• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 20 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI Minta Semua Pihak Hormati Keputusan Pengadilan Terhadap Meiliana

25/08/2018
in Berita
73
SHARES
563
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com –  Meiliana warga Tanjung Balai akhirnya menerima kenyataan pahit atas keputusan Pengadilan Negeri Medan dengan kurungan penjara mencapai 18 bulan. 

Kurungan penjaran itu sebetulnya masih ringan yang dijatuhi oleh Hakim, tetapi kuasa hukum Meiliana keberatan di pengadilan. Keputusan pengadilan terhadap Meiliana karena menodai agama Islam karena menganggap suara azan itu bising mendapatkan berbagai reaksi dari masyarakat.

Mendengar hal itu Majelis Ulama Indonesia meminta masyarakat untuk menghormati keputusan Pengadilan Negeri Medan. 

"Jika masalahnya hanya sebatas keluhan volume suara azan terlalu keras, saya yakin tidak sampai masuk wilayah penodaan agama, tetapi sangat berbeda jika keluhannya itu dengan menggunakan kalimat dan kata-kata yang sarkastik dan bernada ejekan, maka keluhannya itu bisa dijerat pasal tindak pidana penodaan agama," ujar Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi kepada ChanelMuslim.com , Jumat (24/8).

Menurutnya, kasus yang pernah dialami Meiliana juga pernah dilakukan oleh orang-orang serupa.

"Kasus seperti yang dialami oleh Meiliana pernah terjadi juga terhadap ibu Rusgiani (44) yang dipenjara 14 bulan karena menghina agama Hindu. Ibu rumah tangga itu menyebut canang atau tempat menaruh sesaji dalam upacara keagamaan umat Hindu dengan kata-kata najis. Dan juga kasus Saudara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Jakarta,"katanya.

Ia meminta masyarakat untuk lebih arif dan bijak dalam menyikapi masalah ini. Menurutnya hal ini menyangkut masalah yang sangat sensitif yaitu masalah isu agama.

"Jangan membuat pernyataan yang justru dapat memanaskan suasana dengan cara menghasut dan memprovokasi masyarakat untuk melawan putusan pengadilan. Apalagi jika pernyataannya itu tidak didasarkan pada bukti dan fakta persidangan yang ada,"tambahnya.

Ia berharap agar masyarakat mengambil hikmah dan pelajaran berharga dari berbagai kasus yang terjadi. 

"Dalam sebuah masyarakat yang majemuk dibutuhkan kesadaran hidup bersama untuk saling menghomati, toleransi dan sikap empati satu dengan lainnya, sehingga tidak timbul gesekan dan konflik di tengah-tengah masyarakat,"pungkasnya. (Ilham).

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sajian Idul Adha dengan Tongseng Sapi Tanpa Santan

Next Post

Gempa Terdahsyat Seumur Hidup Masyarakat Lombok

Next Post

Gempa Terdahsyat Seumur Hidup Masyarakat Lombok

Tumbuhkan Semangat Pengorbanan, SMK Muhammadiyah 2 Jatinom Gelar Pengajian Idul Adha

Renovasi Muka Rumah Hanya 4 Meter

  • Wisuda Perdana Sekolah Lansia Salimah Bogor, 52 Lansia Tampil Aktif, Sehat, dan Menginspirasi

    Wisuda Perdana Sekolah Lansia Salimah Bogor, 52 Lansia Tampil Aktif, Sehat, dan Menginspirasi

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8229 shares
    Share 3292 Tweet 2057
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11260 shares
    Share 4504 Tweet 2815
  • Aisyiyah Denasri Batang Gelar Pelatihan Keamanan Digital untuk Pelaku Usaha, Gandeng PPSW Jakarta

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3686 shares
    Share 1474 Tweet 922
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4218 shares
    Share 1687 Tweet 1055
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3297 shares
    Share 1319 Tweet 824
  • Salimah Kalbar Gelar PKPS 1 Tanamkan Jiwa Kesalimahan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2055 shares
    Share 822 Tweet 514
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga