KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) hapus fitur edit pada aplikasi input data kesehatan untuk mencegah manipulasi data jemaah haji.
“Tahun ini kita tidak memberikan fasilitas untuk bisa memberikan edit. Kalau sebelumnya kan petugas pemerintah kesehatan itu meng-input sendiri dan dia bisa meng-edit sendiri,” kata Kepala Pusat Kesehatan Haji (Kapuskes Haji) Kemenkes Liliek Marhaendro Susilo, dikutip dari berbagai sumber.
Kemenhaj melakukan perombakan dalam sistem pemeriksaan kesehatan (screening) jemaah haji untuk musim haji 1447 H/2026 M.
Hal itu berkaca pada evaluasi tahun lalu di mana banyak jemaah dengan kondisi risiko tinggi tetap diberangkatkan hingga memicu angka kematian yang tinggi, sehingga tahun ini pengawasan diperketat secara digital.
Baca juga: Petugas Penyelenggara Haji Indonesia 2026 Akan Dapat Pembekalan Semi Militer
Kemenkes Hapus Fitur Edit untuk Cegah Kecurangan Data Kesehatan Jemaah Haji
Liliek menjelaskan, jika petugas puskesmas ingin mengubah data jemaah yang sudah di-input, mereka harus melapor ke dinas kesehatan kabupaten/kota.
Jika disetujui, laporan naik ke dinas kesehatan provinsi, dan terakhir harus mendapat persetujuan dari Pusat Kesehatan Haji Kemenkes.
Verifikasi berlapis tersebut dilakukan untuk memastikan perubahan data murni karena kesalahan teknis, bukan upaya meloloskan jemaah yang sebenarnya tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan ibadah haji atau istitha’ah.
Selain mengunci akses edit, Kemenkes juga telah mengintegrasikan data pemeriksaan haji dengan riwayat BPJS Kesehatan (JKN). Sistem akan otomatis melacak riwayat kunjungan medis jemaah dalam tiga bulan terakhir.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tak hanya kesehatan fisik, pemeriksaan tahun ini juga mencakup penilaian kesehatan mental dan kognitif untuk mendeteksi demensia.
Penilaian dilakukan melalui aplikasi dengan pertanyaan proses, seperti menanyakan nama Presiden, di mana sistem akan menentukan kelayakan secara otomatis tanpa intervensi petugas.
Langkah tegas ini diambil mengingat tahun lalu sekitar 80 persen jemaah haji diketahui memiliki komorbid, namun tetap lolos seleksi daerah.
Kemenkes berharap pengetatan ini dapat menurunkan angka kesakitan dan kematian jemaah haji Indonesia di Tanah Suci secara signifikan. [Din]





