• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 28 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

DPR Kritik Pemerintah Soal Penurunan Ongkos Haji

Mei 28, 2015
in Berita
69
SHARES
531
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Ilustrasi
Ilustrasi

ChanelMuslim.com – Klaim sepihak pemerintah atas keberhasilan penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dikritik DPR. Komisi VIII DPR menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebutkan penurunan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2015 adalah hasil kerja Kementerian Agama (Kemenag).

Sebab, komisi VIII DPR memiliki bukti besaran penurunan yang diusulkan pemerintah hanya USD26.

Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengungkapkan, berkat kerja keras DPR untuk menyisir seluruh komponen BPIH, akhirnya diperoleh efisiensi yang cukup besar hingga USD502.

“Mungkin ketika menghadap presiden, Menteri Agama hanya menceritakan soal penurunan dan efisiensi yang dilakukan oleh Kemenag. Bisa saja beliau lupa menyebut bahwa pembahasan BPIH itu dilakukan bersama-sama DPR,” kata Saleh melalui keterangan pers, Kamis (28/5/2015).

Namun, dilanjutkannya, DPR tentu tidak begitu mempermasalahkan jika pemerintah mengklaim penurunan itu berkat kerja pemerintah secara sepihak. Apalagi menurut Saleh, orientasi DPR dalam menurunkan BPIH bukanlah untuk mencari nama.

“Lebih dari itu, DPR lebih fokus bagaimana memperbaiki tata kelola penyelenggaraan haji Indonesia. Dan itu dapat dimulai dengan penurunan BPIH dan pengawasan terhadap kinerja pemerintah agar kualitas pelayanan haji ditingkatkan,” ucapnya.

Dia menambahkan, jika pemerintah mengklaim sepihak seperti itu, masyarakat dikhawatirkan akan berpikir bahwa DPR tidak pernah memikirkan rakyat.

“Hanya pada titik itulah, DPR secara kelembagaan, khususnya komisi VIII perlu menyampaikan ke masyarakat bahwa penurunan itu juga adalah atas kerja keras DPR. Bahkan tanpa campur tangan DPR, penurunan itu hanya USD26. Itulah yang perlu diketahui masyarakat,” tuturnya.

Kendati demikian komisi VIII DPR bersyukur karena akhirnya Presiden Jokowi menandatangani peraturan presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2015 tentang BPIH 2015.

“Walau sedikit terlambat dari yang dijanjikan Menteri Agama, namun DPR tetap mengapresiasi keseriusan Kementerian Agama untuk menyelenggarakan haji tahun ini,” imbuhnya.

Dia berharap, dengan ditandatanganinya perpres tersebut, diharapkan seluruh calon jamaah haji segera melunasi sisa pembayaran BPIH. (nf)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Muslim Singapura Beri Bantuan Bagi Korban Gempa Nepal

Next Post

Lagi Aceh Terapkan Syariah Di Bidang Perbankan- Bank Aceh Segera Jadi Bank Full  Syariah

Next Post

Lagi Aceh Terapkan Syariah Di Bidang Perbankan- Bank Aceh Segera Jadi Bank Full  Syariah

Kemenkes Dukung Terbentuknya Puskesmas Santun Lansia

Membaca Surat As-Sajdah dan Al-Insan dalam Shalat Subuh di Hari Jumat

Membaca Surat As-Sajdah dan Al-Insan dalam Shalat Subuh di Hari Jumat

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5090 shares
    Share 2036 Tweet 1273
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7559 shares
    Share 3024 Tweet 1890
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4563 shares
    Share 1825 Tweet 1141
  • Sedekah Kuah Sayur

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3149 shares
    Share 1260 Tweet 787
  • Ketahui Isi Ikrar Teks Sumpah Pemuda

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayu Ting Ting Tampil Tertutup dan Hadiri Kajian Bersama Al-Habib Umar Bin Hafidz

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3976 shares
    Share 1590 Tweet 994
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5127 shares
    Share 2051 Tweet 1282
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5401 shares
    Share 2160 Tweet 1350
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga