• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 29 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Cara Memperpanjang SIM Secara Online

12/04/2025
in Berita
Cara Memperpanjang SIM Secara Online

Foto: Pinterest

122
SHARES
940
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

CARA memperpanjang SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Pastikan kamu sudah membuat akun terlebih dahulu dengan cara berikut:

Unduh dan buka aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel kamu.

Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi nomor handphone pada kolom yang tersedia. Klik “Lanjutkan”.

Kamu akan menerima kode OTP via SMS. Silakan masukkan kode OTP tersebut.

Baca juga: Enam Wilayah di Indonesia Mulai Masuk Musim Kemarau pada April 2025

Cara Memperpanjang SIM Secara Online

Buat PIN keamanan dan lengkapi profil di menu “Profil” dengan mengisi no NIK, Nama, dan email.

Kamu akan menerima email untuk mengaktifkan akun.

Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.

Setelah berhasil mengunduh dan mendaftar akun Digital Korlantas Polri, berikutnya kamu bisa melakukan perpanjangan SIM secara online.

Sebelum melakukan perpanjangan SIM online, siapkan dokumen pendukung seperti; E-KTP, foto SIM lama, tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar berwarna biru. Kemudian lakukan tes kesehatan di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id melalui browser ponsel kamu.

Berikut cara perpanjang SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:

Bukan aplikasi Digital Korlantas Polri, klik menu “SIM” dan pilih “perpanjangan SIM”.

Unggah dokumen persyaratan yang diminta.

Pilih SATPAS penerbit.

Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak akibat dokumen tidak memenuhi persyaratan.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Pilih metode pengiriman/metode pengambilan SIM. Jika kamu memilih metode pengiriman POS Indonesia, silakan isi alamat pengiriman.

Pilih metode pembayaran, kemudian lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.

Setelah selesai, SIM akan dikirim ke alamat pemohon (kecuali juga kamu memilih metode pengambilan).

Periksa status transaksi kamu secara berkala di menu transaksi.

Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan. [Din]

Tags: Cara Memperpanjang SIM Secara Online
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kisah Assassin, Sekte Pembunuh pada Masa Shalahudin Al Ayyubi

Next Post

Karakter dan Kejahatan Bani Israel Menurut Al Quran (1)

Next Post
Karakter dan Kejahatan Bani Israel Menurut Al Quran (1)

Karakter dan Kejahatan Bani Israel Menurut Al Quran (1)

Nasihat untuk Muslimah yang Haid di Hari Arafah

Mengapa Aktivis Dakwah Muslimah Tidak Memakai Cadar

Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Asrullah Berhasil Mempertahankan Disertasi di Hadapan Ketua MK RI 2013-2015 Sebagai Penguji Eksternal

Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum, Asrullah Berhasil Mempertahankan Disertasi di Hadapan Ketua MK RI 2013-2015 Sebagai Penguji Eksternal

  • Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    252 shares
    Share 101 Tweet 63
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9424 shares
    Share 3770 Tweet 2356
  • Guruh Soekarnoputra Berpulang dan Warisan Karyanya untuk Indonesia

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Menjelang Wajib Halal Oktober Pelaku Usaha Harus Pahami Aturan Baru terkait Berbagai Hal

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1317 shares
    Share 527 Tweet 329
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4834 shares
    Share 1934 Tweet 1209
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4265 shares
    Share 1706 Tweet 1066
  • Salimah Gandeng RSIA Pasutri Bogor Bekali Pengurus Kemampuan Bantuan Hidup Dasar

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11796 shares
    Share 4718 Tweet 2949
  • Indonesia Berhasil Menghimpun Imam Besar dari 46 Negara

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga