ADA pertanyaan yang diajukan kepada Ustaz Farid Nu’man Hasan tentang wanita menampakkan wajah dan telapak tangannya saat shalat. Assalamu’alaikum Ustaz. Afwan ana mau nanya.
Setiap ana ngaji, ana sering melihat akhwat yang makai niqob ataupun tidak makai niqob, pada saat sholat mereka menampakkan telapak tangan pada saat sujud dan duduk.
Mereka tidak memakai mukena karena beralasan jilbabnya sudah panjang. Tapi pada saat sholat telapak tangannya jelas sekali nampak.. Apakah sholatnya sah?
Baca Juga: Cahaya di Wajah Ummat
Wanita Menampakkan Wajah dan Telapak Tangannya saat Shalat
Ustaz Farid Nu`man Hasan menjelaskan bahwa terbuka telapak tangan dan punggungnya tangan, saat shalat boleh, sah, tetapi menutupnya adalah afdhal (lebih utama) menurut sebagian ulama.
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz Rahimahullah berkata:
أما اليدان فإن شاءت كشفتهما على الصحيح وإن شاءت سترهما وهو أفضل، خروجاً من خلاف من قال بوجوب سترهما، أما القدمان فيستران.
Ada pun kedua (telapak) tangan, jika dia mau membukanya maka itu sah, jika dia mau menutupnya maka itu lebih utama, dalam rangka keluar dari perselisihan pendapat terhadap yang mengatakan wajibnya menutup kedua tangan. Adapun telapak kaki mesti ditutup.
Syaikh Ibnu Al ‘Utsaimin Rahimahullah berkata:
الستر أفضل ، ولا حرج في كشفهما
Menutupnya Afdhal, dan tidak apa-apa membukanya.
Tetapi yang mengatakan hendaknya telapak tangan terbuka adalah pendapat mayoritas ulama. Berkata Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah:
وأما الكفان: فجمهور أهل العلم على أن لها كشفهما في الصلاة وذهب الحنابلة إلى أنهما عورة فيجب سترهما في الصلاة وخارجها وعن أحمد رواية ثانية: أنهما ليسا من العورة: اختارها المجد وشيخ الإسلام، وصوبها المرداوي في الإنصاف.
Adapun dua telapak tangan, menurut mayoritas ulama keduanya hendaknya terbuka saat shalat. Sedangkan menurut Hanabilah, keduanya aurat dan wajib ditutup baik di dalam shalat dan di luar shalat.
Sementara dalam riwayat yang kedua dari Imam Ahmad, bahwa kedua telapak yang tangan bukan aurat dan inilah yang dipilih oleh Syaikhul Islam (Ibnu Taimiyah), dan Al Mardawiy dalam Al Inshaaf.
Adapun membuka wajah, juga merupakan pendapat mayoritas ulama. Hal ini berdasarkan hadits berikut:
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
“Aku diperintahkan sujud di atas tujuh tulang: di atas jidat, dan beliau mengisyaratkan dengan tangan kanan beliau ke hidung, dua tangan, dua lutut, dan ujung-ujung dua telapak kaki.”
Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani Rahimahullah memberikan keterangan sebagai berikut:
وَنَقَلَ اِبْن الْمُنْذِرِ إِجْمَاع الصَّحَابَة عَلَى أَنَّهُ لَا يُجْزِئ السُّجُود عَلَى الْأَنْف وَحْده ، وَذَهَبَ الْجُمْهُور إِلَى أَنَّهُ يُجْزِئُ عَلَى الْجَبْهَة وَحْدهَا ، وَعَنْ الْأَوْزَاعِيِّ وَأَحْمَد وَإِسْحَاق وَابْن حَبِيب مِنْ الْمَالِكِيَّة وَغَيْرهمْ يَجِب أَنْ يَجْمَعهُمَا وَهُوَ قَوْلٌ لِلشَّافِعِيِّ أَيْضًا
“Dikutip dari Ibnul Mundzir adanya ijma’ (kesepakatan) sahabat nabi bahwa menempelkan hidung saja tidaklah cukup ketika sujud. Sedangkan jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa menempelkan jidat saja sudah cukup. Sedangkan dari Al Auza’i, Ahmad, Ishaq, Ibnu Habib dari kalangan Malikiyah dan selain mereka mewajibkan menggabungkan antara jidat dan hidung. Ini juga pendapat Asy Syafi’i.”
Memang ada ulama (umumnya ulama Saudi) zaman ini yang tetap mewajibkan wanita menutup wajahnya ketika shalat jika ada kaum laki-laki bukan mahram, sebab khawatir mengundang fitnah.
Namun, pendapat tersebut menyelisihi nash (teks) hadits di atas.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:
وَأَمَّا سَتْرُ ذَلِكَ فِي الصَّلَاةِ فَلَا يَجِبُ بِاتِّفَاقِ الْمُسْلِمِينَ بَلْ يَجُوزُ لَهَا إبْدَاؤُهُمَا فِي الصَّلَاةِ عِنْدَ جُمْهُورِ الْعُلَمَاءِ كَأَبِي
حَنِيفَةَ وَالشَّافِعِيِّ وَغَيْرِهِمَا وَهُوَ إحْدَى الرِّوَايَتَيْنِ عَنْ أَحْمَد
“Adapun menutup wajah dalam shalat tidaklah wajib dengan kesepakatan kaum muslimin, bahkan boleh bagi wanita menampakkan wajah dan kedua telapak tangan dalam shalat menurut jumhur ulama, seperti Abu Hanifah, Asy Syafi’i, dan lainnya, serta satu riwayat dari Ahmad.”
Imam Al Bahuti Rahimahullah berkata:
لَا خِلَافَ فِي الْمَذْهَبِ أَنَّهُ يَجُوزُ لِلْمَرْأَةِ الْحُرَّةِ كَشْفُ وَجْهِهَا فِي الصَّلَاةِ ذَكَرَهُ فِي الْمُغْنِي وَغَيْرِهِ .
“Tidak ada perbedaan pendapat dalam madzhab (Hambali), bahwa boleh bagi wanita merdeka membuka wajahnya dalam shalat, sebagaimana disebutkan dalam Al Mughni dan lainnya.”
Sementara Imam An Nawawi mengatakan, jika membuka wajah itu wajib, maka itu musykil, maka untuk kehati-hatian lebih baik memang wajah dan telapak tangan dibuka, paling tidak salah satunya.
Sementara ulama lain mengatakan makruh bagi wanita menutup wajahnya ketika shalat, seperti yang dikatakan oleh Ibnu Abdil Bar dalam At Tamhid dan Ibnu Qudamah dalam Asy Syarh Al Kabir.
Demikian. Wallahu a’lam.
[ind/alfahmu/Cms]