• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 25 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Polisi Tangkap Seorang Remaja yang Menganiaya Seorang Mahasiswi di Jakarta Timur

15/09/2025
in Berita
Polisi Tangkap Seorang Remaja yang Menganiaya Seorang Mahasiswi di Jakarta Timur

Foto: Pinterest

70
SHARES
542
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

POLISI menangkap seorang remaja pria berinisial FF (16) karena diduga menganiaya seorang mahasiswi di indekos Jalan H. Yusin, Gang Muchtar, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur (Jaktim).

“Kami menangkap terduga pelaku, FF (16) pada Sabtu, 13 September 2025 sekitar jam 00.15 WIB,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan, dikutip dari berbagai sumber, Senin (15/9/2025).

Personel Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Timur menangkap FF saat berada di rumahnya, lalu dibawa ke Mapolsek Ciracas. Korban bernama IM (23), seorang mahasiswi asal Manggarai, Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: Kronologi Mahasiswa Indonesia di Belanda yang Meninggal saat Dampingi Kunjungan Kerja Pejabat

Polisi Tangkap Seorang Remaja yang Menganiaya Seorang Mahasiswi di Jakarta Timur

“Setelah itu terduga pelaku dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur dan masuk dalam kategori kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH),” ujar Dicky.

Dicky belum merinci apakah FF sudah ditetapkan sebagai tersangka atau belum, termasuk pasal apa yang dilanggar.

Pihaknya terus berkoordinasi bersama petugas Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

“Terkait pelaku masih di bawah umur dan hasil koordinasi selanjutnya perkara akan ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Pelaku didampingi orang tua dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur guna pengusutan lebih lanjut,” ucap Dicky.

Sementara itu, Kapolsek Ciracas Kompol Rohmad Supriyanto menyebut, penemuan mayat terjadi pada Jumat (12/9/2025) malam sekitar pukul 22.30 WIB.

“Pada Jumat (12/9/2025) pukul 22.30 WIB personel jaga mendapat informasi terkait adanya mayat perempuan di indekos Jalan H. Yusin RT 07/01, Susukan, Ciracas,” kata Rohmad.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Korban IM (23) ditemukan dalam kondisi telungkup di dalam kamar dengan sejumlah luka bekas kekerasan di tubuhnya.

“Setelah petugas melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP), benar ada mayat perempuan dalam keadaan telungkup di kamar indekos lantai dua,” ujar Rohmad.

Sebelumnya, temuan mayat IM (23) di indekos lantai dua, Jalan H Yusin, Ciracas ini viral di media sosial @info.jakartatimur.

Terlihat petugas Polres Metro Jakarta Timur bersama warga sekitar membawa kantong jenazah oranye.

Polisi hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap FF. Sedangkan mayat korban dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk diperiksa secara medis agar diketahui penyebab kematian. [Din]

Tags: Polisi Tangkap Seorang Remaja yang Menganiaya Seorang Mahasiswi di Jakarta Timur
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Saat Menghadapi Ujian, Renungkanlah Hal berikut

Next Post

Sutradara No Other Land Ungkap Serangan Brutal Pasukan Israel di Rumahnya

Next Post
Sutradara No Other Land Ungkap Serangan Brutal Pasukan Israel di Rumahnya

Sutradara No Other Land Ungkap Serangan Brutal Pasukan Israel di Rumahnya

Guru dan Relawan Posyandu akan Jadi Penerima Manfaat Program MBG Tahun 2026

Guru dan Relawan Posyandu akan Jadi Penerima Manfaat Program MBG Tahun 2026

Komunitas Kreasikan Launching UMKM Hebat Batch-2 Dorong Semangat Pelaku Usaha

Komunitas Kreasikan Launching UMKM Hebat Batch-2 Dorong Semangat Pelaku Usaha

  • Kajian Hijabersmom Community Bekasi Ajak Muslimah Belajar Ikhlas, Sabar, dan Taat Pasca IdulAdha

    Kajian Hijabersmom Community Bekasi Ajak Muslimah Belajar Ikhlas, Sabar, dan Taat Pasca IdulAdha

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8728 shares
    Share 3491 Tweet 2182
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1000 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3927 shares
    Share 1571 Tweet 982
  • Syarat Masuk Monas Gratis dalam Rangka HUT Jakarta 2026

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11498 shares
    Share 4599 Tweet 2875
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2240 shares
    Share 896 Tweet 560
  • LPPOM Sambut Antusiasme Masyarakat dalam Kampanye Wajib Halal Oktober 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Indonesia Tampilkan Kerukunan Antar Umat Beragama Pada Presiden Jerman

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Mengenal A’shim bin Tsabit, Syuhada yang Dijaga Allah Setelah Wafat

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga