• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 22 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Resmi Tetapkan Biaya Haji Tahun 2026

30/10/2025
in Berita
Pemerintah Resmi Tetapkan Biaya Haji Tahun 2026

Foto: Pinterest

70
SHARES
542
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DPR RI dan pemerintah telah resmi menyepakati biaya haji 2026 atau 1447 Hijriah. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2026 diputuskan sebesar Rp 87.409.366.

Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung oleh jemaah haji 2026 sebesar Rp 54.194.366.

“Komisi VIII RI dan Kementerian Haji dan Umrah sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH 1447 Hijriah 2026 Masehi per jemaah reguler sebesar Rp 87.409.365,45,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, dikutip dari berbagai sumber, Kamis (30/10/2025).

Adapun nilai manfaat yang diterima oleh para jemaah haji 2026 sebesar Rp 33.215.000. BPIH maupun Bipih dari tahun ke tahun mengalami perubahan, baik kenaikan atau penurunan.

Baca juga: Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Aceh Buka Prodi Manajemen Haji dan Umroh

Pemerintah Resmi Tetapkan Biaya Haji Tahun 2026

Berikut ini perbandingan biaya haji yang berlaku sejak tahun 2014 sampai dengan 2026:

Biaya haji 2014

Biaya yang dibayar per jemaah atau Bipih: Rp 40,03 juta

Nilai manfaat: Rp 19,24 juta

Total BPIH: Rp 59,27 juta.

Biaya haji 2015

Biaya yang dibayar per jemaah atau Bipih: Rp 37,49 juta

Nilai manfaat: Rp 24,07 juta

Total BPIH: Rp 61,56 juta.

Biaya haji 2016

Biaya yang dibayar per jemaah atau Bipih: Rp 34,60 juta

Nilai manfaat: Rp 25,40 juta

Total BPIH: Rp 60 juta.

Biaya haji 2017

Biaya yang dibayar per jemaah atau Bipih: Rp 34,89 juta

Nilai manfaat: Rp 26,90 juta

Total BPIH: Rp 61,79 juta.

Biaya haji 2018

Biaya yang dibayar per jemaah atau Bipih: Rp 35,24 juta

Nilai manfaat: Rp 33,72 juta

Total BPIH: Rp 68,96 juta.

Biaya haji 2019

Biaya yang dibayar per jemaah atau Bipih: Rp 35,24 juta

Nilai manfaat: Rp 33,92 juta

Total BPIH: Rp 69,16 juta.

Biaya haji 2022

Biaya yang dibayar per jemaah atau Bipih: Rp 39,89 juta

Nilai manfaat: Rp 57,91 juta

Total BPIH: Rp 97,79 juta.

Biaya haji 2023

Biaya yang dibayar per jemaah atau Bipih: Rp 49,9 juta

Nilai manfaat: Rp 40,2 juta

Total BPIH: Rp 90 juta.

Biaya haji 2024

Biaya yang dibayar per jemaah atau Bipih: Rp 56,04 juta

Nilai manfaat: Rp 37.36 juta

Total BPIH: Rp 93.41 juta.

Biaya haji 2025

Biaya yang dibayar per jemaah atau Bipih: Rp 55,43 juta

Nilai manfaat: Rp 33,98 juta

Total BPIH: Rp 89.41 juta.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Biaya haji 2026

Biaya yang dibayar per jemaah atau Bipih: Rp 54,19 juta

Nilai manfaat: Rp 33,21 juta

Total BPIH: Rp 87,40 juta.

DPR RI juga telah menetapkan jumlah kuota haji Indonesia untuk tahun 2026 sebanyak 221.000 jemaah. Jumlah tersebut terbagi menjadi kuota jemaah reguler, PHD (petugas haji daerah), dan pembimbing KBIHU (kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah).

Jumlah kuota sebanyak 221.000 terdiri dari haji reguler sebanyak 203.320 kuota. Termasuk 201.585 jemaah reguler murni, 1.050 petugas haji daerah (PHD), dan 685 pembimbing KBIHU. Dia juga menyebutkan, pelaksanaan haji reguler tahun 2026 akan menggunakan 525 kloter penerbangan. [Din]

Tags: Pemerintah Resmi Tetapkan Biaya Haji Tahun 2026
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Menag Serius Kembangkan Pesantren Ramah Anak

Next Post

Hukum Shalat Sunnah dengan Duduk

Next Post
8 Cara Mengingatkan Orang tua yang Tidak Mau Shalat

Hukum Shalat Sunnah dengan Duduk

Kunjungan Edukasi SMP JISc ke Kedutaan Besar Jepang di Indonesia

Kunjungan Edukasi SMP JISc ke Kedutaan Besar Jepang di Indonesia

Buat Kamu yang Masih Mencari Jawaban Hidup

Keluar Flek Setelah Menopause

  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    359 shares
    Share 144 Tweet 90
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8697 shares
    Share 3479 Tweet 2174
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    260 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    243 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4445 shares
    Share 1778 Tweet 1111
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11480 shares
    Share 4592 Tweet 2870
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3914 shares
    Share 1566 Tweet 979
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    2082 shares
    Share 833 Tweet 521
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga