KEMENTERIAN Agama (Kemenag) terus memperluas kolaborasi dalam pengembangan kompetensi dan sertifikasi profesi sumber daya manusia (SDM) bidang zakat.
Langkah ini diperkuat kerja sama antara Kementerian Agama bersama lembaga pengelola zakat untuk memperkuat kualitas dan profesionalitas SDM pengelola zakat.
Kerja sama ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, dan Pusat Pengembangan Kompetensi SDM Pendidikan dan Keagamaan, Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM, dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi DKI Jakarta serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) Sultan Agung Semarang.
Penandatanganan PKS bertempat di Ruang Rapat Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Gedung Kementerian Agama, Jl. M.H. Thamrin No. 6 Jakarta.
Selain penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi profesi, kerja sama juga diarahkan pada identifikasi dan pemetaan kebutuhan kompetensi, pengembangan kurikulum dan bahan pembelajaran, hingga pengembangan kompetensi secara berkelanjutan.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghofur, mengatakan bahwa pengembangan kompetensi dan sertifikasi amil merupakan bagian penting dari pembinaan SDM pengelola zakat.
Menurutnya, sertifikasi tidak semata-mata menjadi pengakuan terhadap kompetensi seseorang, tetapi perlu dilihat pengaruhnya terhadap kualitas pengelolaan zakat.
Baca juga: BAZNAS RI Salurkan Bantuan Paket Logistik Keluarga bagi Penyintas Gempa di NTT
Kemenag Perluas Kolaborasi Kompetensi dan Sertifikasi Profesi SDM Bidang Zakat
Ia berharap kolaborasi dalam pengembangan kompetensi dan sertifikasi ini dapat terus diperluas dengan melibatkan lebih banyak BAZNAS maupun lembaga amil zakat lainnya.
Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi SDM Pendidikan dan Keagamaan, Mastuki, menegaskan bahwa pengembangan kompetensi SDM bidang zakat tidak boleh berhenti pada terselenggaranya pelatihan dan diperolehnya sertifikat.
Menurut Mastuki, keberadaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) di lingkungan Kementerian Agama merupakan salah satu instrumen untuk mendukung pengembangan kompetensi SDM sesuai dengan tugas dan fungsi Kementerian Agama.
Ia menjelaskan, proses pengembangan kompetensi perlu dilanjutkan melalui social learning dan experience learning.
Dengan demikian, peserta tidak berhenti belajar setelah menyelesaikan pelatihan, tetapi terus mengembangkan kompetensinya melalui proses berbagi pengalaman dengan sesama alumni.
Menurut Mastuki, pendekatan tersebut penting agar pengembangan kompetensi tidak hanya menghasilkan individu yang memiliki sertifikat, tetapi juga memberikan perubahan dan peningkatan kinerja pada lembaga tempat para peserta bekerja.
Perwakilan BAZNAS (BAZIS) Provinsi DKI Jakarta, Hisam, menyambut baik kerja sama dengan Kementerian Agama.
Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi langkah penting untuk membangun SDM pengelola zakat yang andal dan profesional, bersama Bimas Islam sebagai pembina.
Ia berharap pengembangan kompetensi yang dilakukan melalui kerja sama tersebut dapat membantu para amil mengimplementasikan pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sementara itu, Hasan Azhary dari LAZ Sultan Agung Semarang menyampaikan bahwa kebutuhan terhadap pengembangan kompetensi dan sertifikasi profesi bagi amil masih cukup besar. Menurutnya, pelatihan dan sertifikasi perlu dilaksanakan secara terintegrasi agar proses peningkatan kompetensi hingga pengakuan kompetensi dapat berjalan dalam satu rangkaian yang lebih terarah.
Penandatanganan PKS ini menegaskan komitmen para pihak untuk membangun kolaborasi yang tidak hanya berorientasi pada pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi, tetapi juga pada pengembangan kompetensi yang berkelanjutan dan memberikan dampak nyata bagi lembaga pengelola zakat.
Kerja sama mencakup identifikasi kebutuhan kompetensi, pengembangan kurikulum dan bahan ajar, pelaksanaan pelatihan dan sertifikasi profesi, fasilitasi sarana dan prasarana, pengembangan kompetensi berkelanjutan, serta pemantauan dan evaluasi.
Dalam pelaksanaannya, sertifikasi profesi dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi sesuai skema sertifikasi dan ketentuan Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Melalui kolaborasi yang terus diperluas, Kementerian Agama mendorong agar pengembangan SDM zakat tidak berhenti pada capaian administratif berupa pelatihan dan sertifikat.
Lebih dari itu, kompetensi yang diperoleh diharapkan benar-benar digunakan, dikembangkan, dan memberikan kontribusi terhadap semakin profesionalnya pengelolaan zakat serta meningkatnya manfaat zakat bagi masyarakat. [Din]





