• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 2 November, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Memahami Masa Iddah: Ketentuan dan Hikmahnya dalam Al-Qur’an

27/04/2026
in Khazanah, Unggulan
Memahami Masa Iddah: Ketentuan dan Hikmahnya dalam Al-Qur’an

Foto: Pinterest

73
SHARES
565
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PENJELASAN mengenai masa iddah ini penting untuk dipahami secara benar agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat, karena ketentuannya bukan hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki dimensi ibadah, emosional, dan sosial yang saling berkaitan dalam kehidupan seorang Muslimah setelah ditinggal wafat oleh suaminya.

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa seorang wanita yang ditinggal wafat oleh suaminya diwajibkan menjalani masa iddah sekaligus ihdad, yaitu masa tunggu dan berkabung.

Masa ini berlangsung selama empat bulan sepuluh hari, bukan empat puluh hari sebagaimana yang masih sering disalahpahami di tengah masyarakat.

Ketentuan tersebut memiliki dasar yang jelas dalam Al-Qur’an, khususnya dalam QS Al-Baqarah ayat 234.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa para istri yang ditinggal wafat suaminya hendaknya menahan diri selama empat bulan sepuluh hari.

Setelah masa itu berakhir, mereka diperbolehkan menentukan langkah hidup selanjutnya dengan cara yang baik dan sesuai syariat.

Masa iddah bukan hanya sekadar menunggu, tetapi juga menjadi bentuk penghormatan terhadap ikatan pernikahan yang telah dijalani, sekaligus sebagai waktu untuk menenangkan diri secara emosional dan spiritual.

Memahami Masa Iddah: Ketentuan dan Hikmahnya dalam Al-Qur’an

Dalam periode ini, wanita juga menjalani ihdad, yakni menahan diri dari hal-hal yang bersifat berhias atau menarik perhatian sebagai bentuk berkabung.

Selain itu, selama masa iddah, seorang wanita dianjurkan untuk tetap berada di rumah dan tidak keluar kecuali dalam keadaan darurat atau kebutuhan yang sangat mendesak serta tidak dapat diwakilkan oleh orang lain.

Hal ini bertujuan untuk menjaga kehormatan dan memberikan ruang refleksi bagi yang bersangkutan.

Baca juga: Puncaknya Kejahatan adalah Riddah (Murtad)

Ketentuan terkait iddah ini juga berlaku dalam kasus perceraian, meskipun durasi dan rinciannya dapat berbeda tergantung pada kondisi yang dihadapi.

Dengan demikian, memahami aturan iddah secara benar menjadi penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam praktiknya di masyarakat.

Melalui penjelasan ini, diharapkan umat Islam dapat lebih memahami hikmah dan ketentuan iddah sebagai bagian dari ajaran yang mengatur kehidupan secara menyeluruh, baik dari sisi sosial, emosional, maupun spiritual.[Sdz]

Tags: Memahami Masa Iddah: Ketentuan dan Hikmahnya dalam Al-Qur’an
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

‘Steamboat Delight’ Hadir di 7th Sky Lounge Vasaka Hotel Jakarta

Next Post

Kedatangan Jemaah Haji Indonesia Tembus 30.611, Petugas Fokus pada Lansia

Next Post
Kedatangan Jemaah Haji Indonesia Tembus 30.611, Petugas Fokus pada Lansia

Kedatangan Jemaah Haji Indonesia Tembus 30.611, Petugas Fokus pada Lansia

DXI 2026, Indonesia Punya Potensi Alam yang Kaya

DXI 2026, Indonesia Punya Potensi Alam yang Kaya

Mengapa Cari Jodoh Harus yang Seagama

Mengapa Cari Jodoh Harus yang Seagama

  • Bagaimana Cara Menanam Cabai di Pot untuk Pemula agar Cepat Tumbuh dan Berbuah?

    Bagaimana Cara Menanam Cabai di Pot untuk Pemula agar Cepat Tumbuh dan Berbuah?

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Heboh di Ponpes Putri Hamalatul Qur’an Sukoharjo

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9664 shares
    Share 3866 Tweet 2416
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1450 shares
    Share 580 Tweet 363
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2592 shares
    Share 1037 Tweet 648
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4362 shares
    Share 1745 Tweet 1091
  • Bacaan Dzikir Pagi Sesuai Ajaran Rasulullah

    330 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Di Balik Panggung Konser Bocelli

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2517 shares
    Share 1007 Tweet 629
  • KPIPA Gelar Rapat Kerja dan Konsolidasi Mitra Nasional, Targetkan Cabang di 38 Provinsi

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga