• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 5 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Parenting

Awasi PLS, “Ospek” Zaman Now

18/07/2018
in Parenting
80
SHARES
612
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ketika anak memulai harinya di sekolah barunya, sekolah memfasilitasi mereka dengan masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS). Masa mengenal lingkungan sekolah ini merupakan tahap awal dari kegiatan yang anak lakukan di sekolah barunya.

Berdasarkan Permendikbud no 18 tahun 2016 ada beberapa kegiatan yang dilarang dalam pelaksanaan PLS ini.

– Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib, membawa suatu produk dengan merek tertentu.
– Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat seperti menghitung nasi, gula, kacang dan lain-lain.
– Memakan atau meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
– Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiram air dan hukuman fisik lainnya.
– Memberikan tugas yang masuk akal seperti berbicara kepada hewan atau tumbuhan, membawa barang ynag sudah berhenti produksi, dan sebagainya.
– Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Permendikbud ini juga mengatur persoalan atribut yang seringkali dibebankan kepada siswa baru, seperti:

– Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
– Kaos kaki berwarna tidak simetris dan sejenisnya.
– Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
– Alas kaki yang tidak wajar.
– Papan nama yang rumit dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
– Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.

Jika ada pihak sekolah yang melanggar ketentuan dari Permendikbud ini, akan terkena sangsi. Untuk siswa yang melanggar biasanya ini dilakukan oleh siswa senior, mereka akan mendapat teguran tertulis dan tindakan lain yang bersifat edukatif.

Jika ada sekolah yang melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan PLS, maka kepala sekolah yang akan mendapatkan sangsi beerupa teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas hingga pemberhentian sementara atau tetap dari jabatan.

Tidak sekedar siswa pelaku pelanggaran dan kepala sekolah yang terkena sangsi, sekolah itu sendiri pun akan terkena sangsi, antara lain; pemberhentian bantuan dari pemerintah daerah, penutupan sekolah oleh masyarakat, penurunan level akreditasi dan pemberhentian bantuan dari pemerintah. (MAY)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Allianz Life Syariah Perkenalkan Peluang Wirausaha Bagi Para Milenial

Next Post

Dewan Dakwah Touna Gelar Training Manajemen Program dan Jurnalistik

Next Post

Dewan Dakwah Touna Gelar Training Manajemen Program dan Jurnalistik

Tiba di Tanah Air, Zohri Diberi Anugerah Pemuda Hebat dan Sejumlah Uang

Hasil Investigasi, Terbukti Pasukan Israel Sengaja Tembak Perawat Razan Al-Najjar

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8584 shares
    Share 3434 Tweet 2146
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11408 shares
    Share 4563 Tweet 2852
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    919 shares
    Share 368 Tweet 230
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3860 shares
    Share 1544 Tweet 965
  • DPR AS Tolak Perang dengan Iran

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • BGN Tegaskan Kabar Penyaluran Dana SPPG dihentikan adalah Hoaks, Layanan Tetap Berjalan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2195 shares
    Share 878 Tweet 549
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4623 shares
    Share 1849 Tweet 1156
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3395 shares
    Share 1358 Tweet 849
  • KA Cikuray Relasi Garut-Pasar Senen Mulai Beroperasi 10 Juni 2026 dengan Konsep Ekonomi Rakyat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga