TIDAK semua yang tidak dicontohkan Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam adalah bid’ah, ditulis oleh Ruli Alqodri Mustafa. Tidak semua sesuatu yang tidak pernah dicontohkan atau dilakukan oleh Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam otomatis menjadi bid’ah yang tercela.
Dalam memahami bid’ah, kita perlu membedakan antara perkara ibadah dan perkara dunia, sekaligus memahami bahwa “tidak dilakukan Nabi” tidak selalu berarti “dilarang”.
Dalam urusan dunia, kehidupan terus berkembang. Kendaraan, komputer, telepon genggam, internet, gedung, dan berbagai teknologi modern jelas tidak pernah digunakan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Namun, ketiadaan contoh tersebut tidak menjadikannya bid’ah sesat. Pada dasarnya, perkara duniawi adalah mubah selama tidak mengandung sesuatu yang diharamkan.
Berbeda dengan ibadah mahdhah atau ibadah ritual yang tata caranya ditentukan oleh syariat. Menambahkan bentuk, tata cara, waktu, atau ketentuan ibadah tertentu tanpa landasan dari Al-Qur’an dan Sunnah merupakan persoalan yang jauh lebih serius. Dalam konteks inilah, para ulama membahas bid’ah dalam pengertian syar’i sebagai perkara baru dalam agama yang dibuat menyerupai syariat tanpa dasar yang benar.
baca juga: Tahniah di Hari Raya Bukan Bidah
Karena itu, kaidah penting yang perlu dipahami adalah: sesuatu yang ditinggalkan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tidak otomatis berarti haram atau bid’ah. Ada kalanya beliau meninggalkannya karena memang tidak diperlukan, karena ada sebab tertentu, atau karena perkara tersebut termasuk sesuatu yang dibolehkan.
Tidak Semua yang Tidak Dicontohkan Nabi Shalallahu Alaihi Wasallam adalah Bid’ah
Maka, jangan mudah memberi label “bid’ah” hanya karena sebuah perkara tidak pernah dilakukan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam. Yang lebih penting adalah melihat: apakah itu perkara ibadah atau dunia, adakah dalil yang melarangnya, dan bagaimana para ulama memahami persoalan tersebut.
Sikap ilmiah dalam beragama bukan sekadar mencari apa yang berbeda dari kebiasaan kita, lalu menghukuminya. Sikap ilmiah adalah memahami dalil, konteks, kaidah syariat, serta menghormati perbedaan pendapat di antara para ulama.
Dengan demikian, kita dapat lebih berhati-hati: tidak menganggap semua hal baru sebagai bid’ah, tetapi juga tidak mengada-adakan ritual agama tanpa dasar. Di antara keduanya terdapat ilmu, kehati-hatian, dan keluasan pemahaman.[ind]




