ADA pertanyaan tentang pejabat yang berqurban dari uang APBN, apakah sah qurban dengan dana APBN, apalagi ada pengurus MUI yang mengatakan tidak masalah?
Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan sebagai berikut.
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh
Jika benar itu dana APBN sebagaimana berita yang beredar, alias KAS NEGARA, maka kedudukannya seperti qurban atas nama yayasan, lembaga, organisasi, yang berqurban dengan uang kas mereka.
Hal ini tidak sah sebagai qurban, kecuali -supaya sah- dihadiahkan dulu ke individu atau warga masyarakat karena qurban harus dari individu manusianya, bukan atas nama lembaga, yayasan, atau negara. Tapi, sah-sah saja sebagai hadiah dan sedekah sunah umumnya.
Baca juga: 15 Tahun Menebar Berkah, Yayasan Bunyaanun Marshush Salurkan Qurban di Gunungsari Bogor
Pejabat Berqurban dari Uang APBN, Sah atau Tidak?
Dalam Al-Mausu‘ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah:
“الأضحية لا تصح إلا عن حيٍّ معينٍ”
“Udhiyah (qurban) tidak sah kecuali atas nama orang hidup yang tertentu (mu‘ayyan).” (jilid. 5, hlm. 81)
Secara spirit ini hal bagus, memanfaatkan APBN yang mayoritas dari pajak rakyat dikembalikan untuk kepentingan rakyat. Peran presiden adalah fasilitatornya. Asalkan ada UU yang mendasarinya.
Tapi, karena ini ibadah tentu harus ada “syarat fiqih” yang dipenuhi dulu. Mudah-mudahan ada ulama yang memberitahu supaya sah sebagai qurban seperti apa. Benar-benar objektif bukan karena politik, like and dislike, atau takut berbicara yang benar.
Tetapi, jika ternyata itu uang pribadi, lalu dia atas namakan dirinya, maka itu sah sebagai qurban.
Demikian. Wallahu A’lam.
Wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa ala Alihi wa Shahbihi wa Sallam. [ind]



