muslimah. Dalam syariat Islam, di semua mazhab Ahlus Sunnah yang mayoritas di Indonesia penggunaan busana jilbab harus menutup area dada, bukan justru sebaliknya.
Pencabutan instruksi tersebut, menurut Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, seperti disampaikan melalui rilisnya sebagai respon atas masukan dari masyarakat. 
Menurutnya, Kemendagri telah memperoleh masukan dari masyarakat dan memutuskan untuk mencabut Inmendagri tersebut. Dengan kata lain, instruksi tersebut hanya berlaku kurang lebih satu pekan. (mh)

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Lelah Tetap Menjamu Tamu

Next Post

Krisis Identitas

Next Post

Krisis Identitas

Akhir Pekan Seru dengan Menu Sapo Tahu

Kemenperin Optimis Indonesia Jadi Kiblat Fesyen Muslim Dunia

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1836 shares
    Share 734 Tweet 459
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8037 shares
    Share 3215 Tweet 2009
  • Umroh Tetap Aman di Tengah Konflik Timur Tengah, Shafwah Holidays Gunakan Penerbangan Langsung Tanpa Transit

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Umrah Saat Konflik Timur Tengah, Shafwah Holidays Gunakan Direct Flight

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Golongan yang Dirindukan Surga

    409 shares
    Share 164 Tweet 102
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    638 shares
    Share 255 Tweet 160
  • 4 Pengertian Takwa Menurut Ali bin Abi Thalib

    1697 shares
    Share 679 Tweet 424
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11191 shares
    Share 4476 Tweet 2798
  • Kisah Agen Wanita Mossad yang Nyusup ke Iran (2)

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Kedutan Mata Kanan Atas Menurut Islam, Tanda Mau Dapat Rezeki?

    1418 shares
    Share 567 Tweet 355
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga