• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 26 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Berubah, 18 Agustus Menjadi Cuti Bersama Bukan Libur Nasional

Agustus 8, 2025
in Berita
Berubah, 18 Agustus Menjadi Cuti Bersama Bukan Libur Nasional

Menteri PANRB Rini Widyantini. Foto: PANRB

72
SHARES
553
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PEMERINTAH menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama, bukan hari libur nasional.

Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

SKB ini merupakan perubahan atas SKB No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Perubahan tersebut menetapkan tambahan cuti bersama pada 18 Agustus 2025, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Sebagaimana yang dikutip dalam laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri PANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa cuti bersama ini diharapkan menjadi momentum untuk mempererat kebersamaan masyarakat, sekaligus memberi ruang bagi keluarga untuk merayakan kemerdekaan dengan khidmat dan meriah.

Ia menambahkan, instansi pemerintah dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional sesuai karakteristik layanan masing-masing.

Berubah, 18 Agustus Menjadi Cuti Bersama Bukan Libur Nasional

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Senin, 18 Agustus sebagai Hari Libur Nasional

“Kita ingin masyarakat dapat merayakan HUT Kemerdekaan dengan penuh kegembiraan, tanpa mengurangi kelancaran layanan publik yang menjadi kebutuhan bersama,” pungkasnya.

Perbedaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Hari Libur Nasional adalah hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah dan berlaku secara wajib di seluruh Indonesia.

Biasanya berhubungan dengan perayaan keagamaan, peringatan nasional, atau hari kenegaraan.

Libur ini tidak mengurangi jatah cuti tahunan pekerja.

Cuti Bersama adalah hari libur tambahan yang ditetapkan pemerintah, terutama untuk memperpanjang waktu libur (misalnya setelah hari raya).

Cuti bersama bersifat imbauan, terutama bagi ASN, dan biasanya mengurangi jatah cuti tahunan.

Di sektor swasta, pelaksanaannya tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.

Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tersebut dapat diunduh di: https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/KEPUTUSAN%20BERSAMA%20MENTERI/jenis/2034?KEPUTUSAN%20BERSAMA%20MENTERI

[Sdz]

 

Tags: 18 Agustus Menjadi Cuti Bersama Bukan Libur NasionalBerubah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Simak Daftar Produk Kosmetik yang Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM

Next Post

Hukum Meminta Doa Panjang Umur

Next Post
Cara Memutuskan Doa-doa Buruk

Hukum Meminta Doa Panjang Umur

Beberapa Pekerjaan yang Sulit Digantikan AI

Beberapa Pekerjaan yang Sulit Digantikan AI

8 Cara Hidup dengan Suami yang Tidak Hadir secara Emosional

Menjelaskan Cerai kepada Balita

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1412 shares
    Share 565 Tweet 353
  • Amalan yang Paling Mendekatkan Diri Kepada Allah

    103 shares
    Share 41 Tweet 26
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarganya yang Masih Hidup (Bag. 1)

    330 shares
    Share 132 Tweet 83
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7421 shares
    Share 2968 Tweet 1855
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3040 shares
    Share 1216 Tweet 760
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4942 shares
    Share 1977 Tweet 1236
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3939 shares
    Share 1576 Tweet 985
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    492 shares
    Share 197 Tweet 123
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1760 shares
    Share 704 Tweet 440
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarga yang Masih Hidup (Bag. 2)

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga