ChanelMuslim.com -Setoram calon jamaah haji Indonesia yang mendaftar haji sangat besar, sehingga perlu adanya perencanaan keuangan haji tersebut dapat produktif.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyarankan dana besar calon jamaah Haji yang selama ini hanya mengendap bisa diinvestasikan ke usaha lain yang aman.
“Investai berbasis ekonomi syariah ini harus bisa memberi nilai lebih bagi pelayanan calon jamaah Haji. Lebih-lebih daftar tunggu calon jamaah dari tahun ke tahun semakin panjang,” kata Presiden Jokowi saat memberikan pengantar dalam Rapat Terbatas yang membahas pembentukan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dan Kesiapan Penyelenggaraan Haji Tahun 2015/1436 H di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/6) sore.
Pada kesempatan ini, sesuai perintah Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, Presiden Jokowi sebagaimana dilansir oleh Tim Komunikasi Presiden Teten Masduki, meminta Menteri Agama Lukma Hakim Saifuddin untuk mempercepat pembentukan BPKH agar pengelolaan dana yang telah disetorkan oleh calon jamaah Haji dapat dilakukan secara lebih optimal, efisien, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, Presiden juga meminta diperkuatnya pengawasan pelaksanaan haji agar penyelenggaraan haji dapat berjalan dengan lancar.
Rapat terbatas itu dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Kepala Staf Khusus Presiden Luhut B. Pandjaitan, dan Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto.
Oktober 2015
Sementara itu Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengemukakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) paling lambat akan dibentuk Oktober 2015 ini.
“Sesuai dengan UU Nomor 34 tahun 2014, Oktober tahun ini selambatnya sudah harus terbentuk BPKH,” katanya usai mengikuti ratas di Istana Bogor, Jumat (5/6).
Menurut Menag, BPKH akan mengelola dana haji yang nilainya Rp 2,6 triliun, yang akan diinvestasikan dengan prinsip syariah sesuai dengan UU yang berlaku.
Ia menyebutkan, bisa saja dana itu diinvestasi yang terkait dengan infrastruktur atau property sepanjang itu betul-betul menguntungkan.
Mengenai pengelola BPKH, menurut Menag, akan diisi oleh kalangan profesional dan terdiri dari badan pelaksana dan dewan pengawas. Adapun dewan pengawas akan terdiri dari tujuh orang, lima berasal dari unsur masyarakat dan dua orang sisanya dari pemerintah.
“Khusus lima orang masyarakat sebelum disahkan presiden harus di fit and propper test oleh komisi 8 DPR,” papar Lukman.
Lukman menjelaskan, Presiden Jokowi berpesan agar BPKH benar-benar diisi profesional, bukan orang politik.
Diakui Lukman, selama ini dana haji yang sangat besar itu tidak bisa dikelola secara maksimal karena terbentur aturan. Namun, sejak UU Nomor 34 Tahun 2014, aturan itu menjadi landasan hukum baru untuk mengelola dan haji. (jwt/siaranpers Sekretariat Kabinet)